Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Lumpur Panas Sidoarjo

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Lumpur Panas Sidoarjo
Perkara No. 384/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST

Hal: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Jakarta, 8 Desember 2006
Kepada yang terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di tempat

Dengan hormat,

    Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., Ivan Valentina Ageung, S.H., Jevelina Punuh, S.H., Susilaningtias, S.H., Sulistiono, S.H., Rino Subagyo, S.H., A.H. Semendawai, S.H.,LL.M, Asfinawati, S.H., Asep Yunan Firdaus, S.H., Tabbrani Abby, S.H., M.Hum, Erna Ratnaningsih, S.H., Indriaswati Saptaningrum, S.H., LL.M, Zainal Abidin, S.H., Wahyu Wagiman, S.H., Restu Mahyuni, S.H., S.S, LL.M., Sjarifuddin Jusuf, S.H., Sri Nur Fathya, S.H., Ferry Siahaan, S.H., Romy Leo Rinaldo, S.H., Astuty Liestianingrum, S.H., Siti Aminah, S.H., Gatot, S.H., Hermawanto, S.H., Nurkholish Hidayat, S.H., Febi Yonesta, S.H., Restaria F. Hutabarat, S.H., Kiagus Ahmad BS, S.H., Henri Subagyo, S.H., Ricky Gunawan, S.H., Albert Sianipar, S.H., Nadya Harris Effendy, S.H., I Gede Aryana, S.H., Erick Christoffel, S.H., Chaterine Panjaitan, S.H., Iki Dulagin, SH., Cristin Naenak, S.H., Dhoho A. Sastro, S.H., Virza R. Hizzal, S.H., Totok Yulianto, S.H., Dimas Prasidi, S.H., Melda Kumalasari, S.H., Putri Kanesia, S.H., Edi Gurning, S.H., Khaerudin, S.H., Agus Pratiwi, S.H., Andiko, S.H., Supriyadi W. Eddyono, S.H. Agus Yunianto, S.H., M. Saiful Aris, S.H. Athoilah S.H.; Saiful Arif, S.H., Ansorul Huda, S.H., Faiq Assidiqi, S.H., Waode Sitti Adriyani, S.H., Wiwid Tuhu, S.H., Rijal Alifi, S.H., Subagyo, S.H., Budi Siswanto, S.H., adalah Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang memilih domisili hukum di Jl. Diponegoro 74, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2006, untuk dan atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (“YLBHI”) beralamat di Jl. Diponegoro 74 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh A. Patra M. Zen, S.H., LL.M, Ketua Badan Pengurus YLBHI sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
  1. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI, berkedudukan di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara sebagai ...................TERGUGAT I;
  2. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta Pusat, sebagai ................... TERGUGAT II;
  3. Negara cq. Pemerintah RI cq Presiden RI cq; Menteri Negara Lingkungan Hidup RI berkedudukan di Jl. D.I Panjaitan Kav. 24, Jakarta Timur, sebagai ................... TERGUGAT III;
  4. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq; Menteri Energi Sumber Daya Migas RI cq Badan Pelaksana Migas RI berkedudukan di Gedung Patra Jasa Lantai 1, 2, 13, 14, 16, 21, 22, Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta Selatan, sebagai ................... TERGUGAT IV;
  5. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq. Gubernur Jawa Timur berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 118, Surabaya, Jawa Timur sebagai ................... TERGUGAT V;
  6. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo cq. Bupati Sidoarjo berkedudukan di Jl. Gubernur Suryo No. 1, Sidoarjo, Jawa Timur sebagai ................... TERGUGAT VI;
  7. Lapindo Brantas Incorporated berkedudukan di Wisma Mulia Lt. 28, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta, sebagai ................... TURUT TERGUGAT. Keseluruhan TERGUGAT I sampai dengan VI untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT; dan TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.

Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM adalah sebagai berikut :

I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT SELAKU LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YANG MEMILIKI HAK GUGAT ORGANISASI
  1. Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum bernama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan pembelaan hukum terhadap Hak Asasi Manusia;
  2. Bahwa yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya di bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat;
  3. Bahwa oleh karenanya, PENGGUGAT sebagai lembaga yang selalu melakukan pembelaan terhadap Hak Asasi Manusia demi kepentingan masyarakat luas memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini;
  4. Bahwa berdasarkan yurisprudensi yang telah mengikat, hak gugat organisasi untuk kepentingan masyarakat telah diakui sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Berbentuk badan hukum atau yayasan;
    2. Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan publik;
    3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
  5. Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, yakni PENGGUGAT merupakan badan hukum berbentuk yayasan (Bukti P-1).
  6. Dalam Pasal 5 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (”YLBHI”) disebutkan bahwa tujuan dari Yayasan ini adalah menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; dan dalam Pasal 5 ayat (3) pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa Yayasan berperan aktif dalam proses pembentukan hukum, penegakan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Dalam Pasal 21 pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa Ketua mewakili Yayasan di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan hak untuk dan atas nama Yayasan.
  7. Bahwa kemudian telah diakui secara luas sejak PENGGUGAT berdiri pada tahun 1970, PENGGUGAT telah secara nyata melaksanakan kegiatan dalam anggaran dasarnya terutama yang diwujudkan dalam membela hak-hak masyarakat melalui langkah hukum. Pembelaan hukum dan HAM yang dilakukan PENGGUGAT telah menjadi hal yang diketahui umum terbukti dengan tingkat masih kepercayaan masyarakat kepada PENGGUGAT untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan advokasi HAM (Bukti P-2)
  8. Bahwa kepentingan hukum dan legal standing PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan bagi kepentingan Hak Asasi Manusia ini, juga telah diakui dalam praktek pengadilan yang menjadi yurisprudensi, antara lain :
    1. Putusan Gugatan Legal Standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor: 213/Pdt.G/2000/PN.JKT.PST diajukan oleh YLBHI, APHI, ELSAM, KONTRAS, dan PBHI yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara Kerusuhan Sampit;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 060/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945;
    3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-III/2005 tentang Pengujian UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
    4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap UUD 1945.

    II. DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN

  9. Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
    III. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
  10. Bahwa sejak 29 Mei 2006 hingga saat gugatan ini didaftarkan telah terjadi semburan lumpur panas yang meluas di sekitar kecamatan Porong Sidoarjo yang bersumber di areal ladang eksplorasi sumur pengeboran Banjar Panji di Kabupaten Sidoarjo yang dilaksananakan oleh perusahaan PT. Lapindo Brantas yang merupakan TURUT TERGUGAT;
  11. Bahwa keluarnya semburan lumpur panas terjadi dipicu oleh kegiatan eksplorasi yang dilakukan TURUT TERGUGAT di Rig TMMJ 1 di lokasi Banjar Panji;
  12. Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas di areal ladang eksplorasi sumur pengeboran Banjar Panji dilakukan TURUT TERGUGAT berdasarkan Kontrak Pembagian Produksi atau Production Sharing Contract (PSC) antara TURUT TERGUGAT dengan TERGUGAT IV;
  13. Bahwa setelah keluarnya semburan lumpur panas di areal eksplorasi milik TURUT TERGUGAT, PARA TERGUGAT selaku penanggung jawab jalannya pemerintahan dan memiliki kewajiban hukum untuk melindung hak-hak warga negaranya tidak segera melakukan tindakan-tindakan yang cepat dan tanggap sehingga dapat meminimalisir kerugian dan korban.
  14. Bahwa sesuai dengan ukuran akal sehat dan kewajaran, PARA TERGUGAT telah bertindak sangat terlambat dan ragu-ragu. Pada awal-awal kejadian semburan lumpur, PARA TERGUGAT tidak secara penuh dan optimal menggunakan kewenangan dan mengerahkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk menyelamatkan para penduduk yang terkena dan/atau berpotensi terkena dampak semburan lumpur.
  15. Bahwa tragedi semburan lumpur panas ini dan lambatnya penanganan telah mengakibatkan dampak yang besar dan penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besar bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya;
  16. Bahwa semburan lumpur panas ini telah mengakibatkan dampak yang besar hak-hak kehidupan masyarakat termasuk hak-hak asasinya. Dampak ini telah secara nyata mengakibatkan terganggunya hak untuk mendapatkan pendidikan, lenyapnya rasa aman (dihinggapi rasa takut dan cemas), tercabutnya orang dari akar budaya dan kehidupan sosial, munculnya konflik horizontal, serta ketiadaan informasi yang menyebabkan kebingungan, ketakutan, dan ketidakpastian;
  17. Bahwa dampak dan kerugian yang terjadi setiap harinya semakin bertambah besar seiring dengan meluasnya semburan lumpur dan lambatnya penanganan yang seharusnya dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
  18. Bahwa jumlah dan besarnya kerugian yang luar biasa akibat peristiwa semburan lumpur panas yang dipicu oleh kegiatan TURUT TERGUGAT dan akibat lambatnya penanganan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan hal yang telah diketahui secara luas dan telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten) bahkan telah menjadi pusat perhatian nasional dan dunia internasional;
  19. Sementara itu, penanganan yang sangat terlambat, baik penanganan terhadap korban dan potensi korban, penanganan terhadap perlindungan sumbersumber vital seperti jalan, sumber energi dan sumber ekonomi maupun penanganan atas penghentian semburan lumpurnya dan pengrusakan lingkungannya, telah membuat keadaan menjadi lebih buruk dan korban menjadi lebih besar. Apabila PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melakukan penanganan secara serius sejak lebih awal maka jumlah korban dan kerugian dapat lebih diminimalisir;
  20. Bahkan akibat berlarut-larutnya penanganan, semburan lumpur tersebut telah menimbulkan korban jiwa. Hingga gugatan ini diajukan setidaknya kurang lebih 12 (duabelas) orang meninggal dunia, satu orang hilang, dan belasan lainnya luka-luka akibat ledakan pipa gas Pertamina yang terendam semburan lumpur panas pada tanggal 22 November 2006;
  21. Sementara itu, terdapat kewajiban hukum yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Kewajiban hukum ini timbul akibat dari terlanggarnya hak-hak masyarakat yang juga meliputi Hak Asasi Manusia, baik disebabkan oleh terjadinya semburan lumpur maupun oleh ketidakbecusan dan kelalaian penanganannya. Terhadap kelalaian dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT harus terdapat pertanggungjawaban hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang (prinsip non-recurrence);
    FAKTA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  22. . Bahwa sekalipun sejak awal telah dapat diperhitungkan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, PARA TERGUGAT tidak mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi dampak semburan lumpur panas tersebut pada hari-hari awal terjadinya semburan lumpur. Hal ini menunjukkan bahwa PARA TERGUGAT, selaku penyelenggara negara telah bertindak tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya;
  23. Bahwa meskipun dampak semburan lumpur jelas-jelas nyata akan memiliki dampak meluas bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, namun tidak ada langkah-langkah konkrit yang cepat dan efektif dari TERGUGAT I selaku kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negaranya. TERGUGAT I sebagai kepala Pemerintahan juga bertanggung jawab atas segala kelalaian dan kesalahan yang dilakukan jajaran pemerintahan di bawahnya termasuk TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT VI.
