Resolusi Dewan Keamanan PBB 86
Adopted by the Security Council at its 503rd meeting, by 10 votes to none, with 1 abstention (China), on 26 September 1950
The Security Council,
Finds that the Republic of Indonesia is a peace-loving State which fulfils the conditions laid down in Article 4 of the Charter of the United Nations, and therefore recommends to the General Assembly that the Republic of Indonesia be admitted to membership of the United Nations.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".
Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
- Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
- Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
- Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/e9/Logo_of_the_United_Nations_%28B%26W%29.svg/56px-Logo_of_the_United_Nations_%28B%26W%29.svg.png)