Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1957

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1957 (UU/1957/11)  (1957) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG - UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1957 TENTANG PERATURAN PAJAK DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu selekas - lekasnya ditetapkan peraturan umum tentang pajak daerah sebagai dimaksud Pasal 56 ayat (2) "Undan g - undang tentang Pokok - pokok Pemerintahan Daerah 1956"; b. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, peraturan umum dimaksud sub a perlu ditetapkan dengan Undang - undang Darurat; Memperhatikan: a. "Undang - undang tentang Pokok - pokok Pemerintahan Da erah 1956" (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6); b. "Undang - undang Perimbangan Keuangan 1957" (Lembaran Negara tahun 1956 No. 77); Mengingat: Pasal 131 junctis 96 dan 142 Undang - undang Dasar Sementara; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 5 pada tanggal 10 Mei 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG - UNDANG DARURAT TENTANG PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang - undang Darurat ini yang dimaksud dengan Daerah ialah Daerah menurut "Undang - undang tentang Pokok - pokok Pemerintahan Daerah 1956". Pasal 2 Dalam Undang - undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah, ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan huku m publik. Pasal 3 (1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. (2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal - hal yang dikenakan pajak serta dasarnya. Pasal 4 Pemungutan pajak daerah tidak boleh dibo rongkan atau digadaikan. Pasal 5 (1) Jumlah uang pajak daerah harus ditetapkan dalam peraturan pajak itu sendiri atau setidak - tidaknya dapat dihitung menurut ketentuan dalam peraturan tersebut. (2) Penunjukan wilayah dimana suatu pajak daerah akan di pungut, demikian juga syarat - syarat tertentu mengenai kewajiban membayar pajak daerah, ditentukan dalam peraturan pajak daerah tersebut. Pasal 6 (1) Barang - barang keperluan hidup sehari - hari tidak boleh langsung dikenakan pajak daerah. (2) Pajak da erah tidak boleh merupakan rintangan keluar - masuknya atau pengangkutan barang ke dalam dan ke luar Daerah. (3) Dalam peraturan pajak daerah tidak boleh diadakan perbedaan atau pemberian keistimewaan yang menguntungkan perseorangan, golongan dan keagamaan. (4) Duta atau Konsul asing, demikian pula orang - orang yang termasuk kedutaan atau konsulat asing, tidak boleh diberi pembebasan dari pajak daerah selain dengan keputusan Presiden. Pasal 7 (1) Dalam peraturan pajak daerah dapat diadakan ketentuan tentang kewajiban bagi wajib pajak untuk mengisi dengan teliti daftar - daftar yang disampaikan untuk diisi dan untuk memenuhi kewajiban lain yang diperlukan untuk menetapkan pajak daerah. (2) Terhadap pelanggaran kewajiban yang ditentukan dalam ayat (1), d alam peraturan pajak daerah yang bersangkutan dapat dimuat ancaman denda fiskal. Pasal 8 Jika wajib pajak suatu badan hukum, dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan siapa yang harus memenuhi kewajiban menurut peraturan pajak daerah itu. P asal 9 Dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan tentang pembebasan dari kewajiban membayar pajak daerah bagi badan hukum publik, sepanjang badan ini bertindak sebagai demikian. Pasal 10 Dalam peraturan pajak daerah dapat diadakan ketentuan bahwa, dalam hal pajak daerah atau sebagian daripada itu tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, jumlah yang harus dibayar itu ditambah dengan suatu persentasi atau suatu jumlah yang ditetapkan dalam peraturan pajak daerah yang bersangkutan. Pasal 11 (1) Peraturan pajak daerah dapat memuat ketentuan tentang tagihan susulan: a. apabila pajak daerah yang ditetapkan ternyata kurang dari yang semestinya, b. apabila keputusan untuk mengurangi, meniadakan atau tidak mengenakan pajak daerah ternyata salah, kecuali jika kekurangan atau kesalahan itu disebabkan kekhilafan tata usaha pajak daerah yang bersangkutan, Tagihan susulan termaksud ayat (1) hanya dapat ditetapkan dalam waktu 3 tahun dihitung dari permulaan tahun pajak yang bersangkutan. (2) Jumlah tagiha n susulan termaksud ayat (1) dapat ditetapkan setinggi - tingginya sampai empat kali jumlah uang tersebut. BAB II TENTANG LAPANGAN PAJAK Pasal 12 (1) Lapangan pajak daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara. (2) Lapangan paja k daerah tingkat bawahan ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara atau daerah tingkat atasannya. (3) Apabila suatu daerah tingkat atasan telah mempergunakan suatu lapangan pajak, daerah tingkat bawahannya tidak diperkenankan memasuki lapan gan itu, akan tetapi dalam peraturan pajak daerah tingkat atasan itu dapat ditentukan, bahwa daerah tingkat bawahannya diperkenankan memungut opsen atas pajak daerah tingkat atasan. Pasal 13 Selain yang ditunjuk dengan atau berdasarkan Undang - undan g pajak daerah yang dapat dipungut oleh Daerah tingkat ke I adalah antara lain: a. pajak atas izin menangkap ikan diperairan umum di dalam wilayahnya; b. pajak sekolah yang semata - mata diperuntukkan membiayai pembangunan rumah - rumah sekolah