  24. Bahwa ketiadaan upaya yang serius, tanggap, cepat dan efektif juga dilakukan oleh TERGUGAT II selaku penanggung jawab pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas, TERGUGAT III selaku penanggung jawab jaminan atas kerusakan lingkungan hidup, TERGUGAT IV selaku pelaksana penanggung jawab pengawasan berdasarkan kontrak kerja sama usaha minyak dan gas, TERGUGAT V selaku penanggungjawab kegiatan pemerintahan di daerah Jawa Timur dan TERGUGAT VI selaku penanggungjawab pemerintahan daerah di Kabupaten Sidoarjo;
  25. Bahwa fakta menunjukkan perkembangan dampak semburan lumpur semakin membesar setiap harinya. Cakupan luas dan volume yang semakin bertambah dengan cepat sejalan dengan masukan-masukan berbagai ahli mengenai dampak dan bahaya semburan lumpur tersebut secara logis dan akal sehat telah menunjukkan berbahayanya dampak semburan lumpur apabila tidak ditangani secara cepat dan komprehensif;
  26. Namun ternyata, TERGUGAT I sebagai kepala pemerintahan selalu terlambat dalam mengeluarkan kebijakannya terkait dalam upaya penanggulangan dampak semburan lumpur yang terjadi. TERGUGAT I tidak peka dan cenderung ragu-ragu dalam bertindak untuk mengatasi dampak semburan lumpur yang semakin berbahaya. Sehingga timbul kecurigaan siapakah yang ingin diselamatkan oleh TERGUGAT I beserta jajaran pemerintahannya: apakah manusia dan lingkungan hidup yang jelas-jelas amat penting? Ataukah pemerintah menganggap lebih penting menyelamatkan perusahaan penanggungjawab kejadian semburan lumpur yakni TURUT TERGUGAT? Atau sumber daya minyak dan gas yang masih terkandung di daerah semburan lumpur agar tetap mendapatkan keuntungan ekonomi?
  27. Di awal-awal kejadian, tidak ada pengerahan ahli-ahli secara optimal untuk mengkaji segala hal terkait penanggulangan dampak yang lebih besar dan tindakan-tindakan darurat lainnya guna meminimalisir korban oleh pemerintah pusat, dimana TERGUGAT I merupakan pemimpin pemerintahan. Sehingga tidak ada penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai sebab-sebab terjadinya semburan lumpur dan tindakan apa yang harus dilakukan para korban dan poternsi korban saat itu. Ketiadaan pengerahan ahli sejak awal ini membuat langkah-langkah penanggulangan menjadi sangat terlambat sehingga tidak lagi efektif dan berakibat pada membesarnya dampak kerugian;
  28. Di awal-awal kejadian juga tidak ada informasi yang jelas dan jujur mengenai apa yang terjadi sehingga masyarakat tidak mengetahui dan tidak menyadari bahaya akan menghampiri mereka. Ketiadaan peringatan dini mengenai bahaya yang terjadi mengakibatkan jumlah korban tidak dapat diminimalisir. Bahkan terdapat distorsi informasi yang coba dikembangkan oleh pihak TURUT TERGUGAT yang didukung oleh TERGUGAT IV bahwa semburan lumpur akibat gempa bumi di Yogyakarta yang selanjutnya terbukti informasi tersebut tidak berdasar.
  29. Bahwa keterlambatan penanganan dan ketidakseriusan TERGUGAT I tampak nyata dalam kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I. TERGUGAT I baru mengeluarkan kebijakan yang berskala nasional berupa Keputusan Presiden No. 13 tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo pada tanggal 8 September 2006, yakni setelah semburan lumpur berlangsung selama 3 (tiga) bulan 12 (duabelas) hari atau total selama 102 (seratus dua) hari. Padahal pada waktu 102 (seratus dua) hari tersebut telah banyak kejadian yang terjadi dan telah tampak jelas begitu berbahayanya dampak yang timbul dan begitu besarnya penderitaan masyarakat. Pada waktu dikeluarkan kebijakan TERGUGAT I luas semburan lumpur dan dampaknya telah meluas sedemikian besar sehingga kebijakan TERGUGAT I menjadi sangat terlambat dan tidak efektif lagi;
  30. Bahwa setelah berjalan, kebijakan TERGUGAT I terbukti tidak mampu mengatasi keadaan, yakni semburan terus terjadi dan tidak ada perubahan berarti bagi penyelamatan manusia dan lingkungan hidup. Barulah pada tanggal 27 September 2006 TERGUGAT I mengambil kebijakan lanjutan dalam rapat kabinet, yang juga sangat terlambat karena baru dikeluarkan setelah semburan lumpur terjadi selama 4 (empat) bulan 1 (satu) hari atau selama 121 (seratus duapuluh satu) hari. Waktu empat bulan yang tersia siakan telah menumpuk berbagai masalah dan berkibat pada semakin menderitanya para korban;
  31. Padahal, banyak kejadian pelanggaran hak-hak masyarakat yang berlangsung selama 4 bulan pertama tersebut. Banyak konflik di tengah masyarakat yang panik dan kebingungan, korban terus berjatuhan, rumah, sawah, kebun dan harta benda semakin banyak yang terendam lumpur, sekolah-sekolah terendam sehingga banyak anak-anak terlantar pendidikannya. Keterlambatan penanganan yang serius telah mengakibatkan korban menjadi jauh lebih banyak dibandingkan bila TERGUGAT I beserta jajarannya melakukan tindakan yang segera dan serius.
