Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Rahasia Negara
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
RAHASIA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 F, Pasal 28 J ayat (2), dan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA NEGARA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku juga terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana rahasia negara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
BAB II
JENIS, RUANG LINGKUP, DAN TINGKAT RAHASIA NEGARA
BAB II
JENIS, RUANG LINGKUP, DAN TINGKAT RAHASIA NEGARA
Bagian Pertama
Jenis Rahasia Negara
Bagian Pertama
Jenis Rahasia Negara
Pasal 3
Jenis rahasia negara terdiri atas:
|
Pasal 4
Jenis rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi rahasia negara dengan ruang lingkup bidang: |
|
Bagian Kedua
Tingkat Kerahasiaan
Bagian Kedua
Tingkat Kerahasiaan
Pasal 5
Jenis rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam ruang lingkup sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tingkat kerahasiaan:
|
Pasal 6
Rahasia negara dikategorikan sengat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau keselamatan bangsa. |
Pasal 7
Rahasia negara dikategorikan rahasia sebagaimana dimaksid dalam Pasal 5 huruf b, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum. |
Pasal 8
|
Pasal 9
Hal-hal yang menyangkut informasi publik selain rahasia negara tidak termasuk rahasia instansi. |
BAB III
MASA RETENSI RAHASIA NEGARA
BAB III
MASA RETENSI RAHASIA NEGARA
Pasal 10
|
Pasal 11
|
BAB IV
PENYELENGGARAAN KERAHASIAAN NEGARA
BAB IV
PENYELENGGARAAN KERAHASIAAN NEGARA
Bagian Pertama
Pedoman Rahasia Negara
Bagian Pertama
Pedoman Rahasia Negara
Pasal 12
Pedoman rahasia negara meliputi:
|
Pasal 13
|
Pasal 14
|
Bagian Kedua
Pengelolaan Rahasia Negara
Bagian Kedua
Pengelolaan Rahasia Negara
Pasal 15
Pengelolaan rahasia negara diselenggarakan terhadap semua jenis dan tingkat kerahasiaan rahasia negara yang dimiliki oleh instansi. |
Pasal 16
|
Pasal 17
Pengelola rahasia negara dapat memberi peryimbangan kepada pimpinan instansi dalam hal penentuan tingkat kerahasiaan rahasia negara. |
Pasal 18
|
Pasal 19
|
Pasal 20
|
Bagian Ketiga
Wewenang
Bagian Ketiga
Wewenang
Pasal 21
|
Bagian Keempat
Kewajiban
Bagian Keempat
Kewajiban
Pasal 22
|
Bagian Kelima
Pengawasan
Bagian Kelima
Pengawasan
Pasal 23
|
BAB V
DEWAN RAHASIA NEGARA
BAB V
DEWAN RAHASIA NEGARA
Pasal 24
|
Pasal 25
|
Pasal 26
Dewan Rahasia Negara bertugas menentukan kebijakan mengenai rahasia negara. |
Pasal 27
|
BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKASAAN DI SIDANG
PENGADILAN
BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKASAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 28
Penyidikan, penuntunan, dan pemeriksaan disidang pengedilan dalam perkara tindak pidana rahasia negara, dilakukan berdasarkan hukum acarayang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 29
Alat bukti pemeriksa tidak pidana rahasia negara meliputi:
|
|
Pasal 30
Jenis rahasia negara dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain perkara tindak pidana rahasia negara. |
Pasal 31
|
Pasal 32
|
Pasal 33
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap krporasi maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. |
Pasal 34
Untuk menjamin perlindungan terhadap rahasia negara, pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan secara tertutup. |
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
|
Pasal 36
|
Pasal 37
|
Pasal 38
|
Pasal 39
|
kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
|
Pasal 40
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Rahasia negera yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini masa retensinya berlaku sesuai dengan pada saat ditetapkan. |
Pasal 42
Sebelum Dewan Rahasia Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Rahasia Negara dilaksanakan oleh lembaga. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diberlakukan Dewan Rahasia Negara harus sudah terbentuk berdasarkan Undang-Undang ini. |
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan instansi lainnya yang berkaitan dengan kerahasian yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. |
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkannya pengundangan Undang-Undang ini sengan penempatannya dalan Lembaga Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
HAMID AWALUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ......NOMOR ......
