Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik  (2002) 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2002

TENTANG

TRANSPARANSI DAN KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kebebasan memperoleh Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu ciri terpenting dalam negara hukum yang demokratis untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka;

b. bahwa hak anggota masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik; c. bahwa kebebasan memperoleh Informasi Publik merupakan unsur penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan guna mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas serta untuk mempercepat pelaksanaan jaminan hak asasi manusia untuk memperoleh Informasi Publik, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� 6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. “Informasi Publik” adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan suatu hal dengan sendirinya dalam bentuk format apapun, atau pernyataan lisan pejabat Badan Publik yang berwenang, yang dihasilkan, dikelola, atau dihimpun dari sumber-sumber lain sehingga berada di dan dimiliki oleh suatu Badan Publik; 2. “Badan Publik” adalah: a. badan, lembaga, atau organisasi yang dibentuk oleh Undang-Undang Dasar 1945 atau dibentuk atau didirikan oleh peraturan perundangundangan Republik Indonesia; b. badan usaha yang dibentuk atau didirikan oleh peraturan perundangundangan Republik Indonesia; c. badan usaha swasta yang melaksanakan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dengan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau d. organisasi non-pemerintah yang: i. mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; ii. melaksanakan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dengan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; iii. mempunyai fungsi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia; atau iv. mengumpulkan sumbangan dalam bentuk apapun dari masyarakat untuk tujuan amal atau kesejahteraan sosial 3. “Pejabat Informasi dan Dokumentasi” adalah pegawai Badan Publik yang secara khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan pemberian Informasi Publik di Badan Publik tersebut; Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� 4. “Peminta” adalah orang yang mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik berdasarkan undang-undang ini; 5. ”Orang” adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. 6. “Komisi Informasi” adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui mediasi atau adjudikasi yang berkedudukan di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. 7. ”Lembaga Informasi” adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berfungsi melakukan kajian, pengembangan, dan pembinaan Badan Publik dalam rangka peningkatan kapasitas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 8. “Mediasi” adalah cara penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Komisi Informasi yang bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa Informasi Publik dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa; 9. ”Adjudikasi” adalah cara penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Komisi Informasi yang bertindak sebagai pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa Informasi Publik dengan cara mengeluarkan Putusan setelah mendengar, memeriksa, dan menganalisis fakta-fakta dan buktibukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Asas

Pasal 2

(1) Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diminta oleh setiap orang. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) bersifat ketat, terbatas dan tidak mutlak. (3) Informasi Publik yang disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15 bersifat ketat dan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ini. (4) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Informasi Publik yang disampingkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang akan timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat, dan didasarkan pada pertimbangan yang cermat bahwa kepentingan publik untuk menutup suatu Informasi Publik lebih besar daripada kepentingan publik untuk membukanya. Penjelasan Pasal 2:

Pengaturan Informasi Publik di dalam undang-undang ini harus diartikan oleh setiap orang dari sudut pandang keterbukaan, karena pada dasarnya seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik adalah milik masyarakat yang telah memberikan mandat kepada para penyelenggara negara untuk menjalankan penyelenggaraan negara.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ketat, terbatas” adalah pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas hanya untuk kategori pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam undangundang ini. yang dimaksud dengan “tidak mutlak” adalah walaupu suatu informasi termasuk dalam kategori pengecualian, tetapi informasi ersebut masih dapat dibuka setelah dilakukan pertimbangan kepentingan publik yang lebih besar atau setelah jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 2 ayat (3)

Yang dimaksud dengan “ketat, terbatas” adalah pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas hanya untuk kategori pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam undangundang ini.

Pasal 3

Badan Publik harus memberikan Informasi Publik kepada setiap Peminta dengan cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana.

Penjelasan Pasal 3: Informasi bersifat unik sebab nilai gunanya dapat berubah sangat cepat dan menjadi berbeda pada waktu yang berbeda. Misalnya, informasi mengenai rencana pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di suatu lokasi mempunyai nilai guna yang berbeda apabila Badan Publik memberikan informasi tersebut setelah pembuangan limbah itu dilakukan dibandingkan apabila Badan Publik memberikan informasi tersebut sebelum pembuangan limbah dilakukan. Dengan keadaan yang demikian, hak atas informasi juga meliputi jaminan hak untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana. Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah tata cara yang tidak berbelit-belit dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Tujuan

Pasal 4

Undang-undang ini bertujuan memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka:

a. akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasannya; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik; dan d. memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. BAB III

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� HAK MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Hak Masyarakat

Pasal 5

Badan Publik harus menjamin hak setiap orang untuk memeriksa, mengetahui, mendapatkan salinan, menggunakan, menyebarkan Informasi Publik, diberitahu mengenai Informasi Publik, dan menghadiri pertemuan publik.

Pasal 6

Badan Publik tidak boleh mewajibkan Peminta untuk menyebutkan tujuan atau alasannya mengajukan permintaan Informasi Publik.

Penjelasan Pasal 6: Dalam negara demokratis, penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas didasarkan atas amanat dari rakyat. Oleh karena itu, informasi yang berada di Badan Publik yang dihasilkan dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan adalah informasi milik rakyat sehingga rakyat tidak perlu menyebutkan alasannya dalam mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik tersebut.

Pasal 7

Setiap orang dan Badan Publik tidak boleh melarang atau menghalangi penggunaan dan/atau penyebarluasan Informasi Publik yang telah dikeluarkan atau dibuka berdasarkan undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 7: Yang dimaksud dengan “penggunaan” meliputi, antara lain penyimpanan, pengutipan, pembahasan, atau analisis. “Penyebarluasan” meliputi, antara lain perbanyakan, penerbitan, penyiaran, atau penayangan.

Kewajiban Badan Publik

Pasal 8

Dalam rangka melaksanakan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan Informasi Publik yang dimilikinya secara efisien dan efektif, maka:

a. Pemimpin Badan Publik harus: Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� 1. menunjuk Pejabat Informasi dan Dokumentasi yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan informasi dan dokumentasi; 2. membuat dan memiliki sistem informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publiknya; dan 3. menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memeriksa Informasi Publik tanpa biaya. b. Pejabat Informasi dan Dokumentasi harus: 1. menyimpan, memelihara, mengelola, dan menyediakan Informasi Publik secara utuh dan baik; dan 2. memberikan Informasi Publik kepada setiap orang yang mengajukan permintaan secara cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana. Penjelasan Pasal 8: Yang dimaksud dengan “memelihara” meliputi mencegah kerusakan Informasi Publik dan mencegah ketidakbergunaan Informasi Publik yang sudah berada dalam kondisi tidak baik, misalnya dengan menyalin atau memperbanyak Informasi Publik tersebut. Yang dmaksud dengan ”utuh” adalah keadaan di mana Informasi Publik dapat dimengerti dengan jelas dan menyeluruh. Yang dimaksud dengan “baik” adalah keadaan di mana Informasi Publik dapat digunakan sehingga isinya dapat dilihat, dibaca, atau diketahui.

