Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
IBU KOTA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yang dinyatakan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berpedoman pada Pancasila;
  2. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum;
  3. bahwa berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, memerlukan pengaturan untuk mengatur tata kelola Ibu Kota Negara;
  4. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, juga dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan lainnya di Indonesia;
  5. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara;
  6. bahwa saat ini, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya mengatur penetapan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara;


Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (1), dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG IBUKOTA NEGARA

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangundangan.
  3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara yang selanjutnya disingkat KSN IKN adalah kawasan khusus yang akan dan menyelenggarakan fungsi
sebagai Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
  1. Ibu Kota Negara […] yang selanjutnya disebut IKN […] adalah suatu daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara dan menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
  2. Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara […] yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN […] adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN […} yang diatur dengan Undang-Undang ini.
  3. Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
  4. Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
  5. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Wakil Kepala Otorita IKN adalah wakil pimpinan yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
  6. Rencana Induk Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Rencana Induk IKN adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengelolaan IKN […].
  7. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  8. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.



BAB II
KEDUDUKAN, PEMBENTUKAN DAN PEMINDAHAN STATUS, FUNGSI, PRINSIP DAN CAKUPAN WILAYAH


Bagian Kedua
Pembentukan dan Pemindahan Status


Pasal 3
  1. Dengan Undang–Undang ini dibentuk IKN […] sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Fungsi


Pasal 4
  1. IKN […] menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara.
  2. Dalam menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IKN […] memiliki bentuk pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam Undang-Undang ini.
  3. IKN […] menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.


Bagian Keempat
Visi dan Prinsip


Pasal 5
  1. IKN [...] memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua
yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, kota sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjadi simbol identitas nasional dan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. Visi IKN [...] akan diterapkan melalui prinsip pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Negara yang mengacu kepada Rencana Induk IKN.


Bagian Kelima
Cakupan Wilayah


Pasal 6
  1. IKN […] meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektar) dengan batas wilayah:
    1. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
    2. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
    3. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
    4. sebelah timur berbatasan dengan selat Makassar.
  1. Wilayah IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kawasan IKN […] seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektar);
    2. kawasan pengembangan IKN […] seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar).
  1. Kawasan IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang
KSN IKN.
  1. Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peta Delineasi KSN IKN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN IKN.


Bagian Keenam
Rencana Induk IKN


Pasal 7
  1. Pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengelolaan IKN […] dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN.
  1. Ketentuan mengenai Rencana Induk IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB II
ASET TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIRAMPAS


Bagian Kesatu
Bentuk Pemerintahan


Pasal 8
Pemerintahan Khusus IKN […] diselenggarakan oleh Otorita IKN.


Bagian Kedua
Susunan Pemerintahan


Pasal 9
  1. Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
  1. Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

Pasal 10
  1. Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan

- 7 -

diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
  1. Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Pasal 11
Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Pemerintahan Khusus IKN […] diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Urusan Pemerintahan


Pasal 12
Kewenangan Pemerintahan Khusus IKN […] dalam pengelolaan wilayah IKN […] mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Pasal 13
  1. Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, IKN […] hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
  1. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN […] maka penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di IKN […] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN.

BAB IV
PEMBAGIAN WILAYAH

- 8 -


Pasal 14
  1. Dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […], Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk membagi wilayah IKN […] menjadi beberapa wilayah yang bentuk, jumlah dan strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Ketentuan mengenai pembagian wilayah IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V
PENATAAN RUANG, PERTANAHAN, LINGKUNGAN HIDUP, PENANGGULANGAN BENCANA, DAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN


Bagian Kesatu
Penataan Ruang


Pasal 15
  1. Penataan ruang IKN […] mengacu pada:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    2. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
    3. Rencana Tata Ruang KSN IKN; dan
    4. Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN.
  1. Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
  1. Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.


