Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kementerian Negara

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kementerian Negara  (2008) 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ............... TAHUN ..............

TENTANG KEMENTERIAN NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan negara guna mewujudkan perlindungan, kemajuan, kecerdasan kehidupan bangsa, dan ketertiban sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh menterimenteri negara yang memimpin Kementerian Negara; c. bahwa Kementerian Negara selama ini belum diatur dalam satu Undang-undang, dan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara; Mengingat: Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA.

BABI KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang -Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Kementerian Negara adalah lembaga penyelenggara pemerintahan negara yang dipimpin oleh Menteri Negara dan berada di bawah Presiden. 2. Menteri Negara adalah pejabat negara pembantu Presiden, diangkat dan diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. 3. Kementerian Negara Portofolio adalah pelaksana pemerintahan pembantu Presiden yang mempunyai organisasi hirarkis yang terdiri dari Menteri Negara, Sekretaris Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di Jendral/Sekretaris Menteri, Direktur Jendral/Deputi, dan Pejabat Eselon di bawahnya yang memiliki tugas dan wewenang di bidang tertentu.

4. Kementerian Negara Non Portofolio adalah pelaksana pemerintahan pembantu Presiden yang tidak mempunyai struktur organisasi dan menangani hal khusus yang dianggap perlu oleh Presiden. BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN


Pasal 2


(1) Kementerian Negara terdiri dari Kementerian Negara Portofolio dan Non Portofolio. (2) Susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 3

(1) Kementerian Negara berkedudukan di Ibukota Negara. (2) Kementerian Negara berada di bawah Presiden. BAB III PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN


Bagian Pertama Pembentukan Pasal 4


(1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dibentuk Kementerian Negara Portofolio yang bersifat tetap dan wajib, yaitu : a. Kementerian Negara Luar Negeri; b. Kementerian Negara Dalam Negeri; c. Kementerian Negara Pertahanan; d. Kementerian Negara Agama; e. Kementerian Negara Pendidikan Nasional; f. Kementerian Negara Kesehatan; g. Kementerian Negara Perundang-Undangan dan Hak Asasi Manusia; dan h. Kementerian Negara Keuangan. (2) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Kementerian Negara Portofolio berdasarkan kebutuhan strategis, yaitu : a. Kementerian Negara Penerangan; b. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; c. Kementerian Negara Pertanian; d. Kernenterian Negara Kehutanan; e. Kernenterian Negara Kelautan dan Perikanan; Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



f. Kementerian Negara Perhubungan; g. Kementerian Negara Pekerjaan Umum; h. Kementerian Negara Perindustrian dan Perdagangan; i. Kementerian Negara Tenaga Kerja; j. Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral; k. Kementerian Negara Lingkungan Hidup; l. Kernenterian Negara Riset dan Teknologi; m. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; n. Kementerian Negara Sosial; dan o. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

(3) Dalam rangka mengkoordinasikan Kementerian Negara dapat dibentuk Kementerian Negara Koordinator oleh Presiden. (4) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk Kementerian Negara baru oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Pasal 5

Kementerian Negara Non Portofolio dapat dibentuk oleh Presiden.

Bagian Kedua Pengubahan Pasal 6


Pengubahan nama, penggabungan, dan/atau pemisahan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagian Ketiga Pembubaran Pasal 7


(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dibubarkan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan aspek : a. politik ; b. sosial ; c. keuangan; dan d. kepegawaian. Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

Bagian Pertama Tugas Pasal 8

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Bagian Kedua Fungsi Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Kementerian Negara menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan urusan pemerintahan; b. pembinaan dan koordinasi, serta pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan; dan d. pelaksanaan pengawasan fungsional. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 10


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Kementerian Negara mempunyai wewenang membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan dalam hal :

a. membuat perencanaan; b. menetapkan kebijakan; c. melaksanakan kebijakan; dan d. melakukan pengawasan.

Pasal 11

Tugas, fungsi, dan wewenang Kementerian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MENTERI NEGARA

Pasal 12

(1) Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Menteri Negara adalah : Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; c. tidak pernah menghianati negara; d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Menteri Negara; e. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; g. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); k. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; l. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. berusia sekurang kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun; n. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; o. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia; dan p. memiliki kecakapan dan keahlian dalam bidang kementerian yang akan dijabatnya. Pasal 13

(1) Sebelum memangku jabatannya, Menteri Negara mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Presiden. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : "Demi Allah saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Menteri Negara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian; bahwa saya akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 14

Menteri Negara diberhentikan karena :

a. meninggal dunia; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan/atau berhalangan tetap; Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



c. mengundurkan diri dengan permintaan tertulis; d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; e. berakhir masa jabatan; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); g. melanggar ketentuan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau h. kehendak Presiden. BAB VI LARANGAN RANGKAP JABATAN


Pasal 15


Menteri Negara dilarang menduduki jabatan dan/atau menjadi pengurus pada :

a. lembaga negara lainnya; b. organisasi politik; c. organisasi kemasyarakat; d. organisasi profesi; e. organisasi yang berbentuk yayasan; f. komisaris atau direksi pada perusahaan; atau g. organisasi lainnya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 16


(1) Departemen dan Non Departemen yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dibentuk Kementerian Negara berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini secara efektif berlaku setelah pelantikan Presiden hasil pemilihan umum Presiden Tahun 2004. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



Disahkan di Jakarta Pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

............................................... .


Diundangkan di Jakarta Pada tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

.............................................. .


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN................... NOMOR................ .


Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



RANCANGAN PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR....TAHUN... . TENTANG KEMENTERIAN NEGARA


I. UMUM Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban. Pemerintah Negara Republik Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah yang dicita-citakan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, selanjutnya Presiden dipilih secara Iangsung oleh rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem Presidensil. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Menteri-menteri negara membidangi urusanurusan tertentu, memimpin Kementerian Negara Portofolio atau Non Portofolio.

Pada masa lalu pembentukan Kementerian Negara dilakukan oleh Presiden tanpa keterlibatan lembaga perwakilan. Hal ini menunjukkan tidak adanya kesinambungan keberadaan kelembagaan Kementerian Negara terutama Kementerian Negara Portofolio yang mengakibatkan terjadinya pengubahan dan pembubaran hanya berdasarkan kepentingan Presiden. Memperhatikan hal tersebut, Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran suatu Kementerian Negara dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kementerian Negara Portofolio terdiri atas 23 (duapuluh tiga) Kementerian yang didasarkan atas amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 faktor kebiasaan internasional, faktor sejarah, dan faktor kebutuhan nasional. Faktor kebiasaan internasional pembentukan kementerian negara mengacu kepada kementrian negara yang ada di negara lain yaitu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Industri dan Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehakiman, dan Kementerian Dalam Negeri. Faktor historis menunjukan bahwa beberapa Kementerian Negara/Departemen saat ini sudah ada sejak Kemerdekaan Tahun 1945. Terdapat 17 Kementerian Negara Departemen yaitu:

a. Departemen Agama sejak 19 Agustus 1945 – sekarang b. Departemen Dalam Negeri sejak 19 Agustus 1945 – sekarang c. Departemen Pertahanan sejak 19 Agustus 1945 – sekarang d. Departemen Penerangan sejak 19 Agustus 1945 – 2001 e. Departemen Keuangan sejak 19 Agustus 1945 - sekarang f. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia sejak 19 Agustus 1945 - sekarang g. Departemen Luar Negeri sejak 19 Agustus 1945 – sekarang

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



h. Departemen Kesehatan sejak 19 Agustus 1945 - sekarang i. Departemen Pendidikan nasional sejak 19 Agustus 1945 -sekarang j. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sejak 19 Agustus 1945 - sekarang k. Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak 19 Agustus 1945 -sekarang l. Departemen Perhubungan sejak 19 Agustus 1945 -sekarang m. Departemen Sosial sejak 19 Agustus 1945 - 2001 n. Departemen Tenaga Kerja sejak 3 Juli 1947 – sekarang o. Departemen Pertanian sejak 19 Agustus 1945 -- sekarang p. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 10 Juli 1959 - sekarang dan q. Departemen Kehutanan sejak 27 Juli 1964 - sekarang. Faktor ketiga dalam hal pembentukan Kementerian Negara adalah faktor kebutuhan nasional, yaitu kebutuhan berdasarkan kondisi dan kepentingan nasional Indonesia. Salah satu kebutuhan yang sangat mendesak bagi Indonesia yang 80 persen wilayahnya merupakan laut adalah sektor kelautan dan perikanan, karena itu dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Faktor kebutuhan nasional tidak saja menjadi dasar pembentukan Kementerian Negara Portofolio, tetapi juga menjadi alasan untuk membentuk Kementerian Negara Non Portofolio. Kementerian Negara Non Portofolio sering mengalami perubahan berdasarkan atas kebutuhan nasional. Oleh karena itu pembentukan suatu Kementerian Non Portofolio diserahkan kepada kebijakan Presiden.

Undang-undang ini mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara yang pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan pertimbangan adalah pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang diputuskan sesuai dengan mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (5) Yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja, dan perhitungannya dimulai sejak Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat permohonan pertimbangan dari Presiden.

Pasal 5 Cukup jelas.

Pasal 6 Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (4).

Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (4). Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan aspek politik adalah hal-hal yang berkaitan dengan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan sebagai akibat tindakan pembubaran. Huruf b Yang dimaksud dengan aspek sosial adalah hal-hal yang berkaitan dengan gejolak sosial akibat pembubaran. Huruf c Yang dimaksud dengan aspek ekonomi adalah hal-hal yang berkaitan dengan anggaran akibat pembubaran. Huruf d Yang dimaksud dengan aspek kepegawaian adalah hal-hal yang berkaitan dengan karir, gaji, pensiun, dan jaminan pegawai.

Pasal 8 Cukup jelas.

Pasal 9 Cukup jelas.

Pasal 10 Cukup jelas.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



Pasal 11 Cukup jelas.

Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya. Huruf b Warga negara yang menjadi calon Menteri Negara adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian

bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain

karena kehendak sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia, atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.

Huruf c Yang dimaksud dengan tidak pernah menghianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusionaI atau dengan kekerasan untuk mengubah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Huruf d Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Pelaporan kekayaan Menteri Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Ketentuan huruf I dikecualikan bagi yang sudah mendapat amnesti dan/atau rehabilitasi.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Ketentun huruf o termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan. Huruf p Cukup jelas.

Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada waktu mengucapkan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk agama Kristen/Katolik diakhiri dengan katakata "Semoga tuhan menolong saya", untuk agama Budha "Demi Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".

Pasal 14 Ayat (1) Pernyataan meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Tetap bertugas sampai Menteri Negara yang baru dilantik. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan kehendak Presiden adalah hak preogratif Presiden untuk memberhentikan Menteri Negara, dalam hal pergantian dan/atau perombakan kabinet.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di



Pasal 15

Huruf a

Yang dimaksud dengan lembaga negara lainnya adalah Majelis Permusyawaratan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa

Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..............