Pasal 9

(1) Untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik yang utuh, Badan Publik harus membuat pertimbangan secara tertulis dari setiap kebijakan umum yang diambil. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) setidak-tidaknya memuat aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan aspekaspek lain yang menjadi dasar pemikiran bagi pengambilan kebijakan dimaksud. Penjelasan Pasal 9: Salah satu tujuan menjamin hak memperoleh Informasi Publik yang utuh adalah untuk mewujudkan akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. Pertimbangan atas pengambilan kebijakan umum yang dituangkan secara tertulis merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dasar atau alasan pengambilan kebijakan tersebut sehingga dalam perjalanan pelaksanaan kebijakan itu masyarakat dapat menilai alasan pengambilan kebijakan tersebut dengan referensi yang jelas.

Dalam praktek, ditemui bahwa pengambilan kebijakan oleh pejabat suatu Badan Publik tidak menuangkan secara tertulis dasar pertimbangan kebijakan yang diambil. Dengan tidak adanya pertimbangan tertulis akan sulit bagi masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Untuk itu kewajiban penulisan pertimbangan akan sangat membantu pencari informasi di dalam mendapatkan informasi yang utuh.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Informasi Publik yang Harus Diumumkan

Pasal 10

(1) Badan Publik harus menyebarluaskan dan menyediakan setiap saat Informasi Publik dasar mengenai Badan Publik yang bersangkutan yang meliputi informasi sebagai berikut: a. pendirian, nama, alamat, domisili hukum, fungsi, tugas, dan wewenang, termasuk kantor-kantor cabangnya, bila ada; b. struktur organisasi yang mencakup nama dan jabatan pejabat, telepon, faksimili, dan emailnya, termasuk kantor-kantor cabangnya, bila ada; c. bagian atau divisi pelayanan informasi dan nama Pejabat Informasi dan Dokumentasi; d. tata cara pelayanan dan daftar biaya pelayanan yang berlaku; e. rencana dan penetapan kebijakan umum dan peraturan perundangundangan yang dibuat dan disahkan oleh Badan Publik tersebut; f. daftar perjanjian yang dibuat dan surat izin yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; dan g. informasi mengenai rencana kegiatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. (2) Bilamana terjadi perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Badan Publik yang bersangkutan harus menyebarluaskan informasi tersebut selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. (3) Kewajiban penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan caracara yang dapat mempermudah masyarakat luas menjangkaunya serta memperolehnya. Penjelasan Pasal 10 ayat (1): Yang dimaksud dengan “Informasi Publik dasar” adalah informasi utama tentang Badan Publik tersebut yang menjelaskan profil, status, kebijakan, dan sistem pelayanan. Ketentuan ini mengatur kewajiban proaktif Badan Publik dalam menyebarluaskan dan menyediakan informasi dasar yang sudah sebagaimana mestinya harus dilakukan tanpa perlunya masyarakat mengajukan permintaan informasi tersebut. Jenis Informasi Publik ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat agar masyarakat tanggap terhadap eksistensi, perkembangan, dan kegiatan Badan Publik tersebut.

Yang dimaksud dengan “kebijakan umum” adalah Informasi Publik yang memiliki kepentingan nasional atau regional, misalnya informasi mengenai keuangan atau perekonomian negara atau daerah, atau penetapan tarif harga dasar kebutuhan pokok; atau informasi yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan orang banyak.

Yang dimaksud dengan hajat hidup orang banyak adalah informasi yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan orang banyak, dan halhal lain yang merupakan kepentingan publik, misalnya keuangan negara atau daerah, penentuan tarif atau harga dasar dari kebutuhan pokok.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Informasi Publik yang Harus Tersedia Setiap Saat

Pasal 11

(1) Badan Publik harus menyediakan Informasi Publik setiap saat dan dapat diperoleh oleh setiap orang, yang setidaknya meliputi: a. Informasi Publik dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1); b. formulir-formulir umum yang dikeluarkan oleh Badan Publik tersebut; c. panduan kerja pegawai dan instruksi untuk pegawai yang terkait dengan anggota masyarakat; d. instrumen-instrumen hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh Badan Publik berdasarkan syarat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; e. putusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang bersangkutan; f. salinan Informasi Publik yang telah dibuka dan dikeluarkan untuk masyarakat setelah melalui proses permintaan, keberatan, banding, dan kasasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; g. laporan-laporan; h. daftar perihal seluruh Informasi Publik yang dimilikinya, termasuk Informasi publik yang dapat diakses tanpa mengajukan permintaan, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf f, Informasi Publik yang dikecualikan, dan Informasi Publik yang disampingkan; dan i. Informasi Publik selain di dalam ketentuan pasal ini yang secara resmi telah dikeluarkan atau disebarluaskan. (2) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 Badan publik juga harus menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diperoleh setiap orang, antara lain meliputi: (a) Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; (b) Rencana proyek dan program termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; (c) Perjanjian-perjanjian dengan pihak luar; dan (d) Pendapat-pendapat Badan Publik. (3) Dalam rangka penyediaan dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), Badan publik menempatkan Informasi Publik tersebut di perpustakaannya, ruang bacanya, situs web, atau sarana lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Penjelasan Pasal 11 ayat (1): Yang dimaksud dengan “Informasi Publik rutin” adalah Informasi Publik yang tidak mengandung persoalan dalam hal pengeluarannya. Sudah sewajarnya informasi jenis ini merupakan Informasi Publik yang terbuka dan harus tersedia dan disediakan setiap saat agar masyarakat dapat langsung mendapatkannya tanpa harus melalui prosedur keberatan dan banding yang akan memakan waktu lebih lama.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d: Yang dimaksud dengan “instrumen-instrumen hukum” adalah, antara lain perjanjian atau kontrak, anggaran dasar, atau akta yang pembuatan dan pelaksanaannya

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam hal pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, pengguna barang/jasa (dalam hal ini, pemerintah) mempunyai tugas pokok untuk menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa. Dengan demikian, perjanjian atau kontrak semacam ini adalah instrumen hukum yang termasuk dalam Informasi Publik rutin.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf f: Informasi Publik yang telah dibuka dan telah dikeluarkan untuk masyarakat menjadi Informasi Publik yang berlaku umum. Untuk itu, salinan informasi tersebut merupakan informasi rutin yang harus disediakan setiap saat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan Badan Publik di mana masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permintaan terhadap Informasi Publik yang sama sehingga hal ini mengurangi beban Badan Publik dalam melayani masyarakat.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf h: “Daftar seluruh Informasi Publik” ini dimaksudkan agar memudahkan masyarakat untuk mencari dan memilih Informasi Publik yang diinginkan dan menghemat waktu serta biaya.

Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Informasi yang dicakup dalam ayat ini adalah jenis informasi yang sudah seharusnya dimiliki oleh Badan Publik karena merupakan produk penyelenggaraan kepentingan publik yang menjadi wilayah kewenangan Badan Publik terkait, tetapi masih ada kemungkinan informasi tersebut masuk dalam wilayah pengecualian. Walaupun demikian, informasi tersebut harus tersedia sehingga apabila diputuskan bahwa informasi tersebut dapat diakses oleh publik tidak ada alasan bahwa informasi tidak tersedia.

Informasi Yang Harus Diumumkan Secara Serta Merta

Pasal 12

(1) Badan Publik harus menyebarluaskan secara serta merta tanpa penundaan informasi darurat mengenai hal atau keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak. (2) Kewajiban penyebarluasan informasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan cara yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau dan mendapatkannya. Penjelasan Pasal 12 ayat (1)

“Informasi darurat,” misalnya, antara lain informasi mengenai bocornya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bocornya reaktor nuklir, banjir besar, dan sejenisnya.

Penjelasan Pasal 12 ayat (2)

“Cara yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau dan mendapatkannya, ” misalnya melalui siaran di media massa, baik media elektronik maupun media cetak. Selain itu cara-cara penyebarluasan informasi yang berkembang dan efektif di wilayah

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� tersebut harus didayagunakan. Penggunaan bahasa yang mudah dipahami disesuaikan dengan wilayah penyebarluasan informasi, misalnya di wilayah Badui menggunakan bahasa Badui. Penggunaan bahasa teknis juga harus dihindarkan agar masyarakat mengerti informasi tersebut sepenuhnya.

Laporan Badan Publik

Pasal 13

(1) Selambat-lambatnya tanggal 1 Februari setiap tahun, Badan Publik menyampaikan kepada Lembaga Informasi laporan yang mencakup tahun fiskal sebelumnya yang berisi: a. jumlah seluruh permintaan informasi yang diterima oleh Badan Publik; b. jumlah permintaan yang dipenuhi oleh Badan Publik beserta jumlah rata-rata hari yang dihabiskan; c. jumlah permintaan yang ditolak oleh Badan Publik beserta alasannya; d. jumlah permintaan yang disengketakan; e. jumlah permintaan yang belum atau tidak dipenuhi dan alasannya bila berbeda dengan huruf c; f. jumlah seluruh biaya yang terkumpul untuk memproses permintaan; g. jumlah seluruh pegawai penuh waktu di Badan Publik yang khusus memproses permintaan; dan h. jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Publik untuk memproses permintaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum. BAB IV

PENGECUALIAN DAN PENYAMPINGAN INFORMASI PUBLIK

Pengecualian Informasi Publik

Pasal 14

(1) Badan Publik harus memberi akses kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, kecuali apabila Informasi Publik tersebut dibuka dan diberikan kepada orang akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi sebagai berikut: Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� a. Informasi Publik yang apabila dibuka akan menghambat atau menganggu proses penegakan hukum, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan: 1. mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, atau korban; 2. mengungkap rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kegiatan tindak pidana dan terorisme; 3. membahayakan keselamatan petugas penegak hukum dan/atau keluarganya secara fisik dan/atau non-fisik; atau 4. membahayakan keamanan peralatan, prasarana, dan sarana penegakan hukum. b. Informasi Publik yang apabila dibuka akan merugikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat; c. Informasi Publik yang apabila dibuka akan membahayakan pertahanan dan keamanan nasional, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengungkap informasi tentang: 1. rencana mengenai cara dan proses perolehan informasi oleh intelijen; dan 2. rencana mengenai taktik dan strategi operasi. d. Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengganggu hubungan baik antara negara Republik Indonesia dengan negara lain; e. Informasi Publik yang tidak terkait dengan penyelenggaraan negara Republik Indonesia yang apabila dibuka akan merugikan satu negara atau lebih; dan f. Informasi Publik yang apabila dibuka akan melanggar privasi pribadi, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengungkap identitas, profil, status, kesehatan, kompetensi, keuangan, harta kekayaan, korespondensi, atau komunikasi seseorang yang informasi dirinya tidak berkaitan dengan kepentingan urusan publik. (2) Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam hal Informasi Publik mengenai: a. penetapan dan putusan badan peradilan; b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, maupun bentuk kebijakan lain baik yang tidak berlaku mengikat ataupun mengikat ke dalam maupun ke luar beserta pertimbangan dari lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; e. laporan keuangan lembaga penegak hukum; dan f. laporan pengembalian uang hasil korupsi. (3) Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f tidak berlaku, antara lain dalam hal Informasi Publik yang diminta: a. informasi pribadi mengenai Peminta itu sendiri di mana Peminta harus menunjukkan bukti identitas yang layak; b. informasi pribadi mengenai orang lain tetapi Peminta telah mendapat persetujuan tertulis dari orang yang memiliki informasi tersebut; c. pengungkapan informasi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik; dan Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� d. kontrak kerja antara Badan Publik dengan seseorang dimana kontrak tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . (4) Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15, hanya berlaku sepanjang kondisi yang menyebabkan dikecualikannya suatu informasi sebagaimana dimaksud dalam ayatayat tersebut dan dengan jangka waktu klasifikasi paling lama 20 (dua puluh) tahun. (5) Jangka waktu untuk menutup akses keinformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 14: Suatu Informasi Publik dikecualikan dengan dasar pemikiran bahwa apabila Badan Publik membuka informasi tersebut pada saat itu, maka dampak informasi tersebut dapat mengancam kepentingan publik, termasuk dalam pengertian merugikan pihak-pihak yang informasi mengenai dirinya dirahasiakan secara sah. Namun demikian, setiap kebijakan ataupun kegiatan penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan untuk menjamin pertanggungjawaban ini, Badan Publik tetap harus membuka Informasi Publik tersebut setelah jangka waktu yang diatur yang dianggap tidak lagi akan membahayakan masyarakat.

Penyampingan Informasi Publik

Pasal 15

Dalam hal Informasi Publik mengenai identitas informan, pelapor, saksi, dan korban yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana yang dimiliki oleh suatu Badan Publik diminta oleh pihak ketiga, maka Badan Publik tersebut dapat menganggap informasi dimaksud tidak tunduk pada ketentuan undang-undang ini, kecuali status dirinya tersebut sebagai informan, pelapor, saksi, dan korban yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana telah diungkapkan secara resmi.