Penjelasan
suntingATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
RAHASIA NEGARA
I. | UMUM |
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menambahkan beberapa pasal mengenai hak asasi manusia termasuk hak setiap orang memperoleh dan menyampaikan informasi yang menjadi dasar penyeleggaraan prinsip keterbukaan infomasi publik bagi setiap orang. Hak konstitusional tersebut sejalan dengan ketentuan instrument internasional hak asasi manusia yang tercantum dalam Article 19 Universal Declaration of Human Rights dan Article 19 International Covenan on Civil and Political Rights. Namun pelaksanaan hak dan kebebasan tersebut dapat dibatasi berdasarkan ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada udangan-undang untuk membatasi hak setiap orang dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum.
Sehubungan dengan hal itu perlu ada suatu undang-undang yang membatasi hak setiap warga negara unruk memperoleh dan menyampaikan informasi yang dikualifikasikan sebagai informasi yang bersifat rahasia negara, karena apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan/atau keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan wujud dari kepedulian dan rasa tanggung jawab seluruh komponen bangsa terhadap keselamatan dan keutuhan Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai rahasia negara yang diatur dengan suatu undang-undang tidak semata-mata dimaksudkan untuk membatasi kebebasan publik memperoleh informasi yang diklasifikasi sebagai rahasia negara, melainkan juga menetapkan berbagai hal mengenai penyelenggaraan rahasia negara guna menghindari kemungkinan pejabat publik menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan mempertimbangkan hak asasi setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, maka undang-undang ini membatasi jenis rahasia negara dalam bidang-bidang tertentu, sehingga pejabat publik tidak dapat menetapkan sendiri rahasia tanpa berdasarkan ketentuan undang- undang. Pembatasan jenis rahasia negara dengan aturan yang lebih ketat dan penetapan jadwal retensi rahasia negara yang diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di berbagai negara dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan rahasia negara dan meringankan tugas dan tanggung jawab pejabat publik. Undang-undang ini mengatur tentang kewenangan pejabata publik dalam menentukan klasifikasi informasi yang bersifat rahasia (classified informa ion) dan informasi tidak rahasia (disclosed information) serta mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang dapat merugikan kepentingan umum, khususnya masyarakat yang membutuhkan informasi tertentu. Untuk menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan di bidang rahasia negara Undang-undang ini membentuk Dewan Rahasia Negara dengan keanggotaannya secara ex officio terdiri beberapa menteri dan pejabat negara yang terkait dengan rahasia negara. Dewan Rahasia Negara diberi kewenangan untuk memperpanjang masa retensi rahasia negara dan memberikan persetujuan kepada penyidik, jaksa, dan/atau hakim untuk mengetahui rahasia negara dalam rangka |
pemeriksaan secara tertutup mengenai alat bukti yang diperlukan dalam kasus tindak pidana rahasia negara.
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus tindak pidana rahasia negara diatur secara lebih khusus yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang ini memperluas ruang lingkup pengertian “alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana rahasia negara dan mencantumkan ketentuan yang melarang rahasia negara dihadirkan secara fisik sebagai alat bukti dalam sidang peradilan terbuka. Oleh karena itu untuk kepentingan proses peradilan sebagai ganti dari dokumen rahasia negara yang tetap dirahasiakan, polisi, jaksa, dan/atau hakim dapat mengajukan “surat keterangan rahasia negara” yang dikeluarkan oleh dewan Rahasia Negara. |
II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
- Cukup jelas
Pasal 2
- Cukup jelas
Pasal 3
- Cukup jelas
Pasal 4
- Isi kerahasiaan negara dari huruf a sampai dengan huruf g, merupakan rahasia negara dari instansi yang memiliki rahasia negara.
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang pertahanan dan keamanan negara,” antara lain: persenjataan, perbekalan, peralatan tempur dan penemuan teknologinya beserta riset pengembangan.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang hubungan luar negeri,”antara lain: hasil analisis diplomat tentang masalah-masalah bilateral sebagai bahan kebijakan. Misalnya analisisi tentang kebijakan politik, ekonomi negara akreditasi.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang proses penegakan hukum,” antara lain: informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau PPNS yang berkaitan dengankasusu tertentu.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang ketahanan ekonomi nasional,” antara lain: Ketahanan Ekonomi Bidang Moneter (Jumlah intervensi BI terhadap pasar untuk menjaga kestabilan rupiah); Ketahanan ekonomi Bidang Fiskal (Penerimaan dan pengeluaran di bidang Pasar Modal, Perpajakan, Bea dan Cukai dan lain-lainnya); Ketahanan Ekonomi Bidang Industri dan Perdagangan (komoditas-komoditas yang masih dalam pengaturan dan pengeawan).
