Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Rahasia Negara Republik Indonesia

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Rahasia Negara Republik Indonesia

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
RAHASIA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa untuk terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk mewujudkan secara hukum adanya kerahasiaan negara sebagai sarana untuk memantapkan terciptanya kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang aman dan tentram dalam mencapai tujuannya;
  2. bahwa belum adanya aturan yang mengatur kerahasiaan negara maka perlu diadakan aturan yang mengatur secara hukum tentang kerahasiaan negara;
  3. bahwa aturan hukum tentang kerahasiaan negara perlu diwujudkan dalam bentuk undang-undang;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 (1), dan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: Undang-undang Tentang Rahasia Negara Republik Indonesia.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Pertama
Pengertian


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Rahasia Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
  2. Keselamatan Negara adalah tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesinambungan nasional serta keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.
  3. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh seseorang yang berupa barang yang dapat berpindah atau dipindahkan yang disebut kebendaan bergerak dan berupa barang yang tidak dapat berpindah atau dipindahkan yaitu disebut kebendaan tak bergerak.
  4. Telekomunikasi adalah alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik penerimaan maupun pengiriman pesan atau berita antara dua pihak atau lebih dengan cara yang tepat sehingga pesan ata berita dapat dipahami sebagai hubungan atau kontak;
  5. Mesin sandi adalah mesin yang dibuat sebagai sarana pengaman komunikasi Rahasia dengan perhitungan secara matematis dengan mempergunakan alogaritma.


Bagian Kedua
Fungsi dan Tujuan


Pasal 2
Rahasia Negara berfungsi melancarkan pelaksanaan tugas bagi setiap instansi dalam rangka keselamatan negara.

Pasal 3
Penetapan Rahasia Negara bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kebocoran Rahasia Negara dalam rangka menjamin keselamatan negara.


Bagian Ketiga
Kedudukan


Pasal 4
Rahasia Negara adalah milik dan tanggung jawab bangsa Indonesia.

Pasal 5
Rahasia Negara ditentukan dan diselenggarakan oleh Aparat Negara dan Pemerintahan Rebublik Indonesia yang bertugas di Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah baik Departemen, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan-badan lain yang tunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 6
Rahasia Negara bertempat dan berkedudukan di wilayah hukum dan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.


BAB II
BENTUK DAN KLARIFIKASI RAHASIA NEGARA


Bagian Pertama
Bentuk Rahasia Negara


Pasal 7
Bahan keterangan yang merupakan Rahasia Negara terdapat dalam bentuk dan wujud yang berupa kebendaaan ataupun yang bukan kebendaan.

Pasal 8
Rahasia Negara mempunyai klarifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia.

Pasal 9
Rahasia Negara yang berklarifikasi Sangat Rahasia adalah Rahasia Negara yang sangat Peka terhadap bahaya kebocoran yang dapat mengancam keselamatan Negara.

Pasal 10
Rahasia Negara yang berklarifikasi Rahasia adalah Rahasai Negara yang peka terhadap bahaya kebocoran yang mengganggu keselamatan negara.


BAB III
LEWAT WAKTU, KEWENANGAN, DAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA


Bagian Pertama
Lewat Waktu Rahasia Negara


Pasal 11
Lewat waktu Rahasia Negara ditentukan atas kepentingan Negara:
  1. Bahan keterangan yang berbentuk dan berwujud benda sebagaimana yang tercantum dalam peraturan kearsipan, penetapan lewat waktunya sesuai dengan Undang-undang Kearsipan;
  2. Bahan keterangan yang berupa benda diluar yang tersebut butir a, masa berlakunya ditentukan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Rahasia Negara yang belum habis lewat waktunya tetapi sudah diketahui oleh pihak yang berhak dapat dinyatakan bukan sebagai Rahasia Negara oleh Pejabat yang berwenang.


Bagian Kedua
Kewenangan Menetapakan Rahasia Negara


Pasal 12
  1. Kewenangan untuk menentukan bahan keterangan menjadi Rahasia Negara berada pada Pimpinan Lembaga-lembaga Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah baik Departemen maupun Non Departemen, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Pimpinan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, rincian kewenangannya diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Rahasia Negara.
  2. Semua pimpinan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada eselon dibawahnya sesuai dengan ketentuan yang disebut lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
Kriteria penetapan Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda tertentu yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak akan menimbulkan ancaman atau gangguan terhadap :
  1. tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945;
  2. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. kesinambungan pembangunan nasional; dan
  4. keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 14
  1. Tata cara penetapan Rahasia Negara dilakukan secara tertulis.
  2. Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Pengamanan Rahasia Negara


Pasal 15
  1. Semua warga negara Indonesia wajib menjaga Rahasia Negara.
  2. Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan oleh aparat negara yang berkepentingan langsung dengan Rahasia Negara.

Pasal 16
  1. Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan dengan mempergunakan sistem pengamanan dengan sarana fisik, elektronik dan sandi serta TEMPAST
  2. Tata cara pengamanan Rahasia Negara dilakukan pada saat pengiriman, penerimaan, pemeliharaan dan pemusnahan.
  3. Tata cara pengamanan sebagimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
  1. Semua Rahasia Negara yang dikomunikasikan sarana pengamanannya dilakukan dengan menggunakan sandi.
  2. Sarana pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
KETENTUAN PIDANA DAN ACARA PIDANA


Bagian Pertama
Ketentuan Pidana


Pasal 18
  1. Barang siapa kerena kewajibannya tidak melaksanakan pengamanan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Hukuman pidana penjara dapat ditambah sepertiga barang siapa karena kewajibannya melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dengan sengaja mengumumkan atau memberitahukan atau menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak

Pasal 19
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan Rahasia Negara yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 20
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara berupa surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda dan yang bersangkutan dengan Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 21
Barang siapa melakukan tindak pidana kegiatan mata-mata yaitu kegiatan melawan hukum untuk memiliki, menguasai, meneruskannya atau memberikannya langsung maupun tidak langsung kepada negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi yang melawan pemerintah sesuatu Rahasia Negara dalam bidang keamanan, pertahanan, politik, ekonomi, dan diplomasi diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun

Pasal 22
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengubah jaringan telekomunikasi dan atau memanipulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang merupakan Rahasia Negara diancam dengan hukuman pidana penjara lama sepuluh tahun.


Bagian Kedua
Ketentuan Acara Pidana


Pasal 23
  1. Tindakan penegakan hukuman dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
  2. Sidang pengadilan pidana untuk memeriksa dan mengadili perkara kejahatan tentang Rahasia Negara dilaksanakan dengan cara tertutup.
  3. Dalam hal kejahatan Rahasia Negara yang sistem pengamanannya menggunakan sandi, penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil fungsional sandi.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP


Pasal 24
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan Rahasia Negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan Undang-undang ini.

Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  

MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ...