BAB {{{1}}}
{{{2}}}
[sunting] [versi terdahulu] [hapus singgahan] Ikon dokumentasi Dokumentasi templat

Templat ini digunakan untuk menunjukkan nama bab dari suatu Undang-undang.

Format

sunting

Format adalah sebagai berikut:

{{PUU-bab|ke=|nama=}}
  • ke (1): dapat diisi dengan bilangan 1 s/d 9999 maupun versi romawinya (I s/d MMMMMMMMMCMXCIX). Format ini secara otomatis akan mengonversi nomor bab ke angka romawi, sesuai standar penulisan Undang-Undang Republik Indonesia. Jika Anda ingin menggunakan format lain (misalnya "BAB Satu" atau "BAB XVIA") silakan ketikkan sesuai dengan ejaannya ("Satu" atau "XVIA").
  • nama (2): merupakan informasi mengenai judul, nama, atau keterangan lain yang menjelaskan bab Undang-undang yang dimaksud.

Kapitalisasi

sunting

Templat PUU-bab secara otomatis akan mengkapitalisasi seluruh karakter yang Anda masukkan dalam parameter "ke" maupun "nama".

Contoh

sunting
{{PUU-bab|1|Definisi}}

Akan menghasilkan:


BAB I
DEFINISI


{{PUU-bab|ke=1945|nama=Sistem Pendidikan}}

Akan menghasilkan:


BAB MCMXLV
SISTEM PENDIDIKAN


{{PUU-bab|XVIA|Jaminan}}

Akan menghasilkan:


BAB XVIA
JAMINAN