Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1951
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1951 TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Pemerintah berhubung dengan keadaan dalam dan luar negeri perlu mendapat pemandangan tentang jumlah dan dislokasi persediaan -persediaan barang penting di Indonesia yang tertentu, agar dapat mengambil tinda kan-tindakan terhadappersediaan- persediaan itu tentang cara menambahnya atau memper gunakannya guna kepentingan umum; b. bahwa berhubung dengan itu perlu segera dikeluar kan suatu peraturan tentang larangan penimbunan barang; c. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, pera turan tentang larangan penimbunan barang-barang itu perlu segera diadakan. Mengingat: akan pasal 96 dan pasal 142 Undang-Undang Dasar Sem entara Republik Indonesia. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya ke 29 tanggal 21 Agust us 1951. MEMUTUSKAN: Dengan mencabut: a. Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949 No. 340); b. Hamsterordonnantie Koffie 1949 (Staatsblad 1949 No. 416); dan c. Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan ordonansi-ordonansi ini. Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BAR ANG Pasal 1 Dalam Undang-undang Darurat ini dalam peraturan-per aturan pelaksanaan, yang dimaksud dengan: a. menteri: menteri yang mengurus soal-soal perekon omian; b. barang-barang: barang-barang yang bergerak; c. barang dalam: barang-barang yang menurut Undang- undang ini berada dalam pengawasan pemerintah; d. mempunyai simpanan: menyimpan atau menguasai bai k untuk sendiri, untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain. e. badan hukum: tiap perusahaan atau perseroan, per serikatan atau yayasan, dalam arti yang seluas-luasnya, juga jika kedudukan sebagai badan h ukum itu baik dengan jalan hukum ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepad anya. Pasal 2 1. Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan pe rsediaan barang yang teratur barang- barang yang tertentu, sebagai barang-barang dalam p engawasan. 2. Dilarang mempunyai persediaan barang dalam penga wasan dengan tiada surat izin sejumlah yang lebih besar dari pada jumlah yang dit etapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan. 3. Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapa t dibatasi dalam daerah-daerah tertentu. 4. Menteri berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian
surat izin termaksud dalam ayat 2
dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga perserib u dari harga barang-barang. 5. Menteri menetapkan cara diumumkan penunjukan seb agai barang-barang dalam pengawasan menurut Undang-undang ini. Pasal 3 1. Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam anya dapat diberikan petunjuk-petunjuk tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangku tan, penyerahan dan cara mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam penga wasan. 2. Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam anya dapat diberikan peraturan- peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam
pengawasan.
Pasal 4 1. Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam anya dapat diberikan pembebasan terhadap larangan yang dimaksud dalam pasal 2. 2. Pada pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-sya rat. Pasal 5 1. Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja terhad ap peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman penjara set inggi-tingginya 6 tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini. 2. Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan
pasal 2, 3 atau 4, termasuk mencoba
atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan
hukuman tutupan selama-lamanya 1
tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini. 3. Perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat 1 adalah kejahatan, perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat 2 pelanggaran. Pasal 6 1. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana tel ah dilakukan perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5, dapat dirampas beserta ala t pembungkusnya, juga bilamana barang-barang tersebut bukan milik yang mendapat hu kuman. 2. Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan meninggalnya yang dihukum. Pasal 7 1. Barang-barang terhadap mana perampasan dapat dip erintahkan, pada waktu disita boleh dikuasai pula oleh pegawai yang berkuasa, yang ditu njuk oleh Menteri. Tentang penguasaan ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika men yerahkan barang-barang itu pada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petunjuk-p etunjuk lain terhadap barang tersebut. 2. Jika barang-barang, yang menurut ayat 1 dikuasai
tidak dihukum rampas, yang berhak
dapat menuntut penggantian kerugian, yang jumlahnya
di mana perlu ditentukan oleh hakim,
yang memeriksa perkara, atau yang berhak untuk meme riksanya. Pasal 8