Templat:PUU-bab
BAB {{{1}}}
{{{2}}}
[sunting] [versi terdahulu] [ ] Dokumentasi templat
Templat ini menggunakan TemplateStyles: |
Templat ini digunakan untuk menunjukkan nama bab dari suatu Undang-undang.
Format
suntingFormat adalah sebagai berikut:
{{PUU-bab|ke=|nama=}}
- ke (1): dapat diisi dengan bilangan 1 s/d 9999 maupun versi romawinya (I s/d MMMMMMMMMCMXCIX). Format ini secara otomatis akan mengonversi nomor bab ke angka romawi, sesuai standar penulisan Undang-Undang Republik Indonesia. Jika Anda ingin menggunakan format lain (misalnya "BAB Satu" atau "BAB XVIA") silakan ketikkan sesuai dengan ejaannya ("Satu" atau "XVIA").
- nama (2): merupakan informasi mengenai judul, nama, atau keterangan lain yang menjelaskan bab Undang-undang yang dimaksud.
Kapitalisasi
suntingTemplat PUU-bab secara otomatis akan mengkapitalisasi seluruh karakter yang Anda masukkan dalam parameter "ke" maupun "nama".
Contoh
sunting{{PUU-bab|1|Definisi}}
Akan menghasilkan:
BAB I
DEFINISI
BAB I
DEFINISI
{{PUU-bab|ke=1945|nama=Sistem Pendidikan}}
Akan menghasilkan:
BAB MCMXLV
SISTEM PENDIDIKAN
BAB MCMXLV
SISTEM PENDIDIKAN
{{PUU-bab|XVIA|Jaminan}}
Akan menghasilkan:
BAB XVIA
JAMINAN
BAB XVIA
JAMINAN
Dokumentasi di atas ditransklusikan dari Templat:PUU-bab/dok. (sunting | versi terdahulu) Penyunting dapat melakukan uji coba pada halaman bak pasir (buat | cermin) dan kasus uji (buat) templat ini. Kategori dan pranala antarbahasa harap ditambahkan pada subhalaman /dok. Subhalaman templat ini. |