Klasifikasi Informasi Publik

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat permintaan Informasi Publik mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1), setiap Pejabat Informasi dan Dokumentasi Badan Publik yang menerima permintaan tersebut harus melakukan pengujian mengenai konsekuensi-konsekuensi mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dengan teliti dan seksama, dan dengan mempertimbangkan adanya kepentingan publik yang lebih besar untuk membuka suatu informasi daripada kepentingan untuk menutup informasi tersebut sebelum Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

(2) Badan Publik harus menuangkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk surat keputusan. BAB V

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Pasal 17

(1) Badan Publik menyediakan formulir permintaan Informasi Publik yang sedikitnya memuat keterangan sebagai berikut: a. nama dan alamat lengkap Peminta, termasuk organisasinya atau kuasanya bila ada; b. alamat lengkap tempat pengiriman Informasi Publik; c. rincian Informasi Publik yang diminta, berdasarkan nama, tanggal, dan perihal, apabila Peminta mengetahuinya; d. nama dan persetujuan dari orang yang informasi mengenai dirinya akan diminta dalam hal permintaan berkaitan dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (3); e. cara penyampaian, yaitu apakah Peminta ingin melihat sendiri di tempat Badan Publik atau dengan cara lain; f. format Informasi Publik yang diinginkan; g. cara pengiriman Informasi Publik; h. cara pembayaran biaya permintaan; (2) Setiap orang dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau secara tidak tertulis. (3) Dalam hal Peminta mengajukan permintaan Informasi Publik secara tidak tertulis, Badan Publik yang menerima permintaan tersebut mencatat keterangan dari Peminta dengan mengisikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Badan Publik memberikan tanda bukti penerimaan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) beserta nomor pendaftaran sesaat setelah pendaftaran diterima. (5) Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan, Badan Publik tersebut menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Peminta yang berisikan hal-hal sebagai berikut: a) informasi yang diminta dimiliki atau tidak; b) dalam hal informasi tidak dimiliki dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta di Badan Publik lain, maka Badan Publik tersebut harus memberitahu Badan Publik yang memiliki informasi dimaksud;

c) diterima atau ditolaknya permintaan baik sebagian atau seluruhnya berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini;

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� d) dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian, maka dicantumkan perihal informasi yang akan diberikan; e) dalam hal informasi ditolak, dicantumkan alasan-alasan penolakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14;

f) penegasan bahwa permintaan diterima seluruhnya atau sebagian tetapi Badan Publik itu tidak dapat memberikan Informasi Publik tersebut karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk disalin sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3);

g) cara penyampaian dan format informasi yang akan diberikan; h) biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan informasi yang diminta sebagaimana diatur oleh undang-undang ini; dan i) hak setiap orang, kewajiban Badan Publik dan upaya hukum berdasarkan undang-undang ini.

j) Badan Publik dapat memperpanjang jangka waktu untuk menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

k) Badan Publik dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal Informasi Publik yang sedang diminta:

a. berjumlah besar dan proses pencarian serta penyalinannya dapat mengganggu kinerja Badan Publik bersangkutan; b. memerlukan cek silang, konfirmasi, konsultasi, atau koordinasi dengan Badan Publik lainnya; c. sedang digunakan secara mendesak oleh Badan Publik yang bersangkutan; d. sedang dalam proses pembuatan; atau e. berada dalam kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (3). (8) Pengiriman Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dapat dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu keseluruhan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kecuali Informasi Publik yang berada dalam situasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4). Penjelasan Pasal 17 ayat (1) huruf f: Yang dimaksud dengan “format Informasi Publik” adalah, misalnya salinan keras (hardcopy), salinan lunak (softcopy), rekaman suara atau gambar, mikro film, disket, atau dalam format lain.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1) huruf g: Yang dimaksud dengan “cara pengiriman Informasi Publik” adalah cara menyampaikan atau memberikan Informasi Publik dari Badan Publik ke Peminta, misalnya Peminta mengambilnya sendiri atau Badan Publik mengirimnya melalui pos, faksimili, email, dan lain-lain.

Pasal 18

Badan Publik dapat membebani setiap orang yang meminta informasi hanya biaya penyalinan dan pengiriman informasi sebagaimana biaya yang berlaku secara umum.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Penjelasan Pasal 18: Yang dimaksud dengan “biaya penyalinan” adalah biaya fotokopi, cetak (printout), atau penyalinan dengan cara lain, termasuk biaya penggantian alat-alat yang digunakan, misalnya disket, CD-ROM, pita video, atau sejenisnya, “Biaya pengiriman,” misalnya biaya pos atau kurir, tidak termasuk biaya pengiriman melalui faksimili dan email.

Pasal 19

(1) Pejabat Informasi dan Dokumentasi dapat menghilangkan bagian dari Informasi Publik yang akan disediakan, dipublikasikan, atau diberikan kepada Peminta jika Informasi Publik tersebut berisi hal-hal yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan yang disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15. (2) Dalam hal Pejabat Informasi dan Dokumentasi melakukan penghilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Informasi dan Dokumentasi tersebut memberi daftar klasifikasi tertulis hal-hal yang dihilangkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 dan menjelaskan alasan penghilangan tersebut secara tertulis dengan cara yang tidak mengungkap hal-hal atau pihak-pihak yang dilindungi oleh pengecualian dan penyampingan tersebut. (3) Catatan dan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada bagian Informasi Publik itu sendiri di dekat bagian yang dihilangkan sesuai format Informasi Publik yang digunakan; atau apabila secara teknis tidak memungkinkan, dapat di lakukan pada lembar atau bagian yang terpisah. Penjelasan Pasal 19:

Penghilangan bagian Informasi Publik dilakukan sedemikian rupa sampai tidak kelihatan, tidak terbaca, tidak dapat dibaca, dan tidak dapat dilacak. Contoh mengenai catatan dan alasan penghilangan itu, misalnya, penghilangan foto, angka, huruf, kata, frase, kalimat, paragraph, atau hal apapun di halaman tertentu dari suatu dokumen adalah karena Informasi Publik tersebut mengenai data kesehatan seseorang yang termasuk dalam kategori privasi pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f. Penghilangan dapat dilakukan dengan cara, misalnya menghitamkan teks, menghapus sebagian suara rekaman, atau dengan cara lain yang disesuaikan dengan format Informasi Publik.

Pasal 20

(1) Dalam hal Badan Publik menyetujui permintaan Informasi Publik maka Badan Publik sesuai dengan permintaan Peminta, mengirimkan Informasi Publik tersebut kepada Peminta dengan cara yang dianggap efisien, cepat, dan murah sesuai format Informasi Publik dan perkembangan teknologi yang ada. (2) Badan Publik dapat mengirimkan Informasi Publik itu langsung bersama dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (5) bila keadaan memungkinkan. (3) Dalam hal Badan Publik menyetujui permintaan Informasi Publik tetapi Informasi Publik yang diminta itu secara teknis tidak memungkinkan untuk disalin karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan, maka Badan Publik bersangkutan harus Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� memberitahu bagaimana informasi tersebut dapat dilihat, direkam, dicatat, dipotret atau berbagai cara lainnya yang memungkinan peminta informasi untuk menduplikasi informasi tersebut dengan tetap menjaga nilai Informasi Publik tersebut.

