Resolusi Dewan Keamanan PBB 64

Resolusi Dewan Keamanan PBB 64
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Adopted by the Security Council at its 395th meeting, by 8 votes to none, with 3 abstentions (Belgium, France, United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland), on 28 December 1948

The Security Council,

Noting that the Netherlands Government has not so far released the President of the Republic of Indonesia and all other political prisoners, as required by Council resolution 63 (1948) of 24 December 1948,

Calls upon the Netherlands Government to set free these political prisoners forthwith and report to the Security Council within twenty-four hours of the adoption of the present resolution.

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).