Bagian Kedua
Pertanahan


Pasal 16
  1. Dalam rangka pembangunan pada wilayah IKN […], Otorita IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan

-9-

ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Otorita IKN berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah pada wilayah IKN […].
  2. Hak atas tanah yang berada dalam wilayah IKN […] wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
  3. Hak atas tanah yang diberikan dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya dapat diusulkan untuk dibatalkan oleh Otorita IKN.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengelolaan pertanahan pada wilayah IKN […] diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 17
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah IKN […] dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk IKN dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Penanggulangan Bencana


Pasal 18
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah IKN […] dilaksanakan oleh Otorita IKN dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang KSN IKN dan Rencana Induk IKN.


Bagian Kelima
Pertahanan dan Keamanan


Pasal 19
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di wilayah IKN […] dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk IKN.

BAB V
PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA

- 10 -


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 20
Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN […].


Bagian Kedua
Pemindahan Kedudukan Lembaga Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional


Pasal 21
  1. Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN […].
  1. Pemindahan kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
  1. Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN […].


Bagian Ketiga
Pelaksana Pemindahan Ibu Kota Negara

- 11 -


Pasal 22
  1. Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilaksanakan oleh Otorita IKN.
  2. Otorita IKN berpedoman pada Rencana Induk IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […].
  3. Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Rencana Induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara kepada Otorita IKN.
  6. Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)serta kewenangan dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Pengalihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pemindahan Ibu Kota Negara


Pasal 23
  1. Pada wilayah IKN […] dilakukan pembatasan pengalihan hak atas tanah.
  2. Pengalihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Otorita IKN.
  3. Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah pada wilayah IKN […].
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pengalihan hak atas tanah pada wilayah IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB VII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA


Bagian Kesatu
Pendanaan


Pasal 24
  1. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […] bersumber dari:
    1. Anggaran dan/atau Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Khusus IKN […] dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.
  3. Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN […].
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Negara [...]


Pasal 25
  1. Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran Otorita IKN.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

- 13 -


Pasal 26
  1. Penyelenggaraan dan pertanggungjawaban anggaran pada Pemerintahan Khusus IKN […] dikelola dalam anggaran pendapatan dan belanja IKN [...].
  2. Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pada Pemerintahan Khusus IKN [...] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Bagian Ketiga
Tata Kelola Barang Milik Negara


Pasal 27
  1. Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  2. Dalam rangka pembangunan wilayah IKN […] dan penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […], pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  3. Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan:
    1. pemindahtanganan; dan/atau
    2. pemanfaatan.
  4. Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
    1. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
    2. tender.
  5. Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  6. Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

- 14 -

dilakukan dengan persetujuan Presiden.
  1. Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
  2. Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
    1. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
    2. tender.
  3. Tanah di wilayah IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan sebagai:
    1. Barang Milik Negara dan digunakan oleh Otoritas IKN; dan/atau
    2. aset dalam penguasaan Otorita IKN.
  4. Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada

    ayat (9) huruf a merupakan tanah yang terkait dengan

    penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
  5. Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
  6. Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita IKN dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN [...] disediakan melalui:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
    2. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Barang Milik Daerah yang berada di wilayah IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan

    sebagai:

    1. Barang Milik Negara; dan/atau
    2. aset dalam penguasaan Otorita IKN.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berhubungan dengan IKN […] diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 28
  1. Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai

- 15 -

dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):

  1. kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
  1. Otorita IKN yang menyelenggarakan Pemerintahan Khusus IKN […] berdasarkan Undang-Undang ini melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
  2. Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), pada tanggal pengundangan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditunjuk dan diangkat pertama kali oleh Presiden untuk menyelenggarakan Pemerintahan Khusus IKN […] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 29
  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan:
    1. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106
  1. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896; dan
  2. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182),

diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan.


Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diundangkan, ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 ayat (5), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 mulai berlaku sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 32
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].

Pasal 33
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 22 ayat (6), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (14)

wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 34
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,



YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.