(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), apabila Badan Publik dan Peminta tidak mampu membuat penyalinan Informasi Publik tersebut tetapi Peminta tetap pada pendiriannya untuk mendapatkan Informasi Publik itu, maka Badan Publik berhak untuk memutuskan bahwa, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (8), jangka waktu pemberian Informasi Publik tersebut diperpanjang sampai penyalinannya aman dapat dilakukan. (5) Setelah mengirimkan Informasi Publik kepada Peminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Badan Publik menyimpan tanda bukti pengiriman sesuai dengan cara pengiriman dan format Informasi Publik yang dikirimkan. Penjelasan Pasal 20 ayat (1)

Yang dimaksud dengan “cara yang dianggap efisien, cepat, dan murah sesuai format Informasi Publik dan perkembangan teknologi,“ misalnya Badan Publik, atas persetujuan Peminta, dapat mengirimkan kepada Peminta Informasi Publik yang berbentuk salinan lunak (softcopy) melalui email.

Penjelasan Pasal 20 ayat (2)

Tujuan pengiriman Informasi Publik bersama dengan pemberitahuan adalah untuk efisiensi dan penghematan biaya.

Penjelasan Pasal 20 ayat (3)

Yang dimaksud “upaya lain” adalah, misalnya Badan Publik dan Peminta mencari cara yang aman untuk menyalin Informasi Publik tersebut.

Peminta mendapat kesempatan untuk datang ke Badan Publik guna melihat dan membuktikan sendiri kondisi Informasi Publik tersebut, atau Peminta bersangkutan mungkin dapat menyalin sendiri dengan alatnya sendiri, misalnya dengan mencatat, memfilmkan, memotret, atau dengan cara lain asal tidak mengurangi nilai Informasi Publik tersebut. Misalnya, Informasi Publik yang diminta berbentuk buku kuno langka yang mudah hancur bila halamannya dibuka. Badan Publik dan Peminta dapat berunding dan mengupayakan sedemikian rupa sehingga Informasi Publik tersebut dapat disalin.

Penjelasan Pasal 20 ayat (4)

Yang dimaksud dengan “diperpanjang sampai penyalinannya yang aman dapat dilakukan” adalah diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan sampai penyalinan Informasi Publik yang diminta tersebut dapat dilakukan secara aman dengan tidak mengurangi nilainya.

Penjelasan Pasal 20 ayat (5)

Selain tanda bukti pengiriman berbentuk kertas, Badan Publik juga menyimpan tanda bukti pengiriman yang berbentuk digital atau salinan lunak (softcopy), misalnya, setelah pengiriman melalui email.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Pasal 21

Tata cara untuk memperoleh Informasi Publik yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 20 tidak dimaksudkan untuk mengurangi akses terhadap Informasi Publik yang telah ada dan harus dianggap sebagai syarat minimal bagi tata cara memperoleh Informasi Publik yang akan dibuat.

Penjelasan Pasal 21: Apabila suatu Badan Publik telah memiliki tata cara pemberian informasi yang lebih efisien dan efektif daripada pengaturan dalam Pasal 17 dan 20, maka standar tersebut tidak dapat diturunkan mengikuti standar pemberian informasi berdasarkan Pasal 17 dan

20. Sedangkan apabila suatu Badan Publik telah memiliki standar pemberian informasi tetapi masih buruk atau belum memiliki standar pemberian informasi, maka minimal harus menyesuaikan dengan standar yang terdapat pada Pasal 17 dan 20. BAB VI LEMBAGA INFORMASI DAN KOMISI INFORMASI

Lembaga Informasi

Fungsi Lembaga Informasi

Pasal 22

Lembaga Informasi memiliki fungsi memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Publik dalam penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

Tugas Lembaga Informasi

Pasal 23

(1) Dalam melaksanakan fungsinya, Lembaga Informasi bertugas untuk: a. melakukan evaluasi terhadap penggunaan hak masyarakat dan pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini untuk dijadikan bahan bagi penyempurnaan kebijakan tentang kebebasan memperoleh Informasi Publik di masa mendatang; b. mengkaji, mengembangkan, dan membina Badan Publik untuk meningkatkan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; c. melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan mengenai berbagai permasalahan menyangkut pelaksanaan undang-undang ini baik melalui forum khusus yang diadakan secara rutin maupun melalui cara-cara lain; d. merumuskan dan mengajukan masukan-masukan yang merupakan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� e. memberikan saran kepada Badan Publik untuk meningkatkan penyebarluasan dan penyediaan Informasi Publik; dan Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf d: Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menjadikan Lembaga Informasi ini sebagai satusatunya lembaga yang merumuskan dan mengajukan masukan dalam rangka penyempurnaan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Wewenang Lembaga Informasi

Pasal 24

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Informasi berwenang untuk: a. meminta Informasi Publik dari Badan Publik untuk kepentingan tugasnya berdasarkan undang-undang ini dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; b. meminta catatan-catatan atau bahan-bahan terkait yang dimiliki oleh Badan Publik untuk kepentingan tugasnya berdasarkan undang-undang ini; c. memanggil dan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk konsultasi khusus maupun pertemuan lain yang diselenggarakan; dan d. menyusun kebijakan di bidangnya. (2) Lembaga Informasi yang telah mengetahui Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan yang disampingkan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 yang diterimanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b harus merahasiakannya sampai Informasi Publik tersebut dibuka berdasarkan undang-undang ini. (3) Pengaturan mengenai wewenang Lembaga Informasi diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden. Komisi Informasi

Fungsi Komisi Informasi

Pasal 25

Komisi Informasi berfungsi menyelesaikan sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Mediasi atau Adjudikasi.

