Konvensi Internasional tentang Hak-hak Koreksi
Dibuka untuk tanda tangan oleh
Majelis Umum resolusi 630 (VII) dari 16 Desember 1952
Berkekuatan pemaksaan pada Tgl 24 Agustus 1962, sesuai dengan pasal VIII
Pembukaan
Negara penanda tangan yang
menyatakan,
Dengan sukarela untuk melaksanakan hak mereka orang-orang yang akan
sepenuhnya dpt dipercaya dan informasi,
Dengan sukarela untuk meningkatkan pemahaman masyarakat melalui antara
mereka bebas dari arus informasi dan pendapat,
Dengan sukarela sehingga
untuk melindungi manusia dari bencana perang, untuk mencegah pengulangan
agresi dari sumber apapun, dan untuk memerangi semua propaganda yang baik
atau mungkin dirancang untuk merangsang atau mendorong setiap ancaman untuk
perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi ,
Mempertimbangkan bahaya untuk pemeliharaan ramah
hubungan antara masyarakat dan untuk mempertahankan perdamaian, yang timbul
dari penerbitan laporan tidak akurat,
Mempertimbangkan bahwa pada sesi kedua Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa merekomendasikan adopsi dari langkah-langkah
yang dirancang untuk memerangi penyebaran laporan palsu atau distorsi
kemungkinan untuk merusak hubungan antara negara-negara sahabat,
Mempertimbangkan
Namun, yang
tidak praktis untuk hadir di lembaga, di tingkat internasional, prosedur
untuk melakukan verifikasi terhadap akurasi laporan yang dapat mengakibatkan
pengenaan denda atas penerbitan laporan palsu atau berubah, Mengingat,. Lebih-lebih lagi, bahwa untuk
mencegah penerbitan laporan ini alam atau untuk mengurangi efek buruk mereka,
di atas semua itu diperlukan untuk mempromosikan sebuah berita beredar luas
dan untuk mempertinggi rasa tanggung jawab yang secara berkala terlibat dalam
penyebaran berita,
Dikaitkan dengan
salah satu cara
efektif untuk berakhir ini adalah untuk memberikan kepada negara secara langsung yang akan
terpengaruh oleh laporan, yang mereka anggap palsu atau distorsi dan yang
disebarkan oleh sebuah lembaga informasi, kemungkinan pengamanan setara
publisitas untuk mereka koreksi,
Mengingat bahwa peraturan dari negara
tertentu tidak memberikan hak untuk koreksi yang asing pemerintah Mei faedah
sendiri, dan bahwa karena itu, untuk membolehkan lembaga tersebut yang tepat
di tingkat internasional, dan
Setelah diselesaikan untuk menyepakati Konvensi
untuk tujuan tersebut,
Telah disepakati sebagai berikut:
Pasal 1
Untuk keperluan masa
kini Konvensi:
1. Berita
dispatch" berarti bahan berita dikirim secara tertulis atau oleh alat
telekomunikasi, dalam bentuk customarily informasi yang dipakai oleh lembaga
tersebut dalam transmisi bahan berita, sebelum dicetak, kepada koran, dan
penyiaran berita berkala organisasi.
2. "Informasi
badan" berarti tekan, penyiaran, film, televisi atau faksimili
organisasi, publik atau swasta, secara berkala terlibat dalam pengumpulan,
dan penyebaran bahan berita, dibuat dan disusun di bawah undang-undang dan
peraturan Negara penanda tangan dari Negara di mana pusat dan organisasi yang
berkedudukan, Negara penanda tangan di setiap negara di mana ia beroperasi, fungsi di
bawah undang-undang dan peraturan yang Negara.
3. "Komunikasi"
berarti nasional dari Negara penanda tangan Negara atau individu yang dipakai oleh
sebuah lembaga informasi dari Negara penanda tangan, yang dalam kasus ini baik
secara berkala terlibat dalam pengumpulan dan pelaporan bahan berita, dan
yang saat berada di luar negara itu adalah mengidentifikasi sebagai
koresponden dengan paspor yang berlaku atau oleh dokumen yang sama dapat
diterima secara internasional.