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang persandian negara,” antara lain: informasi yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan aplikasi persandian.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang intelijen negara,” antara lain sebagai berikut:
- 1. data intelijen kegiatan dan/atau operasi yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
- 2. dukungan kegiatan dan/atau operasi kepada instansi intelijen dan informasi yang berhubungan dengan intelijen termasuk informasi yang dimiliki atau yang ditransmisikan oleh instansi tersebut atau orang yang mendukungnya.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang pengamanan aset vital negara,” antara lain: instalasi militer, daerah pelatihan militer, pabrik senjata, dan sebagainya.
Pasal 5
- Cukup jelas
Pasal 6
- Cukup jelas
Pasal 7
- Yang dimaksud dengan “sumber daya nasional” yaitu seluruh sumber daya yang dimiliki bangsa Indonesia termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang terdapat di bumi, air, tanah, wilayah udara serta kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, juga sumber daya yang bersifat material maupun immaterial.
Pasal 8
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “rahasia instansi” adalah segala sesuatu yang perlu dirahasiakan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu tetapi bukan merupakan rahasia negara.
- Contoh: naskah soal ujian nasional yang belum dikeluarkan pada pelaksanaan ujian.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
Pasal 9
- Yang dimaksud dengan “informasi publik selain rahasia negara,” antara lain: rencana umum tata ruang.
Pasal 10
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Pernyataan bocornya suatu rahasia negara harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Guna menghindari bertambah meluasnya kebocoran berikut dampaknya, rahasia negara yang telah bocor tetap dijaga kerahasiaannya sampai masa retensi berakhir.
- Ayat (5)
- Cukup jelas
Pasal 11
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “final dan mengikat” yaitu tidak ada lagi upaya hukum yang dapat mengesampingkan penolakan dimaksud.
Pasal 12
- Huruf a
- Pedoman umum merupakan pedoman tentang ahasia negara di tingkat nasional.
- Huruf b
- Pedoman teknis merupakan pedoman tentang rahasia negara di tingkat instansi yang antara lain berisi rincian daftar rahasia negara milik instansi yang bersangkutan dan prosedur pengelolaan rahasia negara dalam instansi yang bersangkutan.
Pasal 13
- Cukup jelas
Pasal 14
- Cukup jelas
Pasal 15
- Cukup jelas
Pasal 16
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “sertifikasi keahlian” yaitu pemberian bukti tertulis bahwa seseorang telah mempunyai kompetensi dalam mengelola rahasia negarada berdasarkan ketentua yang telah dipersyaratkan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
Pasal 17
- Cukup jelas
Pasal 18
- Cukup jelas
Pasal 19
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “keluarga” yaitu suami/isteri dan anak dari pengelola rahasia negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
Pasal 20
- Cukup jelas
Pasal 21
- Cukup jelas
Pasal 22
- Cukup jelas
Pasal 23
- Ayat (1)
- Kewenangan pengawasan umum oleh pimpinna instansi merupakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
- Ayat (2)
- Hasil pengawan teknis oleh lembaga disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan evaluasi.
Pasal 24
- Cukup jelas
Pasal 25
- Cukup jelas
Pasal 26
- Yang dimaksud dengan “kebijakan” yaitu tindakan dan pengaturan yang dilakukan oleh Dewan Rahasia Negara dalam rangka menyelenggarakan rahasia negara dengan tidak melebihi kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 27
- Cukup jelas
Pasal 28
- Cukup jelas
Pasal 29
- Cukup jelas
Pasal 30
- Cukup jelas
Pasal 31
- Cukup jelas
Pasal 32
- Cukup jelas
Pasal 33
- Cukup jelas
Pasal 34
- Cukup jelas
Pasal 35
- Cukup jelas
Pasal 36
- Cukup jelas
Pasal 37
- Cukup jelas
Pasal 38
- Cukup jelas
Pasal 39
- Cukup jelas
Pasal 40
- Cukup jelas
Pasal 41
- Cukup jelas
Pasal 42
- Cukup jelas
Pasal 43
- Cukup jelas
Pasal 44
- Cukup jelas
Pasal 45
- Cukup jelas