Kedudukan Komisi Informasi

Pasal 26

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� (1) Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. (2) Komisi Informasi Pusat adalah Komisi Informasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Ibukota Negara. (3) Komisi Informasi Propinsi adalah Komisi Informasi di tingkat propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi. (4) Komisi Informasi Kabupaten/Kota adalah Komisi Informasi di tingkat Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. (5) Pembentukan Komisi Informasi di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota didasarkan pada kebutuhan di daerah yang bersangkutan. Susunan Komisi Informasi

Pasal 27

(1) Komisi Informasi Pusat terdiri dari 3 (tiga) orang anggota. (2) Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang anggota. (3) Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dapat didampingi oleh seorang sekretaris merangkap anggota. (4) Ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (5) Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi didukung oleh sekretariat. Tugas Komisi Informasi

Pasal 28

(1) Dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Peminta berdasarkan undang-undang ini; dan b. membuat pengaturan mengenai tata cara penyelesaian sengketa Informasi Publik. (2) Komisi Informasi Pusat bertugas untuk: a. menerima, memeriksa, dan memutus sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); b. membuat pedoman tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan c. mengevaluasi pedoman tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala melalui konsultasi dengan Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota serta masyarakat luas. Wewenang Komisi Informasi

Pasal 29

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� (1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang: a. memanggil dan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk konsultasi khusus maupun pertemuan lain yang diselenggarakan; b. meminta catatan-catatan atau bahan-bahan terkait yang dimiliki oleh Badan Publik; c. memanggil, menghadirkan, dan mendengar Pemimpin Badan Publik dan/atau Pejabat Informasi dan Dokumentasi, atau pihak-pihak yang terkait sebagai saksi dalam rangka menengahi atau memutus sengketa Informasi Publik; dan d. dalam menjalankan fungsi Adjudikasi, Komisi Informasi mengambil sumpah dari setiap saksi yang akan didengar keterangannya. (2) Komisi Informasi Pusat memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat pusat. (3) Komisi Informasi Propinsi memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat Propinsi. (4) Komisi Informasi Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal terdapat kekeliruan penyampaian banding, Komisi Informasi yang menerima banding dengan serta merta menyampaikan berkas banding tersebut ke Komisi Informasi yang berwenang serta memberitahukan hal tersebut kepada pembanding. Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“Badan Publik di tingkat pusat” meliputi:

a. penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan yang tugas dan wewenangnya bersifat nasional; dan b. Badan Usaha Milik Negara. Penjelasan Pasal 29 ayat (3)

“Badan Publik di tingkat Propinsi” meliputi:

a. pemerintah daerah propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi; b. Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh propinsi; dan c. instansi vertikal yang wilayah kerjanya meliputi daerah propinsi: Penjelasan Pasal 29 ayat (4)

“Badan Publik di tingkat Kabupaten/Kota” meliputi:

a. pemerintah daerah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, termasuk pemerintah desa; b. Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh kabupaten/kota; c. instansi vertikal yang wilayah kerjanya meliputi daerah kabupaten/kota; dan d. badan usaha swasta dan organisasi non-pemerintah. Laporan Komisi Informasi

Pasal 30

(1) Selambat-lambatnya tanggal 1 Februari setiap tahun, Komisi Informasi menyampaikan laporan yang mencakup tahun fiskal sebelumnya yang paling sedikit berisi hal-hal berikut ini: Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� a. jumlah seluruh sengketa Informasi Publik yang masuk serta perihal yang disengketakan; b. jumlah sengketa Informasi Publik yang telah diselesaikan; c. jumlah sengketa Informasi Publik yang belum diselesaikan; d. jumlah putusan Adjudikasi dan putusan Mediasi yang dikeluarkan beserta jumlah hari penyelesaiannya; e. jumlah pegawai paruh waktu dan penuh waktu; dan f. laporan keuangan. (2) Komisi Informasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Komisi Informasi Pusat, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; b. Komisi Informasi Propinsi, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Gubernur, Mahkamah Agung, Komisi Informasi Pusat, dan badan pengawas keuangan di tingkat propinsi; dan c. Komisi Informasi Kabupaten/Kota, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Mahkamah Agung, dan Komisi Informasi Pusat, dan badan pengawas keuangan di tingkat kabupaten/kota. (3) Laporan Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup laporan Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan harus disebarluaskan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronika. Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Komisi Informasi

Pasal 31

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi Pusat atas usul Komisi Informasi Pusat. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi memilih anggota Komisi Informasi Propinsi atas usul Komisi Informasi Propinsi. (3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memilih anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota atas usul Komisi Informasi Kabupaten/Kota. (4) Dalam melaksanakan pemilihan anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain. (5) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan konsultasi publik dan memperhatikan asas partisipasi dan transparansi. (6) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menetapkan anggota Komisi Informasi yang terpilih dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� habisnya masa jabatan anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, sejak tanggal berhentinya anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), atau sejak tanggal pemberhentian sebagaimana dimaksud padal Pasal 35 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Penjelasan Pasal 31 ayat (5)

Daftar calon anggota Komisi Informasi diumumkan kepada masyarakat dan anggota masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap calon dimaksud dengan disertai alasan.

Pasal 32

Calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas yang tinggi dan tidak tercela; c. tidak lagi menjadi anggota atau pengurus partai politik selama 3 (tiga) tahun terakhir; d. tidak lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. tidak pernah dipidana dalam perkara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali pemidanaan tersebut karena alasan pertentangan ideologi dan politik; f. memahami masalah hak asasi manusia, ketatanegaraan, dan kebijakan publik; g. memiliki pengalaman menjalankan kegiatan untuk kepentingan publik; h. bersedia melepaskan jabatannya di bidang penyelenggaraan negara atau politik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; dan i. bersedia bekerja penuh waktu. Pasal 33

(1) Presiden menetapkan anggota Komisi Informasi Pusat yang terpilih dengan Keputusan Presiden. (2) Gubernur menetapkan anggota Komisi Informasi Propinsi yang terpilih dengan Keputusan Gubernur. (3) Bupati/walikota menetapkan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang terpilih dengan Keputusan Bupati/Walikota. (4) Presiden, gubernur, dan bupati/walikota menetapkan anggota Komisi Informasi yang terpilih melalui masing-masing Keputusannya paling lambat dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal dipilihnya anggota Komisi Informasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) dan Pasal 58. Pasal 34

Anggota Komisi Informasi menduduki jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Pasal 35

(1) Anggota Komisi Informasi berhenti dari jabatannya karena: a. telah habis masa jabatannya; b. mengundurkan diri; atau c. meninggal dunia. (2) Atas usul Komisi Informasi Pusat Presiden memberhentikan anggota Komisi Informasi Pusat sebelum habis masa jabatannya. (3) Atas usul Komisi Informasi Propinsi, Gubernur memberhentikan anggota Komisi Informasi Propinsi sebelum habis masa jabatannya. (4) Atas usul Komisi Informasi Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberhentikan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota sebelum habis masa jabatannya. (5) Komisi Informasi mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jika anggota Komisi Informasi yang bersangkutan: a. telah terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurangkurangnya 5 (lima) tahun penjara; b. sakit jasmani atau rohani atau sebab lain yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama satu tahun penuh; atau c. melakukan tindakan tercela dan/atau hal-hal lain yang diputus oleh seluruh anggota Komisi Informasi yang bersangkutan karena mencemarkan martabat dan reputasi dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi Informasi yang bersangkutan. (6) Presiden harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Pusat yang sedang berada dalam penyidikan. (7) Gubernur harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Propinsi yang sedang berada dalam penyidikan. (8) Bupati/Walikota harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang sedang berada dalam penyidikan. Penjelasan Pasal 35 ayat (5) huruf a: Yang dimaksud “telah terbukti melakukan tindak pidana” adalah terbukti melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kekebalan Anggota Komisi Informasi

