Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2933/M tanggal 14 Mei 1959
Menimbang: bahwa bertalian dengan usaha untuk mempertjepat proses pemberian kedudukan jang lajak kepada para pengusaha Nasional dalam segenap lapangan perdagangan, dianggap perlu dalam rangka penjaluran perusahaan-perusahaan perdagangan dan penjaluran perdagangan, menetapkan batas waktu berlakunja surat-surat lisensi dan surat-surat-idzin-sementara dar perusahaan-perusahaan perdagangan jang bersifat asing.
Mengingat:
- Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 No. 86);
- Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 7 tahun 1957);
- Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. 2077/M/Perind.⁄2430/M/Perdag. tertanggal 3 September 1957;
- Surat-surat Keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 21 Agustus 1958 masing-masing No. 5452/M. dan 5453/M;
- Surat-surat Pengumuman dan Instruksi Kepala Djawatan Perdagangan Dalam Negeri, masing-masing No. 3683/C-I-O/DPPU/P tertanggal 10 September 1957, No. 274/C-I-O/DPPU/P tertanggal 20 Djanuari 1958 serta perubahannja tertanggal 18 Maret 1958 No. 1042/C-I-O/DPPU/P, No. 320/F-I-1/DPPU tertanggal 22 Djanuari 1958, No. 1903/H-I-O/DPDN/P tertanggal 23 Mei 1958, No. 3132/H-I-O/DPDN/P tertanggal 12 Agustus 1958, No. 3415/H-I-O/DPDN/P tertanggal 29 Agustus 1958, No. 3416/F-I-1/DPDN/ tertanggal 29 Agustus 1959, No. 3892/F-I-1/DPDN tertanggal 25 September 1958, No. 4579/H-I-O/DPDN/P tertanggal 10 Nopember 1958, No. 5174/H-I-O/DPDN tertanggal 24 Desember 1958, No. 669/H-II-O/DPDN/P tertanggal 16 Pebruari 1959, No. 1650/H-II-1/DPDN/P tertanggal 30 April 1959, No. 1651/H-II-1/DPDN/P tertanggal 30 April 1959.
Pertama: Menetapkan djangka waktu berlakunja surat-surat-lisensi dan surat-surat-idzin-sementara jang berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. 2077/M/Perind.⁄2430/M/Perdag. tanggal 3 September 1957 telah diberikan kepada "Perusahaan-perusahaan Perdagangan KETJIL/ETJERAN jang bersifat asing, dan jang bertempat kedudukan diluar Ibukota-ibukota Kabupaten, Karesidenan, Kotapradja dan Propinsi, sampai dengan tanggal 31 Desember 1959.
Kedua: Menjerahkan pelaksanaan dari Surat Keputusan ini kepada Kepala Djawatan Perdagangan Dalam Negeri.
Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar setiap orang dapat mengetahuinja, mengundangkan Surat Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Indonesia.
RACHMAT MOELJOMISENO