Pasal 2
1. Menyadari bahwa
tanggung jawab profesional dan koresponden mereka membutuhkan informasi
lembaga untuk melaporkan fakta tanpa diskriminasi dan dalam konteks dan tepat
sehingga untuk mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,
untuk lebih memahami internasional dan kerjasama dan memberikan kontribusi
kepada pemeliharaan dari perdamaian dan keamanan internasional,
Mempertimbangkan
kembali bahwa, sebagai masalah etika profesional, koresponden dan semua
instansi harus informasi, dalam kasus berita dispatches dikirim atau
diterbitkan oleh mereka yang telah dan akan menunjukkan palsu atau berubah,
ikuti adat praktek yang sama melalui kanal transmisi atau dari penerbitan dispatches
koreksi tersebut,
Negara penanda tangan
sepakat bahwa dalam kasus di mana Negara penanda tangan mengakui bahwa berita
dispatch mampu merusak hubungan baik dengan negara-negara lain atau
nasional prestise atau martabat antar negara ke negara lain oleh
koresponden atau informasi dari instansi Negara penanda tangan atau non-Negara dan
Negara penanda tangan diterbitkan atau disebarluaskan di luar negeri adalah palsu atau
distorsi, dapat mengirimkan dengan versi fakta (selanjutnya disebut
"pengumuman resmi") Negara penanda tangan ke dalam wilayah tersebut
dispatch yang telah diterbitkan atau disebarluaskan.
Salinan dari pengumuman
resmi akan diteruskan pada saat yang sama kepada wartawan informasi atau
badan yang bersangkutan untuk mengaktifkan surat atau kebenaran informasi untuk agensi
berita tertulis yang dipertanyaan.
2. Sebuah
pernyataan resmi yang dikeluarkan mungkin hanya berkaitan dengan berita
dispatches dan harus tanpa ekspresi komentar atau pendapat itu tidak boleh melebihi yang
diperlukan untuk kebebenaran tuduhan ketidak telitian atau distorsi dan harus
disertai data teks dari dispatch hingga dipublikasikan atau disebarluaskan,
sebagai bukti bahwa dispatch telah dikirim dari luar negeri oleh koresponden
atau agen informasi.
Pasal 3
1. Dengan
sedikit dan kemungkinan keterlambatan dalam setiap kasus tidak
jelas-lambatnya lima hari dari tanggal menerima pernyataan resmi dikirim sesuai dengan ketentuan
pasal II, Negara penanda tangan adalah sebuah Negara, apapun yang akan pendapat mengenai fakta
dalam pertanyaan, akan:
(a) Lepaskan pengumuman resmi ke
koresponden informasi dan badan-badan yang beroperasi di wilayah melalui
saluran customarily digunakan untuk rilis berita tentang urusan internasional
untuk publikasi; dan
(b) memberikan pernyataan resmi ke kantor pusat
informasi dari instansi yang bertanggung jawab atas surat yang berasal dispatch dalam
pertanyaan, jika kantor pusat tersebut adalah di dalam wilayah.
2. Dalam
hal Negara penanda tangan yang tidak membebaskan kewajiban dalam artikel ini,
sehubungan dengan pernyataan resmi dari Negara penanda tangan ke Negara lain, yang kedua
Mei sesuai, berdasarkan timbal-balik, perawatan yang sama untuk sebuah
pernyataan resmi itu disampaikan kepada dengan Defaulting Negara
.
Pasal 4
1. Jika
salah satu Negara penanda tangan untuk sebuah pernyataan resmi yang telah
dikirim sesuai dengan pasal II gagal untuk memenuhi, dalam batas waktu yang
ditentukan, kewajiban meletakkan di bawah artikel III, Negara penanda tangan
melaksanakan hak koreksi kata yang dapat mengajukan pernyataan resmi ,
Bersama-sama dengan data teks dari dispatch yang dipublikasikan atau
disebarluaskan, kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
akan sekaligus memberitahukan Negara pengadu terhadap yang demikian itu.