Pasal 36

(1) Setiap orang tidak boleh menuntut anggota Komisi Informasi di muka pengadilan atas tindakannya yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara jujur dan tidak lalai sesuai dan berdasarkan undang-undang ini. (2) Tanggung jawab hukum anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tanggung jawab negara. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Tata Cara Pengaduan Mengenai Anggota Komisi Informasi

Pasal 37

(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Informasi apabila menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (5). (2) Komisi Informasi memeriksa pengaduan yang diterima dan menyampaikan hasil pemeriksaan itu kepada pengadu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. (3) Komisi Informasi dapat memberhentikan anggota Komisi Informasi yang diperiksa tersebut apabila hasil pemeriksaannya sebagaimana dimaksud ayat (2) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5). BAB VII

KEBERATAN, BANDING, DAN KASASI

Pasal 38

(1) Setiap peminta informasi dapat mengajukan keberatan, banding, dan kasasi dalam hal: a. ditolaknya permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 atau penyampingan sebagaimana diatur dalam pada Pasal 15; b. tidak disediakannya informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11; c. tidak dipenuhinya permintaan informasi; d. tidak ditanggapinya permintaan informasi; e. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; atau g. penyampaian informasi yang diminta melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini; (2) Keberatan, banding, dan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (4). (3) Alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan peminta dan Pejabat Informasi dan Dokumentasi untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak. Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf c Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi,” adalah Badan Publik tersebut telah memberitahu Peminta dan menyatakan tidak memiliki Informasi Publik yang diminta, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka peminta dapat mengajukan banding dengan asumsi informasi tersebut seharusnya dimiliki oleh Badan Publik yang bersangkutan atau peminta menduga bahwa informasi tersebut sebenarnya ada.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf d: Yang dimaksud dengan “tidak menanggapi” adalah Badan Publik tersebut tidak memberitahu Peminta mengenai permintaannya. “Tidak menanggapi” dihitung sejak berakhirnya batas waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).

Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf e Yang dimaksud dengan “menanggapi permintaannya tetapi tidak sesuai dengan yang diminta” adalah Badan Publik telah memberitahu dan mengirimkan kepada Peminta Informasi Publik yang diminta, tetapi Peminta tersebut menerima Informasi Publik yang tidak sesuai dengan perihal yang diminta. Misalnya, Peminta meminta Informasi Publik mengenai jumlah pengeluaran anggaran tahunan suatu Badan Publik, tetapi Badan Publik tersebut secara salah memberinya Informasi Publik mengenai jumlah tenaga kerja.

Pasal 39

(1) Peminta dapat mengajukan keberatan kepada Pemimpin Badan Publik mengenai halhal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1). (2) Peminta dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi sesuai dengan wilayah kewenangannya atas tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1). (3) Peminta dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas Putusan Komisi Informasi hanya untuk sengketa mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf a. Pasal 40

(1) Peminta mengajukan keberatan kepada Pemimpin Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1). (2) Pemimpin Badan Publik harus memberikan tanggapan kepada Peminta atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. Pasal 41

(1) Peminta dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya tanggapan dari Pemimpin Badan Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2). (2) Komisi Informasi harus mengeluarkan Putusan atas banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Mediasi atau Adjudikasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya banding tersebut. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Pasal 42

(1) Jika upaya penyelesaian melalui Mediasi tercapai, ketua Komisi Informasi menuangkan hasil yang dicapai tersebut dalam suatu putusan yang bersifat final dan mengikat. (2) Jika perkara yang diajukan kepada Komisi Informasi diputuskan melalui Adjudikasi, maka putusan terhadap pokok sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan g bersifat final dan mengikat. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Bagian Kesatu

Mediasi

Pasal 43

(1) Para pihak yang bersengketa dapat memilih cara penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Mediasi secara sukarela atas kemauannya sendiri. (2) Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dapat dilakukan hanya untuk pokok sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g. (3) Dalam hal para pihak yang bersengketa memilih Mediasi, maka proses pemeriksaan perkara melalui Adjudikasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak yang bersengketa atau salah satu pihak yang bersengketa menarik diri dari proses Mediasi. (4) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Komisi Informasi. (5) Dalam proses Mediasi, seorang anggota Komisi Informasi menjalankan fungsi sebagai seorang mediator dengan ketentuan bahwa anggota tersebut: a. telah disetujui oleh para pihak yang bersengketa; b. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa; c. tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa; dan d. tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap proses perundingan maupun hasilnya baik langsung atau tidak langsung. (6) Anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus digantikan oleh anggota Komisi Informasi yang lain atau apabila tidak ada penggantinya, maka para pihak dapat memilih satu anggota Komisi Informasi dari wilayah terdekat sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan pada ayat (5). (7) Keanggotaan ad hoc Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) berakhir dengan sendirinya setelah Mediasi untuk sengketa tersebut tidak berlanjut atau setelah menetapkan Putusan final dan mengikat. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Bagian Kedua

Adjudikasi

Pasal 44

(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik dapat terdiri dari 1 (satu) anggota. (2) Sidang Komisi Informasi terbuka untuk umum. (3) Anggota Komisi Informasi harus mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun sudah bercerai dengan salah satu pihak yang perkaranya sedang diperiksa. (4) Anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus digantikan oleh anggota Komisi yang lain atau apabila tidak ada pengganti, maka kasus tersebut dilimpahkan kepada Komisi Informasi Pusat sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Keanggotaan ad hoc Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berakhir dengan sendirinya setelah Putusan yang ditetapkannya mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagian Ketiga

Pemeriksaan

Pasal 45

(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan banding dari Peminta, dalam hal ini sebagai pembanding, Komisi Informasi memberikan salinan memori banding tersebut kepada: a. Pemimpin Badan Publik, dalam hal ini sebagai terbanding; dan b. Setiap orang yang diduga terkait dengan Putusan yang akan dikeluarkan oleh Komisi Informasi. (2) Dalam pemeriksaan, Komisi Informasi harus mendengar keterangan Pemimpin Badan Publik sebagai terbanding dan pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Komisi Informasi dapat memutuskan untuk mendengar keterangan para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara tertulis atau lisan. (4) Pembanding, terbanding, dan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mewakilkan kepada kuasanya yang secara khusus ditunjuk untuk itu. (5) Dalam sidang, untuk memeriksa isi informasi Publik yang dianggap dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) atau disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka pemeriksaan perkara bersifat tertutup. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� (6) Anggota Komisi Informasi yang telah mengetahui isi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus menjaga kerahasiaannya sampai Informasi Publik itu telah dibuka berdasarkan undang-undang ini. Penjelasan Pasal 45 ayat (1)

Memori banding dan informasi yang menjadi pokok sengketa harus sudah diterima oleh Komisi Informasi untuk memutuskan pihak ketiga yang terkait dengan sengketa tersebut.