  32. Bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I menjadi tidak efektif karena dikeluarkan sudah sangat terlambat. Apabila TERGUGAT I lebih cepat dan tepat mengeluarkan kebijakan, tentunya dampak dan kerugian tidak sebesar keadaan saat ini dan dapat diminimalisir;
  33. Bahwa keterlambatan, keragu-raguan dan ketidak jelasan kebijakan pemerintah yang menjadi tanggung jawab TERGUGAT I selaku penanggungjawab pemerintahan telah menimbulkan keresahan bahkan kemarahan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi panik karena merasa hak-hak asasinya tidak lagi dapat dijamin dan dilindungi oleh negara.
  34. Bahkan hingga saat gugatan ini didaftarkan, semburan lumpur, kerusakan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat belum teratasi secara optimal. Korban terus saja bertambah dan tidak ada tanda-tanda pemerintah yang dipimpin oleh TERGUGAT I mampu mengatasi keadaan;
  35. Adanya korban jiwa semakin menunjukkan ketidakmampuan tersebut, sehingga pemerintah telah lumpuh karena tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warga negaranya;
  36. Bahwa selanjutnya TERGUGAT II dan TERGUGAT III selaku pembantu Presiden tidak melakukan langkah-langkah nyata, tidak serius dan terlambat dalam mengantisipasi keadaan;
  37. Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III turut bertanggungjawab atas keterlambatan tindakan TERGUGAT I, karena kedudukan TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai pembantu TERGUGAT I yang memberi masukan serta melaksanakan kebijakan TERGUGAT I;
  38. Bahwa TERGUGAT II yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha minyak dan gas yang dilakukan TURUT TERGUGAT tidak melaksanakan tugas dan kewajiban hukumnya dengan baik. TERGUGAT II tidak segera mengambil tindakan efektif padahal segala hal yang terjadi telah dapat diketahui, diukur dan dihitung dampaknya dengan segera, apalagi menjadi tugas TERGUGAT II untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan TURUT TERGUGAT;
  39. Bahwa sebagai penanggungjawab kegiatan usaha minyak dan gas, TERGUGAT II seharusnya telah menyadari akan dampaknya dengan segera sesaat setelah kejadian. Apabila TERGUGAT II menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik, maka TERGUGAT II sudah melakukan pengerahan ahli-ahli di hari-hari pertama dan melaporkan keluasan dampaknya kepada TERGUGAT I, sehingga sejak hari-hari awal kejadian telah terdapat suatu upaya komprehensif penanggulangan dampak yang lebih besar berikut langkah-langkah pemulihan yang segera; Namun yang terjadi tidaklah demikian. TERGUGAT II tidak menjalankan tugasnya dengan optimal.
  40. Bahwa selanjutnya, TERGUGAT III yang bertanggungjawab menjamin pengelolaan lingkungan hidup tidak melaksanakan tugas dan kewajiban hukumnya dengan baik. TERGUGAT III tidak segera mengambil tindakan efektif padahal jelas-jelas secara nyata dampak meluasnya semburan lumpur telah membuat semburan lumpur tersebut berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup;
  41. Apabila TERGUGAT III menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik, maka TERGUGAT IV sejak awal sudah melakukan pengerahan ahli-ahli dan melaporkan berbahayanya dampak semburan lumpur akibat keluasan dampaknya kepada TERGUGAT I, sehingga sejak hari-hari awal telah terdapat suatu upaya komprehensif penanggulangan dampak yang lebih besar berikut langkah-langkah pemulihan yang segera serta upaya penyelamatan korban yang terkena dan akan terkena dampak lumpur panas.
  42. Bahwa langkah-langkah kebijakan yang terlambat dan tidak serius yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah mengakibatkan dampak kerugian yang menjadi lebih besar dibandingkan jika PARA TERGUGAT tersebut lebih tanggap dan serius menangani kejadian aquo, dan korban dapat lebih diminalisir;
  43. Bahwa selanjutnya, TERGUGAT IV adalah pihak yang membuat Kontrak Pembagian Produksi atau Production Sharing Contract (“PSC”) dengan TURUT TERGUGAT terkait dengan kegiatan TURUT TERGUGAT dalam eksplorasi minyak dan gas di sumur Banjar Panji yang telah memicu terjadinya semburan lumpur panas;
  44. Namun ternyata TERGUGAT IV selaku penanggung jawab langsung pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerjasama tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik. TERGUGAT IV telah lalai melaksanakan tugasnya tersebut sehingga perbuatan TURUT TERGUGAT yang memicu terjadinya semburan lumpur panas dapat terjadi;
  45. Bahwa sebagai pengawas langsung, TERGUGAT IV juga telah lalai melakukan tugasnya terkait dengan penanggulangan segera dan seketika saat terjadinya semburan lumpur di bulan Mei 2006. Seharusnya sesuai dengan kewajibannya, TERGUGAT IV mengawasi segala hal yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT dan mengetahui hal-hal yang terkait dengan keadaan dan kegiatan di areal sumur pengeboran Banjar Panji 1; 46. Bahwa sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, TERGUGAT IV seharusnya merupakan pihak yang mengetahui sejak awal berbahayanya semburan lumpur yang dipicu oleh kegiatan TURUT TERGUGAT. Namun TERGUGAT IV tidak segera mengambil langkah-langkah cepat dan tanggap sehingga kerugian menjadi jauh lebih besar.
  46. Bahwa TERGUGAT IV juga telah lalai melakukan pengawasan atas penerapan kaidah keteknikan yang baik oleh TURUT TERGUGAT dalam melaksanakan usahanya sehingga tidak dapat menghindari terjadinya semburan lumpur;
  47. Bahwa dengan terjadinya semburan lumpur dan meluasnya dampak semburan lumpur tersebut, TERGUGAT IV telah lalai melakukan pengawasan terhadap usaha dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat;
  48. Bahwa lebih jauh, TERGUGAT IV juga telah melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa semburan lumpur panas di areal eksplorasi adalah akibat dari gempa bumi. Kebohongan publik ini dilakukan oleh TERGUGAT IV dalam dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 12 Juni 2006 dan diliput secara luas oleh media massa.
  49. Keterangan TERGUGAT IV tersebut merupakan perbuatan yang sengaja untuk menutup-nutupi keadaan sebenarnya, atau setidaknya dikeluarkan tanpa melalui kajian yang mendalam;
  50. Bahwa kemudian, TERGUGAT V sebagai penanggungjawab pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan TERGUGAT VI selaku penanggungjawab pemerintahan Kabupaten Sidoarjo telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya;
  51. Bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI tidak secara serius menangani para korban, sehingga banyak korban terlantar di pengungsian dan banyak korban lainnya termasuk perempuan dan anak-anak menjadi terlantar;
  52. Bahwa fakta menunjukkan korban di pengungsian mengalami penderitaan yang berkepanjangan akibat ketiadaan perhatian yang serius. Para korban yang juga sebagian terdiri dari perempuan, anak-anak dan orang-orang yang berusia lanjut harus tinggal di tempat-tempat pengungsian yang tidak layak. Begitu pula halnya dengan jaminan kehidupan sehari-hari para korban ini, yang jauh dari standar kehidupan yang layak;
  53. Bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI juga tidak secara serius mencegah meluasnya dampak semburan lumpur. TERGUGAT V dan TERGUGAT VI telah lalai menjamin kelangsungan pemenuhan kebutuhan vital baik kepada para korban maupun kepada masyarakat sekitar yang tinggal di wilayah Jawa Timur pada umumnya dan Sidoarjo pada khususnya;
  54. Bahwa fakta menunjukkan berbagai sarana vital yang menjadi landasan hidup orang banyak seperti sarana transportasi, energi, dan komunikasi telah rusak dan tidak berfungsi akibat semburan lumpur;
  55. Bahwa rusaknya dan hancurnya sarana-sarana vital tersebut tidak diantisipasi dengan baik oleh PARA TERGUGAT terutama TERGUGAT V dan TERGUGAT VI sehingga dampaknya tidak dapat diminimalisir. Begitu banyak kegiatan-kegiatan penting termasuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan hidup menjadi terganggu. Jalur transportasi berkali-kali harus ditutup, sumber-sumber energi menjadi terancam dan bahkan tidak berjalan. Akibatnya, dampak semburan lumpur ini semakin meluas, tidak hanya diderita oleh korban lansung yang daerahnya terendam, tetapi juga oleh segenap masyarakat Sidoarjo dan Jawa Timur yang bergantung pada sarana-sarana vital tersebut.
  56. Bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan semburan lumpur berikut penanganannya;
  57. Bahwa fakta menunjukkan telah terjadi keresahan yang amat berbahaya di kalangan masyarakat yang disebabkan informasi yang tidak jelas. Keresahan ini terbukti menimbulkan benih-benih konflik di tengah masyarakat, bahkan beberapa diantaranya telah mewujud berbentuk konflik horizontal;
  58. Bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan pengawasan kegiatan usaha yang dilakukan TURUT TERGUGAT juga telah lalai menjalankan kewajibannya sehingga kegiatan yang memicu terjadinya semburan lumpur oleh TURUT TERGUGAT dapat terjadi;
  59. Bahwa dengan demikian, perbuatan-perbuatan dan kelalaian PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah mengakibatkan semakin parahnya dampak yang terjadi akibat dari semburan lumpur tersebut. IV. SIFAT MELAWAN HUKUM
    A. SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  60. Bahwa Perbuatan-Perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata:
    “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
    Pasal 1366 KUHPerdata:
    "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian ynag disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkankelalaian atau kurang hati-hatinya"
    . Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata:
    “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.
