Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
Halaman ini sedang dikerjakan (Under construction) |
REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA (RBg.)
Staatsblad 1927 No. 227
TITEL IV CARA MENGADILI PERKARA PERDATA YANG DALAM TINGKAT PERTAMA MENJADI WEWENAG PENGADILAN NEGERI
Bagian 1 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bagian 2 Musyawarah dan Keputusan Pengadilan
Bagian 3 Banding
Bagian 4 Pelaksanaan Keputusan Hukum
Bagian 5 Beberapa Acara Khusus
Bagian 6 Izin Perkara Tanpa Biaya
TITEL V BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
REGLEMENT INDONESIA YANG DIBARUI (R.I.B) HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (H.I.R) Staatsblad 1941 No. 44
BAB IX PERIHAL MENGADILI PERKARA PERDATA YANG HARUS DIPERIKSA OLEH PENGADILAN NEGERI
Bagian 1 Tentang Pemeriksaan Perkara di dalam Persidangan
Bagian 2 Tentang Bukti
Bagian 3 Tentang Musyawarat dan Keputusan
Bagian 4 Tenntang Membandingkan Keputusan
Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan
Bagian 6 Tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa
Bagian 7 Tentang Izin untuk Berperkara dengan Tak Berbiaya
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BERLAKUNYA DAN PERALIHAN PERUNDANG-UNDANGAN BARU BEPALINGEN OMTRENT DE INVOERING VAN-EN DEN OVERGANG Staatsblad 1848 No. 10 Tanggal 3 Maret 1848
BAB I PENGHAPUSAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN YANG LAMA
BAB II KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN-PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN RAJA 16 MEI 1846 No. 1, YANG SEMENTARA DISISIHKAN ATAU DIUBAH
Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum Perundang-Undangan
Bagian 2 Reglemen Organisasi Peradilan dan Kebijaksanaan Justisi
Bagian 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagian 4 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BAB III KETENTUAN-KETENTUAN SEMENTARA TENTANG REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA RAAD VAN JUSTITIE DI JAWA DAN HOOGGEREGTSHOF INDONESIA
BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN TETAP BERLAKUNYA UNTUK SEMENTARA BEBERAPA PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN KHUSUS
Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Peralihan Umum
Bagian 2 Catatan Sipil
Bagian 3 Pernyataan Kedewasaan Sempurna, Pernyataan Cukup Umur Terbatas, Pengangkatan Anak, dan lain-lain
Bagian 4 Hak-Hak Suami Istri, yang Kawin Sebelum Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagian 5 Perceraian, Pisah Meja dan Tempat Tidur, dan Pemutusan Perkawinan
Bagian 6 Perwalian
Bagian 7 Pengusaha Balai Harta Peninggalan dan Juru Harta Peninggalan
Bagian 8 Wasiat Timbal Balik dan Wasiat Lisan, Penetapan di Bawah Tangan tentang Testamen atau codicil dan Penunjukan Waris Tak Langsung
Bagian 9 Utang yang Didahulukan
Bagian 10 Hipotek
Bagian 11 Pembatalan Perkara-Perkara yang Merugikan
Bagian 12 Upah yang Diberikan Kepada Balai Harta Peninggalan, Wali, Pelaksana Testamen dan Pemberi Tugas
Bagian 13 Bukti dalam Perkara-Perkara Perdata
Bagian 14 Keperseroan Perniagaan
Bagian 15 Tagihan Pendapatan negara dan Sewa dan Pelaksanaan Langsung (Parete Executie), tentang Harga dan Rampasan dan Pencabutan Hak Milik untuk Kepentingan Umum
Bagian 16 Perkara yang bergantung
Bagian 17 Putusan Hooggeregtshaf, Tunduk karena Upaya Naik Banding Hogen Raad Negeri Belanda
Bagian 18 Pelaksana Akta Pengadilan dan Akta Notaris
Bagian 19 Sandera
Bagian 20 Kantor Lelang
Bagian 21 Pengawas terhadap Notariat, Gaji dan Ganti Rugi
Bagian 22 Hukum Materai, Pewarisan, dan Pajak Menurut Persentase Perkara-Perkara Peradilan
Bagian 23 Pegawai-Pegawai Pengadilan
BAB V KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BEBERAPA HAL, YANG PENGATURANNNYA ADA HUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA PERUNDAG-UNDANGAN BARU
HUKUM ACARA PERDATA
I. UMUM
II. KOMPETENSI
III. PIHAK-PIHAK DALAM BERPERKARA
IV. GUGATAN DAN SURAT GUGATAN
V. PERMOHONAN DAN SURAT PERMOHONAN
VI. EKSEPSI
VII. PEMBUKTIAN (UMUM)
VIII. PENGAKUAN
IX. BUKTI-BUKTI TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA
X. PERSAKSIAN
XI. SUMPAH
XII. PEMERIKSAAN SETEMPAT
XIII. PUTUSAN
XIV. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
XV. PENYITAAN
XVI. PELAKSANAAN KEPUTUSAN
XVII. BIAYA PERKARA