Penjelasan Pasal 45 ayat (3)

Salah satu pertimbangan untuk mendengar keterangan secara tertulis adalah untuk melindungi identitas pihak ketiga.

Bagian Keempat

Pembuktian

Pasal 46

(1) Pemimpin Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya dalam hal Peminta melakukan banding terhadap tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 38 ayat (1) huruf a. (2) Pemimpin Badan Publik harus membuktikan alasan-alasan yang mendukung tindakannya dalam hal Peminta melakukan banding terhadap tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat 1 huruf b sampai dengan huruf g. Bagian Kelima

Putusan Komisi Informasi

Pasal 47

(1) Putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, memuat salah satu dari hal berikut ini: a. membatalkan tanggapan Pemimpin Badan Publik dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik untuk memberikan Informasi Publik yang disengketakan tersebut kepada Peminta sesuai dengan yang diminta; atau b. memperkuat tanggapan Pemimpin Badan Publik dan memerintahkan untuk tidak memberikan Informasi Publik yang disengketakan tersebut sebagian atau seluruhnya kepada Peminta berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15. (2) Putusan Komisi Informasi tentang keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, memuat salah satu amar putusan berikut ini: Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� a. menyatakan bahwa tanggapan Pemimpin Badan Publik bertentangan dengan undang-undang ini, dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik dan/atau Pejabat Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini; b. dalam hal sengketa mengenai biaya, memperkuat tanggapan Pemimpin Badan Publik atau menetapkan sendiri jumlah biaya permintaan Informasi Publik; c. dalam hal sengketa mengenai pengiriman Informasi Publik yang melebihi jangka waktu, menyatakan bahwa tindakan Pemimpin Badan Publik bertentangan dengan undang-undang ini dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik untuk segera tanpa menunda mengirimkan Informasi Publik yang diminta kepada Peminta. (3) Komisi Informasi dapat memutuskan atau memerintahkan hal-hal di luar permintaan pembanding yang dianggap dapat mendukung Putusannya. (4) Putusan yang diambil oleh anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (3) batal demi hukum dan pemeriksaan sengketa harus diulangi. (5) Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 43 ayat 4 mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (7) Komisi Informasi memberikan salinan Putusannya kepada pembanding, terbanding, pihak-pihak terkait sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) huruf b, dan Lembaga Informasi. (8) Apabila ada anggota Komisi Informasi memiliki pendapat yang berbeda dengan Putusan Komisi Informasi, pendapat yang berbeda tersebut dilampirkan pada Putusan Komisi Informasi itu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan itu. Pasal 48

(1) Peminta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Putusan banding Komisi Informasi mengenai sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (2) Mahkamah Agung harus memberikan putusan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan kasasi tersebut. BAB VIII

ANGGARAN

Pasal 49

Anggaran untuk Komisi Informasi, Lembaga Informasi, dan seluruh beban biaya pelaksanaan undang-undang ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� BAB IX

SANKSI PIDANA

Pasal 50

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi atau melaksanakan Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan serendah-rendahnya 2 (dua) tahun serta denda setinggi-tingginya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar-besarnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) terhitung sejak batas waktu pelaksanaan putusan yang ditetapkan dalam putusan tersebut. (3) Kewajiban untuk mematuhi Putusan Komisi Informasi tidak hapus dengan adanya penjatuhan pidana berdasarkan ayat (1). Pasal 51

Setiap orang yang dengan sengaja tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan Komisi Informasi sebagaimana diatur pada Pasal 29 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan serendah-rendahnya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Pasal 52

Setiap orang yang dengan sengaja, mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 29, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan serendah-rendahnya 3 (tiga) hari dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Pasal 53

Setiap orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah kepada Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, dipidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 54

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi, atau menghilangkan Informasi Publik apapun dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan serendah-rendahnya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan serendah-rendahnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pasal 55

Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik secara tidak benar atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan serendah-rendahnya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Penjelasan Pasal 55: Termasuk dalam Pengertian “membuat”, antara lain menghasilkan atau memperbanyak Informasi Publik.

Pasal 56

Dalam menentukan pidana denda, majelis hakim dilarang membebankan sebagian atau seluruh denda tersebut kepada negara.

Pasal 57

(1) Setiap orang tidak boleh menuntut atau memberikan sanksi apapun kepada orang yang telah melaporkan pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini. (2) Setiap orang yang telah melaporkan pelanggaran dan mengungkap Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perlindungan saksi. BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

(1) Presiden harus membentuk Komisi Informasi Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini. (2) Komisi Informasi Pusat harus membuat pedoman tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2) huruf b selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak pembentukannya. (3) Pemilihan dan penetapan anggota-anggota Komisi Informasi di tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota dapat mendahului pemilihan dan penetapan Komisi Informasi Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Pusat dengan memperhatikan ketentuan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(4) Komisi Informasi Pusat memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang terjadi di tingkat propinsi dan kabupaten/kota sebelum dan sampai Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota di daerah yang bersangkutan dibentuk. (5) Dalam hal Komisi Informasi Propinsi telah dibentuk, Komisi Informasi Propinsi memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang terjadi di tingkat kabupaten/kota sebelum dan sampai Komisi Informasi Kabupaten/Kota di wilayahnya dibentuk. Penjelasan Pasal 58: Pembentukan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota membutuhkan waktu yang cukup, antara lain untuk melaksanakan rekruitmen yang transparan dan partisipatif, pendidikan dan pelatihan anggota Komisi Informasi terpilih, pembuatan tata cara penanganan perkara, dan lain-lain.

Pasal 59

(1) Pemilihan anggota Komisi Informasi Pusat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut. (2) Pemilihan anggota Komisi Informasi Provinsi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut. (3) Pemilihan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut. BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

(1) Pengaturan mengenai jangka waktu untuk penyimpanan dokumen perusahaan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 8 yang diperuntukan bagi Informasi Publik yang tergolong sebagai arsip tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kearsipan. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� (3) Dibukanya Informasi Publik berdasarkan undang-undang ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang mengatur larangan membuka Informasi Publik. Penjelasan Pasal 60 ayat (1)

Dalam hal badan publik berbentuk perusahaan maka badan publik tersebut harus menyimpan dokumennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan.

Pasal 61

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses ke Informasi Publik yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 62

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR ….. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR …..

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003