  61. Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A.Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah “Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang” . B. HAK-HAK ASASI MANUSIA YANG TELAH DILANGGAR
  62. Bahwa masyarakat, baik yang menjadi korban langsung dari semburan lumpur panas di Sidoarjo maupun masyarakat luas yang secara tidak langsung terkena dampak semburan lumpur tersebut memiliki hak asasi yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Hak asasi Manusia ini juga telah menjadi hak konstitusional rakyat Indonesia, yang jika dilanggar berarti juga telah melanggar konstitusi. Hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam:
    Pasal 28 A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
    “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
    Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
    “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
    Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
    “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
    Pasal 28D ayat (2) UUD 1945:
    ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
    Pasal 28F UUD 1945:
    ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
    Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
    ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
    Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
    ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
    Pasal 28H ayat (3) UUD 1945:
    ”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
    Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
    ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
  63. Bahwa selain itu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak-hak asasi manusia ini, antara lain: Pasal 9 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) menyatakan:
    ”1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
    2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. 3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Pasal 11 UU HAM:
    ”Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.”
    Pasal 12 UU HAM:
    ”Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”
    Pasal 27 UU HAM:
    “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”
    Pasal 29 UU HAM:
    ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”
    Pasal 30 UU HAM:
    ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”
    Pasal 35 UU HAM:
    ”Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.”
    Pasal 36 UU HAM:
    ”1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
    2. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.”
    Pasal 37 UU HAM:
    ”1. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.”
    Pasal 38 UU HAM:
    ”Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.”
    Pasal 40 UU HAM:
    ”Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”
    Pasal 41 UU HAM:
    “1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
    2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.”
    Pasal 52 UU HAM:
    ”1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
    2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.”
    Pasal 59 UU HAM:
    ”Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.”
    Pasal 60 UU HAM:
    ”Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”
    Pasal 61 UU HAM: ”Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.” Pasal 62 UU HAM: ”Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.”
    C. KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM PARA TERGUGAT
  64. Sementara itu, PARA TERGUGAT sebagai Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya amanat undang-undang tetapi bahkan merupakan amanat konstitusi. a. Kewajiban konstitusional PARA TERGUGAT: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
    ”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
    Pasal 28I ayat (5) UUD 1945:
    “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
    Pasal 34 ayat (2) UUD 1945:
    “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
    Pasal 34 ayat (3) UUD 1945:
    “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
    b. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meletakkan tanggungjawab kepada PARA TERGUGAT, yakni: Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
    “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.”
    Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
    “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
    Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
    “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”
    Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
    “Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”
    c. Berdasarkan UU No 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), sebagai negara peserta Kovenan, negara Indonesia yang dijalankan oleh PARA TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kovenan tersebut.
    Pasal 2 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan EKOSOB):
    “Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hakhak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa
    diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.” Pasal 6 ayat (1) Kovenan EKOSOB:
    “Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini.
    Pasal 7 Kovenan EKOSOB:
    “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin
    [...] (b) Kondisi kerja yang aman dan sehat.”
    Pasal 9 Kovenan EKOSOB:
    “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.”
    Pasal 11 ayat (1) Kovenan EKOSOB:
    “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. [...]”
    Pasal 12 ayat (1) Kovenan EKOSOB:
    “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.”
    Pasal 13 ayat (1) Kovenan EKOSOB:
    “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. [...]”
    Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan termasuk kealpaan berbuat dan kealpaan memenuhi kewajiban hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.
  65. Bahwa TERGUGAT I adalah Presiden Republik Indonesia. Tugas dan kewenangan TERGUGAT I dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak-hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum TERGUGAT I.
  66. Bahwa TERGUGAT I selaku penanggungjawab tertinggi pemerintahan juga telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin keselamatan warganegaranya dan bertindak sebagaimana layaknya suatu pemerintahan yang bertanggungjawab. Hal mana kelalaian ini telah melanggar tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
  67. Bahwa dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Menteri-menteri ini merupakan bagian dari pemerintahan, oleh karenanya kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga merupakan kewajiban para Menteri. Kemudian, dalam tata pemerintahan, unit-unit kerja pendukung jalannya pemerintahan dan pemerintahan-pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten juga merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki juga memiliki kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM;
  68. Bahwa TERGUGAT II adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas membantu Presiden menjalankan Pemerintahan dalam bidang pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia berdasarkan pasal Pasal 1 angka 25 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
  69. Bahwa TERGUGAT III adalah Menteri Lingkungan Hidup yang bertugas membantu Presiden menjalankan Pemerintahan dalam bidang lingkungan hidup berdasarkan pasal 1 angka 25, pasal 9 ayat (4), pasal 11 ayat (1), pasal 20 ayat (3) dan (4), pasal 22 ayat (1), dan pasal 29 ayat (1) UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  70. Bahwa TERGUGAT IV adalah Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas yang yang mengepalai badan badan pelaksana Minyak dan Gas Bumi. Badan ini merupakan badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu dibidang minyak dan gas bumi sesuai dengan pasal 1 angka 22, pasal 41 ayat (2), dan pasal 44 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas; dan PP No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usahan Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  71. Bahwa Tergugat V adalah Gubernur Jawa Timur yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang wajib dilakukan, yang salah satunya meliputi pengendalian lingkungan hidup yang berdampak regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) jo. ayat (2) jo. ayat (3) huruf b UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  72. Bahwa Tergugat VI adalah Bupati Sidoarjo yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang wajib yang merupakan bentuk pelayanan dasar yang salah satunya meliputi kesehatan; prasarana dan sarana dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) jo. ayat (2) jo. ayat (3) jo. ayat (4) huruf b dan c UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  73. Bahwa dengan demikian, PARA TERGUGAT telah lalai menjalankan tugas dan kewajiban hukumnya sehingga bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul;
    D. KEWAJIBAN HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB TURUT TERGUGAT
  74. Bahwa TURUT TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum terkait dengan terjadinya semburan Lumpur di Sidoarjo dan tidak dapat melepaskan tanggungjawabnya tersebut;
  75. Bahwa semburan lumpur panas di kecamatan Porong Sidoarjo bersumber di areal ladang eksplorasi sumur pengeboran Banjar Panji yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT. Semburan lumpur ini terkait dengan kegiatan Eksplorasi minyak dan gas yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT dan dipicu oleh kegiatan pengeboran yang di areal yang menjadi tanggung jawab TURUT TERGUGAT yakni di sekitar areal ladang eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, lokasi Banjar Panji Lapindo Brantas, desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo;
  76. Bahwa tragedi semburan lumpur panas ini telah mengakibatkan dampak yang besar dan penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besar bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya;
  77. Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan: “Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
  78. Kemudian Pasal 35 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa : “Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
  79. Selanjutnya, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan: “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.” Sehingga TURUT TERGUGAT-pun juga memiliki kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi para korban yang terkena dampak semburan lumpur panas.
