Saya Bukan Pencuri

Saya Bukan Pencuri  (2005) 
oleh Jimmy Wales

Tulisan Jimmy Wales, pendiri dan anggota dari Yayasan Wikimedia, yang diterbitkan di Newsweek Edisi Khusus Desember 2005 – Februari 2006.

“Saya adalah ketua dari Wikipedia, sekelompok relawan yang menulis ensiklopedia untuk semua orang, tetapi hukum yang buruk telah mempelakukan saya seakan akan saya tidak ada bedanya dengan remaja yang membajak musik.”



Menurut saya, timbunan debat publik tentang hak cipta dan teknologi baru hingga saat ini hanya terkonsentrasi pada hal-hal sekunder. Masalah-masalah tentang bagaimana teknologi telah mengubah kekuatan posisi konsumen yang jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan produser dalam kelompok-kelompok tertentu, utamanya produser musik dan film dengan jenis tertentu. Dengan berfokus dalam masalah sempit seperti itu dan membatasinya dengan menggunakan contoh, “Anak-anak yang mencuri musik”, kita telah bertaruh dengan menjadikan keadaan menjadi lebih buruk, dimana hukum hak cipta telah mempengaruhi banyak kelompok kelompok penting pencipta lainnya yang terbentuk dari budaya.

Saya adalah pencipta dan pendiri Wikipedia, usaha sosial yang membantu memberi wadah bagi ribuan relawan untuk menulis ensiklopedia berkualitas tinggi dalam seluruh bahasa di dunia. Kita, para wikipediawan, telah mencapai sukses luar biasa dalam jangka waktu 5 tahun kita berdiri, dan kita melakukannya sebagai relawan yang secara bebas telah membagi ilmu pengetahuan kita. Tetapi anehnya, sebagai tambahan dalam usaha kita mencari fakta akan ratusan ribu topik, kita juga terpaksa untuk menjadi ahli dalam soal hak cipta, karena begitu banyak warisan budaya kita terancam dengan batasan aneh yang tidak masuk akal bila digunakan untuk kepentingan umum.

Saya mendapat dua sampai tiga ancaman surat dari para pengacara setiap minggunya; salah satunya baru saya terima dari sebuah museum terkenal di London, yang memulai suratnya dengan paragraf klasik, “Kami lihat bahwa anda memiliki beberapa gambar di website Anda yang merupakan potret dari koleksi museum kami... Reproduksi tanpa izin seperti ini bisa menjadi pelanggaran...” Sekarang saya menjawab surat semacam ini dengan menggunakan surat-dua-bagian.

Pada bagian pertama surat, saya dengan penuh kesabaran dan dengan bosan menjelaskan pada mereka bahwa museum tidak pernah dan tidak akan pernah bisa memiliki hak cipta akan lukisan yang telah menjadi milik publik selama ratusan tahun. Lalu saya berkata: “Anda seharusnya malu pada diri anda sendiri.” Museum berdiri sebagai sarana pendidikan bagi publik untuk menginformasikan warisan budaya kita. Penyalah gunaan hukum hak cipta untuk memojokan warisan budaya yang berharga merupakan kejahatan moral. Balasan yang biasanya saya terima adalah, memproduksi salinan secara digital itu sangat mahal dan memakan waktu yang lama, dan museum harus mendapat penggantian untuk menutup biaya yang dikeluarkan, menurut saya hal itu adalah omong kosong. Berikan kami izin, relawan wikipedia akan pergi ke museum di mana saja untuk membuat reproduksi digital kualitas tinggi untuk semua karya seni. Solusi untuk melestarikan karya seni warisan budaya dan mengkomunikasikannya dalam bentuk digital bukan dengan cara menguncinya, tetapi dengan melepasnya dari dekapan kita.

Pada masalah kepemilikan umum sebuah karya seni, terdapat penyalahgunaan hukum hak cipta yang berlaku sekarang. Tetapi hukumnya sendiri bermasalah. Hak cipta terus menerus diperpanjang hingga waktu yang tidak masuk akal bagi bermacam macam karya, baik penciptanya bermaksud untuk melindunginya atau tidak. Bahkan karya yang kini tidak memiliki nilai ekonomis, terkunci di bawah hak cipta, mencegah relawan Wikipedia untuk menuliskannya kembali dan menambahkan perubahan terbaru. Setiap sistem sekolah di dunia menghadapi masalah yang sama, yaitu buku pelajaran yang mahal. Wikipedia menunjukan salah satu solusinya, kita telah menemukan proyek dukungan yang dinamakan Wikibooks sebagai terapan dari implementasi tersebut. Kini ribuan relawan bekerja untuk menulis buku pelajaran. Bila kita masih hidup pada era hak cipta yang masuk akal (lama hak cipta 14 hingga 28 tahun, dengan pendaftaran), tidak akan ada masalah bagi kita untuk mencari karya yang hak ciptanya telah berakhir, ditinggalkan oleh pemiliknya, dan melakukan perubahan terbaru dengan cepat. Kita dapat memotong biaya untuk buku pelajaran secara radikal, tidak hanya di Amerika Serikat dan di negara negara kaya lainnya, tetapi di negara berkembang juga.

Terakhir, usaha yang dipelopori oleh Wikipedia dan Wikibooks mulai menyebar dengan cepat, dalam ledakan kreativitas. Proyek lain saya, Wikicities yang bertujuan untuk meraup keuntungan, memungkinkan komunitas komunitas untuk membentuk dan membangun pengetahuan berdasarkan karya lain pada topik-topik apa saja sesuai dengan kesenangan mereka. Lagi-lagi, ribuan orang telah mulai bekerja dan menuliskan definisi paduan mereka untuk humor, film, buku, dan lainnya. Dan, tentu saja, kita berhadapan lagi dengan masalah yang sama yaitu menggunakan tanpa izin, hukum hak cipta, seperti yang kita hadapi di Wikipedia dan Wikibooks. Kita patuh pada hukum; kita tidak mendukung pelanggaran hukum. Kita hanya ingin menjadi baik, melakukan hal-hal yang baik dan membagi pengetahuan dalam jutaan cara yang mungkin.

Kita memiliki orang orang yang bersedia melakukannya, kita memiliki teknologi untuk melakukannya, baik dengan adanya hukum yang buruk atau tidak. Tetapi hukum yang baik, hukum yang mengenali paradigma baru akan kerjasama kreativitas, akan membuat pekerjaan kita lebih mudah. Reformasi hak cipta tidak hanya tentang anak anak yang mencuri musik, tetapi lebih kepada mengenali kemungkinan–kemungkinan luar biasa memanfaatkan pengetahuan alamiah dan intelektualitas dengan menggunakan teknologi baru.

Sumber

Karya ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta di Indonesia karena merupakan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya.


Copy, distribute and transmit the work
Copy, distribute and transmit the work
Karya ini memiliki hak cipta. Sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Lihat Pasal 43 huruf c UU No. 28 Tahun 2014 untuk lebih jelas.