Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1966

Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1966  (1966) 

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG SARAN-SARAN/USUL-USUL DALAM MENANGGAPI KETETAPANKETETAPAN MPRS YANG BERHUBUNGAN DENGAN SOAL-SOAL PERADILAN DAN HUKUM

MAHKAMAH AGUNG

JI. Lapangan Banteng Timur No. 1

JAKARTA Jakarta, 11 Juli 1966

No : 405/K/1911/M/ A III/66 Lampiran : Satu Memorandum Kepada Yth. Perihal : Saran-saran/usul-usul dalam Menanggapi I. Semua Pengadilan

ketetapan-ketetapan MPRS yang berhubungan Negeri dengan soal-soal Peradilan dan Hukum. II. Semua Pengadilan Tinggi

III. Pengurus Pusat IKAHI. SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 1966

Segera

Dalam menanggapi HASIL-HASIL SIDANG UMUM KE-IV MPRS/TAHUN 1966 yang bulan lalu, khusus yang berhubungan dengan soal-soal Peradilan dan Hukum, kami minta perhatian Saudara-saudara tentang hal-hal sebagai berikut:

I. SOAL-SOAL PERADILAN PERTAMA: Pasal 4 dari Ketetapan No. X/MPRS/1966 tentang Kedudukan semua Lembaga- lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada posisi dan fungsi yang diatur dalam

U.U.D. 1945, berbunyi sebagai berikut: "Menugaskan kepada Pemerintah bersama-sama DPR-GR untuk membuat perundang-undangan sebagai landasan hukum dari pada lembaga-lembaga termaksud pada kemurnian U.U.D. 1945" . KEDUA: Pasal 1 dari Ketetapan No. XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc MPRS yang bertugas melakukan penelitian Lembaga-lembaga Negara penyusunan bagan pembagian kekuasaan diantara Lembaga-lembaga Negara menurut sistem U.U.D. 1945, penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap U.U.D. 1945 dan penyusunan

� perincian hak-hak azasi manusia, berbunyi sebagai berikut: "Menugaskan pada Pimpinan MPRS dengan bantuan Badan Pekerja MPRS untuk membentuk Panitia-panitia ad Hoc dengan tugas-tugas:

(2) Menyusun bagan pembagian kekuasaan di antara Lembaga-lembaga Negara menurut sistem U.U.D. 1945; (3) Menyusun rencana penjelasan pelengkap U.U.D. 1945 untuk dipergunakan disamping penjelasan resmi yang telah ada. KETIGA: Pasal 3 dari Ketetapan No. XIX/MPRS/1966 tentang peninjauan kembali produkproduk legislatif Negara di luar produk MPRS yang tidak sesuai dengan U.U.D. 1945, berbunyi sebagai berikut: "Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan U.U.D. 1945 ditinjau kembali" .

Mahkamah Agung berpendapat, bahwa ketetapan-ketetapan MPRS yang tersebut PERTAMA dan KEDUA di atas, adalah kesempatan baik untuk sambil menyumbangkan fikiran-fikiran dalam penyusunan masing-masing perundang-undangan yang bersangkutan sebagai landasan hukum untuk kemurnian U.U.D. 1945 dalam bidang Peradilan, sekaligus Korps Hakim dapat memperjuangkan pula kedudukan Kekuasaan Kehakiman umumnya dan Korps Hakim khususnya, baik Pusat maupun di Daerah.

Karena s.d.l. hal tersebut perlu dikoordinir yang untuk secepatnya dalam tarif pertama ini Mahkamah Agung mengambil inisiatifnya maka dengan ini kami harapkan atau dari pada para Hakim secara bersama-sama dalam lingkungan masing-masing Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi, ataupun dari pada IKAHI jika dianggap perlu melewati/juga cabang-cabangnya, untuk sampai akhir bulan Agustus 1966 telah mengirimkan kepada kami: usul-usul/saran-saran tentang ide-ide/konsekwen-konsekwen mengenai masalah-masalah yang PERTAMA dan KEDUA tersebut, sedapat mungkin dengan telah tersusun redaksinya (jika dianggap perlu dengan penjelasan-penjelasannya) .

Tentang caranya usul-usul/saran-saran dapat diperoleh dan dirumuskan di daerah-daerah (terutama dalam hubungan dengan kemungkinan perlu dikoordinasikan oleh masing-masing IKAHI-Cabang) kami serahkan atas pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan keadaan- keadaan di masing-masing daerah. Yang terpenting untuk usaha selanjutnya adalah untuk selekas mungkin menghimpun usul-usul/saran-saran tadi dengan mutu yang sebaik-baiknya.

Tentang cara menentukan rumusan-kesimpulan setelah bahan-bahan usul/saran terhimpun dan menyalurkannya/memperjuangkannya melewati alat-alat perlengkapan Negara yang berwenang, akan ditentukan oleh Mahkamah Agung kelak dengan mengingat keadaan pada waktu itu nanti, tentang soal-soal mana akan kami hargakan jika mendapatkan saran-sarannya pula.

Khusus mengenai ketetapan MPRS tersebut dalam bab KETIGA di atas, kami berpendapat (jika ada pendapat lain dipersilahkan mengemukakan pula) , bahwa cukuplah kirannya kita menaruh perhatian atas penyusunan Undang-undang No. 19 tahun 1964 dan Undang-undang No. 13 tahun 1965 yang menurut pendapat kami cara/sistematik penyusunannya bertentangan satu sama lain dan tidak membuka kemungkinan perkembangan Peradilan di Negara kita (perlunya Peradilan khusus dalam masing-masing lingkungan Peradilan) , begitu pula beberapa dari pada isinya adalah bertentangan dengan kemurnian pelaksanaan U.U.D. 1945.

� Juga mengenai masalah termaksud dalam bab KETIGA di atas, kami harapkan saran- saran/usul-usul jika mungkin telah disusun baru secara lengkap dengan penjelasannya yang hendaknya sampai akhir bulan Agustus 1966 telah disampaikan kepada Mahkamah Agung pula.

II. SOAL-SOAL HUKUM Bersama ini kami menyampaikan pula sehelai turunan dari MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIBHUKUM R.I. DAN TATA URUTAN PERUNDANGAN

R.I. DAN SCHEMA SUSUNAN KEKUATAN DI DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, yang menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 telah ditentukan sebagai berikut dalam Pasal 1 : Menerima baik Memorandum DPR-GR tertanggal 9 Juni 1966, khusus mengenai sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tataurutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Pasal 2: Sumber Tertib Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik

Indonesia tersebut pada Pasal 1 berlaku bagi pelaksanaan U.U.D.1945 secara murni

dan konsekwen.

Berdasarkan Pasal-pasal 1 dan 2 dan Ketetapan MPRS tersebut Memorandum DPR-GR termaksud di atas akan dapat dipergunakan baik sebagai bahan-bahan dasar dalam menelaah masalah-masalah mengenai ad. 1 SOAL-SOAL PERADILAN di atas, maupun sehari-hari dalam Saudara menafsir dan menerapkan Hukum sebagai Hakim.

ATAS NAMA MAHKAMAH AGUNG, Ketua, Ttd. (SOERJADI)