  80. Bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 35 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di atas, maka TURUT TERGUGAT bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, karena semburan lumpur panas telah mengakibatkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup, dimana lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga merupakan Hak Asasi Manusia.
  81. Bahwa sesuai dengan doktrin strict liability (tanggungjawab mutlak) yang dianut Pasal 35 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh Penggugat. Penjelasan Pasal 35 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.”
  82. Oleh karena itu, untuk meletakkan tanggungjawab atas kerusakan yang berdampak penting dan luas bagi kepentingan lingkupan hidup akibat semburan lumpur panas di Sidoarjo, maka tidak perlu dibuktikan lagi unsur kesalahannya. Sehingga, para pihak yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa perlu Penggugat membuktikan unsur kesalahan. 84. Bahwa dengan demikian, TURUT TERGUGAT sebagai pelaku kegiatan usaha yang telah memicu terjadinya semburan lumpur yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan. TURUT TERGUGAT juga turut bertanggungjawab atas pelanggaran hak-hak masyarakat yang telah dirugikan akibat dampak semburan lumpur ini.
    V. KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
  83. Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat semburan lumpur panas dan penanganan yang berlarut-larut antara lain mencakup kerugian atas:
    1. hak untuk hidup berupa hilangnya nyawa manusia akibat ledakan pipa gas Pertamina pada tanggal 22 November 2006,
    2. Hak atas kehidupan yang layak berupa menurunnya kualitas kehidupan masyarakat yang menjadi korban langsung semburan Lumpur panas dan korban tidak langsung yakni masyarakat luas yang terkena imbas semburan Lumpur panas,
    3. hak atas bebas dari rasa takut yang dialami korban dan potensi korban serta masyarakat di Sidoarjo dan sekitarnya termasuk para nelayan di selat Madura,
    4. hak atas perumahan yang dialami para korban yang harus kehilangan tempat tinggalnya akibat semburan Lumpur panas,
    5. hak atas pekerjaan berupa hilangnya mata pencaharian dan pekerjaan akibat semburan Lumpur panas,
    6. hak atas pendidikan berupa hilangnya kesempatan menjalani pendidikan akibat semburan Lumpur panas,
    7. hak anak berupa terenggutnya hak-hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan mengikuti pendidikan, akibat semburan Lumpur panas,
    8. hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, khususnya anak-anak perempuan dan ibu-ibu akibat semburan Lumpur panas,
    9. hak milik berupa hilangnya harta benda milik korban akibat semburan Lumpur panas;
  84. Bahwa kerugian-kerugian tersebut secara nyata diketahui umum (notoire feiten) karena telah menjadi pusat perhatian nasional dan hingga kini kerugian terus membesar seiring dengan meluasnya dan belum tertanganinya dampak semburan Lumpur panas di Sidoarjo. PERBUATAN PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT MENYEBABKAN KERUGIAN
  85. Bahwa kerugian-kerugian berupa terlanggarnya, tidak terlindunginya, dan tidak terpenuhinya hak-hak asasi manusia tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan-perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Semburan Lumpur panas yang dipicu kegiatan usaha TURUT TERGUGAT dan penanganan yang berlarut-larut dan terlambat oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah membuat hak-hak tersebut tidak terlindungi dan terpenuhi.
    VI. PERMOHONAN PROVISI
  86. Mengingat bahwa pada saat gugatan ini didaftarkan semburan lumpur masih terus berlangsung, korban masih terus bertambah dan hak-hak korban serta kerusakan lingkungan hidup masih belum dipulihkan, maka kami ajukan permohonan provisi
  87. Bahwa permohonan provisionil ini didasarkan pada ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  88. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas yang menunjukkan sifat darurat perkara aquo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon dalam satu acara kilat (kort geding) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutus dan menetapkan sebagai berikut:
    1. Memerintahkan PARA TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk menghentikan dengan segera semburan lumpur dan memulihkan keadaan para korban.
