Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1950

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1950 (UU/1950/22)  (1950) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1950 TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang: Bahwa berhubung dengan penetapan harga eceran hasil -hasil tembakau atas dasar yang pantas, dipandang perlu pemungutan cukai sekarang, dipisah- pisahkan lagi dan diturunkan. Menimbang: Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, penurun an cukai tersebut di atas itu perlu segera diadakan. Menimbang: Pula bahwa Senat tidak bersidang. Mengingat: Pasal 68, 139 dan 171 Konstitusi Sementara Republik

Indonesia Serikat. 

MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBA KAU Pasal I "Tabaksaccijns-ordonnantie" (Staatsblad 1932 No.517 ), sebagai semula telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tanggal 1 Septe mber 1949 (Staatsblad No.234), diubah lagi sebagai berikut: A. Pasal 7 dibaca: "Pada pemasukan barang-barang yang dikenakan cukai,

oleh lain orang dari pada importir, yang 

mempunyai surat izin berusaha sebagai termaksud dal am Pasal 19, berlaku sebagai harga eceran untuk menghitung cukai, harga penjualan ketika peny erahan barang-barang itu di negeri ini, ditambah dengan bea masuk, bea statistik dan pancan g berat barang yang harus dibayar pada waktu pemasukan ditambah pula dengan seratus empat puluh persen mengenai rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan mesin serta tembakau iri s, seratus persen sekedar mengenai rokok- rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mes in dan tujuh puluh persen sekedar mengenai hasil-hasil tembakau yang lain". B. Pasal 10 dibaca: "(1) Cukainya berjumlah: a. untuk rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan me sin dan tembakau iris lima puluh persen dari harga eceran; b. untuk rokok-rokok sigaret lain dari pada yang d ibuat dengan mesin empat puluh persen dari harga eceran; c. untuk hasil-hasil lain yang dikenai cukai tiga puluh persen dari harga eceran. (2) Dalam hal keragu-raguan atau perbedaan pendapat

apa hasil-hasil tembakau yang 

dikenakan cukai termasuk di bawah a. dari ayat di m uka ini, atau di bawah b. atau c. dari ayat itu, diputuskan oleh Menteri Keuangan. (3) Jikalau menurut Pasal 31 penjualan diizinkan de ngan harga yang lebih tinggi dari harga eceran yang tersebut di pita yang dilekatkan menuru t Pasal 12, maka dengan tidak memperhatikan perbedaan pada ayat (1) harus dibayar

cukai sebanyak lima puluh persen 

dari jumlah yang melampaui harga itu". Pasal II Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tangga l 1 Juli 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia Serikat. 

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juni 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Untuk beliau, PERDANA MENTERI Ttd. MOHAMMAD HATTA. MENTERI KEUANGAN Ttd. SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan Di Jakarta, Pada Tanggal 27 Juni 1950 MENTERI KEHAKIMAN Ttd. SOEPOMO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR

37