Yang terakhir Negara, memungkinkan
untuk menjelaskan dalam lima hari setelah menerima pemberitahuan tersebut, yang mengirimkan komentar
kepada Sekretaris Jenderal, yang hanya akan berhubungan dengan dakwaan yang
belum habis kewajibannya dalam artikel III.
2. Sekretaris
Jenderal pada setiap peristiwa, jelas dalam sepuluh hari setelah menerima
pengumuman resmi, memberikan publisitas melalui informasi di saluran pengeluaran
pernyataan resmi, bersama dengan dispatch dan komentar, jika ada, diserahkan
kepadanya terhadap Negara pengadu.
Pasal 5
Setiap pertikaian
antara setiap dua atau lebih Negara penanda tangan mengenai penafsiran atau
penerapan Konvensi ini yang belum selesai dengan melakukan negosiasi harus
dirujukan ke Pengadilan Internasional untuk Keadilan keputusan kecuali Negara penanda tangan setuju untuk tindakan.
Pasal 6
1. Kehadiran
Konvensi harus terbuka untuk penanda-tanganan untuk semua Negara Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk setiap negara yang diundang oleh PBB pada
Konferensi Kebebasan Informasi yang diselenggarakan di Jenewa pada 1948, dan
untuk setiap negara yang lain Majelis Umum membolehkan, dengan resolusi,
menyatakan akan memenuhi persyaratan.
2. Konvensi
ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan sesuai dengan proses konstitusional masing-masing
negara. Alat-alat ratifikasi yang akan disimpan
pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 7
1. Kehadiran
Konvensi harus terbuka untuk pencapaian ke Negara-Negara sebagaimana dimaksud
dalam pasal VI (1).
2. Penambahan
harus disimpan dan diperlakukan sebagai suatu instrumen pencapaian melalui
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 8
Ketika salah satu dari
enam negara sebagaimana dimaksud dalam pasal VI telah menyimpan instrumen
ratifikasi atau pencapaian, saat ini Konvensi mulai berlaku di antara mereka
pada hari ketigapuluh setelah tanggal penyimpanan dari keenam instrumen
ratifikasi atau pencapaian .
akan mulai berlaku untuk setiap Negara yang meratifikasi atau
accedes setelah tanggal tersebut pada hari
ketigapuluh setelah deposit dari instrumen ratifikasi atau tambahan.
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan
dari Konvensi akan hadir untuk memperpanjang atau akan berlaku sama kepada
Negara penanda tangan, Negara besar dan keseluruhan wilayah, mereka memerintah, Penyatuan
atau Wilayah Kolonial, yang sedang dikelola atau diatur oleh negara besar
tersebut.
Pasal 10
Setiap Negara penanda tangan yang mengkhianati Konvensi dengan pemberitahuan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengkhianatan akan berlaku enam
bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 11
Keberadaan Konvensi akan berhenti pemberlakunya sejak dari
tanggal ketika pengaduan yang mengurangi jumlah Pasangan untuk kurang dari
enam menjadi efektif.
Pasal 12
1. Permintaan
untuk revisi Konvensi masa kini dapat dilakukan setiap saat oleh setiap
Negara penanda tangan dengan cara pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Umum
akan memutuskan langkah-langkah di atas, jika ada, yang akan diambil
sehubungan permintaan tersebut.
Pasal 13
Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahukan negara-negara sebagaimana dimaksud
dalam pasal VI (saya) yang berikut:
a)
Tanda tangan, ratifications dan accessions diterima sesuai dengan pasal VI
dan VII;
(b) setelah tanggal yang hadir
Konvensi datang mulai berlaku sesuai dengan pasal VIII;
(c) Pengaduan diterima sesuai
dengan pasal X;
(d) pencabutan sesuai dengan
pasal XI;
(e) Penerimaan pemberitahuan sesuai
dengan pasal XII.
Pasal 14
1. Teks Konvensi, ditulis dalam Bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan
Spanyol teks dibagikan secara merata asli, akan disimpan sebagaii arsip pada Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
2. (1). Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan
sebuah salinan sertifikat untuk setiap Negara sebagaimana dimaksud dalam
pasal VI (1).
3. Teks
Konvensi akan dicatatkan di Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tanggal saat ditanda tangani.
|