    2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT menghitung segala kerugian yang dialami oleh korban secara detail dan akuntabel sehingga korban dapat memperoleh kembali haknya senilai dengan keadaan semula sebelum datangnya semburan lumpur dan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
    3. Memerintahkan PARA TERGUGAT dengan kebijakannya untuk menjamin TURUT TERGUGAT akan memulihkan dengan segera hak-hak para korban sesuai dengan nilai keadaan semula sebelum terjadinya semburan lumpur ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya tanpa menunda sedikitpun
    4. Memerintahkan PARA TERGUGAT menetapkan batas wilayah dampak semburan lumpur yang jelas didasarkan pada hitungan teknis dari para ahli yang kredibel dan menyatakan daerah tersebut sebagai daerah tanggungan kompensasi untuk kemudian memerintahkan TURUT TERGUGAT memberikan kompensasi kepada seluruh orang yang berada dalam wilayah tersebut dengan nilai diperhitungkan dapat membuat korban hidup lebih dari keadaan sebelumnya.
    5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan sesuai wewenangnya untuk menjamin tidak beralihnya aset-aset TURUT TERGUGAT sehingga TURUT TERGUGAT dapat secara penuh memenuhi segala kewajibannya melakukan tindakan pemulihan dan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT.
    6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberikan informasi yang transparan agar seluruh masyarakat mengetahui keadaan yang sebenarnya.
    7. Memerintahkan TERGUGAT I menggunakan kewenangannya untuk memberi perintah kepada penyidik dan pentuntut umum untuk mengusut secara hukum dan melakukan penuntutan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk para pimpinan penanggungjawab kegiatan usaha.
    VII. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN

    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

    PRIMAIR :

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
    3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak masyarakat korban semburan lumpur panas di Sidoarjo dengan ketentuan bahwa masyarakat korban memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan nilai keadaan semula seperti sebelum terjadinya semburan lumpur panas ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
    4. Memerintahkan PARA TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT untuk secara bersama-sama segera menghentikan semburan lumpur panas dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat;
    5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan terkait dengan upaya penanggulangan semburan Lumpur panas di Sidoarjo dan pemulihan hak-hak korban;
    6. Memerintahkan TERGUGAT I untuk memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya semburan lumpur panas;
    7. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk meminta maaf secara tertulis kepada para korban yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun radio dan 10 (sepuluh) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut yang isinya berbunyi sebagai berikut: “Kami, Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI, Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas RI; Gubernur Jawa Timur; Bupati Sidoarjo; Lapindo Brantas Incorporated, menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan terkait dengankelalaian dan kealpaan melakukan kewajiban hukum kami terkait dengan terjadinya semburan lumpur panas yang merenggut Hak Asasi Manusia para korban dan masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya, serta membuat kerusakan lingkungan hidup yang memberikan dampak kerugian materil maupun immaterial yang besar dan meluas. Kiranya pernyataan penyesalan atas perbuatan melawan hukum ini menjadi titik awal wujud penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta perubahan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang bermutu dan berkualitas dengan manfaat yang digunakan sebesar-besarnya bagi hak-hak Warga Negara Indonesia”
    8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
    9. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Hormat Kami, Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Sidoarjo Taufik Basari, SH,SHum,LLM. Ivan Valentina Ageung, S.H.,
      Jevelina Punuh, S.H., Susilaningtias, S.H.,
      A.H. Semendawai, S.H.,.LL.M Sulistiono, S.H.,
      Henri Subagyo, S.H. Asfinawati, S.H.,
      Indriaswati S.,SH,LLM, Zainal Abidin, S.H.,
      Wahyu Wagiman, S.H., Rino Subagyo, S.H.,
      Tabrani Abby, S.H., M.Hum, Erna Ratnaningsih, S.H.,
      Romy Leo Rinaldo, S.H. Astuty Liestianingrum, S.H.,
      Siti Aminah, S.H., Ferry Siahaan, S.H.
      Restu Mahyuni, SH, SS, LLM Sjarifuddin Jusuf, S.H.
      Gatot, S.H., Hermawanto, S.H.,
      Nurkholish Hidayat, S.H., Febi Yonesta, S.H.,
      Restaria F. Hutabarat, S.H., Kiagus Ahmad BS, S.H.,
      Ricky Gunawan, S.H., Albert Sianipar, S.H.,
      Nadya Harris Effeny, S.H I Gede Aryana, S.H.,
      Erick Christoffel, S.H., Chaterine Panjaitan, S.H.,
      Joko Riskiyono, S.H., Dhoho A. Sastro, S.H.,
      Firza R. Hizzal, S.H.,. Totok Yulianto, S.H.,
      Dimas Prasidi, S.H., Melda Kumalasari, S.H.,
      Putri Kanisia, S.H., Edi Gurning, S.H.,
      Khaerudin, S.H., Agus Pratiwi, S.H
      Sri Nur Fathya, S.H., Cristin Naenak, S.H.
      Asep Yunan Firdaus, S.H. Supriyadi W. Eddyono, S.H
      Andiko, S.H. Iki Dulagin, S.H.
      Agus Yunianto, S.H. Athoilah S.H.
      Saiful Arif, S.H Ansorul Huda, S.H.,
      Waode Sitti Adriyani, S.H., Wiwid Tuhu, S.H.,
      Faiq Assidiqi, S.H., Rijal Alifi, S.H.,
      Subagyo, S.H.,