Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1950
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1950 TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS ATAS TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang: a. bahwa untuk mencukupi kebutuhan akan alat-alat pemb ayaran yang sah di Republik Indonesia Serikat perlu dikeluarkan uang kertas yan g baru; b. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, pengelu aran uang kertas itu perlu segera diselenggarakan. Mengingat: Pasal-pasal 117, 139, 164, 172 dan 192 Konstitusi S ementara Republik Indonesia Serikat. Mendengar: Senat. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGELUARAN UANG KERT AS ATAS TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT. Pasal 1 Menteri Keuangan diberi kuasa, menurut adanya kebut uhan, untuk mengeluarkan uang kertas atas nama pembawa, yang memberi hak piutang terhada p Republik Indonesia Serikat kepada pembawanya sampai jumlah yang tertulis di atasnya d alam rupiah Republik Indonesia Serikat. Pasal 2 Uang-uang kertas termaktub dalam Pasal 1 dikeluarka n dalam pecahan (coupure) dari lima rupiah dan sepuluh rupiah sampai jumlah semua setin ggi-tingginya f. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Pasal 3 Uang-uang kertas itu merupakan alat-alat pembayaran
yang sah sampai setiap jumlah.
Pasal 4 Peraturan-peraturan lanjut tentang pengeluaran uang -uang kertas yang dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan,yang diserahi pula
pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal 5 Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tangga l 31 Mei 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengumuman Undang- undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 2 Juni 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Ttd. SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan Di Jakarta, Pada Tanggal 3 Juni 1950 MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEPOMO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1 950