Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Rahasia Negara
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG RAHASIA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia
Menimbang: a. bahwa untuk terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk mewujudkan secara hukum adanya kerahasiaan negara sebagai sarana untuk memantapkan terciptanya kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang aman dan tentram dalam mencapai tujuannya; b. bahwa belum adanya aturan yang mengatur kerahasiaan negara maka perlu diadakan aturan yang mengatur secara hukum tentang kerahasiaan negara; c. bahwa aturan hukum tentang kerahasiaan negara perlu diwujudkan dalam bentuk undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 (1), dan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang Tentang Rahasia Negara Republik Indonesia.
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Rahasia Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rahasia
Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan
keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki dan
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
b. Keselamatan Negara adalah tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesinambungan nasional serta keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.
c. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh
seseorang yang berupa barang yang dapat berpindah atau dipindahkan yang
disebut kebendaan bergerak dan berupa barang yang tidak dapat berpindah
atau dipindahkan yaitu disebut kebendaan tak bergerak.
d. Telekomunikasi adalah alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik
penerimaan maupun pengiriman pesan atau berita antara dua pihak atau
lebih dengan cara yang tepat sehingga pesan ata berita dapat dipahami
sebagai hubungan atau kontak;
� e. Mesin sandi adalah mesin yang dibuat sebagai sarana pengaman komunikasi Rahasia dengan perhitungan secara matematis dengan mempergunakan alogaritma.
Bagian Kedua Fungsi dan Tujuan
Pasal 2
Rahasia Negara berfungsi melancarkan pelaksanaan tugas bagi setiap
instansi dalam rangka keselamatan negara.
Pasal 3 Penetapan Rahasia Negara bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kebocoran Rahasia Negara dalam rangka menjamin keselamatan negara.
Bagian Ketiga Kedudukan
Pasal 4
Rahasia Negara adalah milik dan tanggung jawab bangsa Indonesia.
Pasal 5
Rahasia Negara ditentukan dan diselenggarakan oleh Aparat Negara dan
Pemerintahan Rebublik Indonesia yang bertugas di Lembaga-lembaga
Negara, Lembaga Pemerintah baik Departemen, Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan-badan lain yang
tunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 6
Rahasia Negara bertempat dan berkedudukan di wilayah hukum dan wilayah kekuasaan
Negara Republik Indonesia.
BAB II BENTUK DAN KLARIFIKASI RAHASIA NEGARA Bagian Pertama Bentuk Rahasia Negara
Pasal 7
Bahan keterangan yang merupakan Rahasia Negara terdapat dalam bentuk
dan wujud yang berupa kebendaaan ataupun yang bukan kebendaan.
� Pasal 8
Rahasia Negara mempunyai klarifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia.
Pasal 9
Rahasia Negara yang berklarifikasi Sangat Rahasia adalah Rahasia Negara
yang sangat Peka terhadap bahaya kebocoran yang dapat mengancam
keselamatan Negara.
Pasal 10
Rahasia Negara yang berklarifikasi Rahasia adalah Rahasai Negara yang peka terhadap
bahaya kebocoran yang mengganggu keselamatan negara.
BAB III LEWAT WAKTU, KEWENANGAN, DAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA Bagian Pertama Lewat Waktu Rahasia Negara
Pasal 11
Lewat waktu Rahasia Negara ditentukan atas kepentingan Negara:
a. Bahan keterangan yang berbentuk dan berwujud benda sebagaimana
yang tercantum dalam peraturan kearsipan, penetapan lewat waktunya
sesuai dengan Undang-undang Kearsipan;
b. Bahan keterangan yang berupa benda diluar yang tersebut butir a, masa
berlakunya ditentukan oleh pejabat yang berwenang;
c. Rahasia Negara yang belum habis lewat waktunya tetapi sudah diketahui
oleh pihak yang berhak dapat dinyatakan bukan sebagai Rahasia Negara
oleh Pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua Kewenangan Menetapakan Rahasia Negara
Pasal 12
(1) Kewenangan untuk menentukan bahan keterangan menjadi Rahasia
Negara berada pada Pimpinan Lembaga-lembaga Negara. Pimpinan
Lembaga Pemerintah baik Departemen maupun Non Departemen, Pimpinan
Badan Usaha Milik Negara dan Pimpinan Badan-badan lain yang ditunjuk
oleh Pemerintah Republik Indonesia, rincian kewenangannya diatur dalam
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Rahasia Negara.
(2) Semua pimpinan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mendelegasikan kewenangan kepada eselon dibawahnya sesuai
dengan ketentuan yang disebut lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.
� Pasal 13
Kriteria penetapan Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-
benda tertentu yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak akan
menimbulkan ancaman atau gangguan terhadap :
a. tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
b. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
c. kesinambungan pembangunan nasional; dan
d. keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 14
(1) Tata cara penetapan Rahasia Negara dilakukan secara tertulis.
(2) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pengamanan Rahasia Negara
Pasal 15
(1) Semua warga negara Indonesia wajib menjaga Rahasia Negara.
(2) Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan oleh aparat negara yang
berkepentingan langsung dengan Rahasia Negara.
Pasal 16
(1) Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan dengan mempergunakan
sistem pengamanan dengan sarana fisik, elektronik dan sandi serta
TEMPAST
(2) Tata cara pengamanan Rahasia Negara dilakukan pada saat pengiriman,
penerimaan, pemeliharaan dan pemusnahan.
(3) Tata cara pengamanan sebagimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Semua Rahasia Negara yang dikomunikasikan sarana pengamanannya dilakukan dengan
menggunakan sandi.
(2) Sarana pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
� BAB IV KETENTUAN PIDANA DAN ACARA PIDANA Bagian Pertama Ketentuan Pidana
Pasal 18
(1) Barang siapa kerena kewajibannya tidak melaksanakan pengamanan
Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam dengan
hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Hukuman pidana penjara dapat ditambah sepertiga barang siapa karena
kewajibannya melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dengan sengaja
mengumumkan atau memberitahukan atau menyerahkan kepada pihak yang
tidak berhak
Pasal 19
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau
keterangan-keterangan Rahasia Negara yang diketahui bahwa harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja
memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam
dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 20
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian
mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada pihak
yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara berupa surat-surat, peta-
peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda dan yang
bersangkutan dengan Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia,
yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-
benda itu diketahui olehnya, diancam dengan hukuman pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 21
Barang siapa melakukan tindak pidana kegiatan mata-mata yaitu kegiatan
melawan hukum untuk memiliki, menguasai, meneruskannya atau
memberikannya langsung maupun tidak langsung kepada negara atau
organisasi asing ataupun kepada organisasi yang melawan pemerintah
sesuatu Rahasia Negara dalam bidang keamanan, pertahanan, politik,
ekonomi, dan diplomasi diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana
penjara paling lama dua puluh tahun
Pasal 22
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengubah jaringan
telekomunikasi dan atau memanipulasi penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi yang merupakan Rahasia Negara diancam dengan hukuman
pidana penjara lama sepuluh tahun.
� Bagian Kedua Ketentuan Acara Pidana
Pasal 23
(1) Tindakan penegakan hukuman dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(2) Sidang pengadilan pidana untuk memeriksa dan mengadili perkara kejahatan tentang
Rahasia Negara dilaksanakan dengan cara tertutup.
(3) Dalam hal kejahatan Rahasia Negara yang sistem pengamanannya menggunakan sandi,
penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil fungsional sandi.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 24
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang
berhubungan dengan Rahasia Negara yang sudah ada pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti dengan Undang-undang ini.
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ...