Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1957

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1957 (UU/1957/25)  (1957) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1957 TENTANG PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAK YAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: 1. bahwa pada waktu-waktu terakhir ini produksi gar am pada umumnya dan khusus garam Pemerintah tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam neg eri; 2. bahwa dianggap perlu mencari jalan untuk menamba h produksi garam dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk turut

berusaha membikin garam, sehingga 

jumlah produsen garam akan bertambah di samping yan g sudah ada pada saat ini; 3. bahwa satu-satunya jalan adalah menghapuskan mon opoli Pemerintah atas garam sebagaimana termuat dalam Staatsblad tahun 1941 Nom or 357 dan Nomor 388; 4. bahwa karena keadaan yang mendesak peraturan ini

perlu segera diadakan. 

Mengingat: Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Ind onesia. Mendengar: Dewan Menteri Dalam rapatnya yang ke-33 pada tangga l 9 Agustus 1957. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang Darurat tentang penghapusan monopoli garam dan pembikinan garam rakyat. Pasal 1 "Zoutmonoplie Ordonnantie 1941" sebagaimana termuat

dalam Staatsblad tahun 1941 Nomor 357 

dan Nomor 388, dan segala Undang-undang dan peratur an yang bertentangan dengan Undang- undang Darurat ini, dicabut. Pasal 2 Di samping Perusahaan Garam Negara, pembikinan gara m hanya dapat dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia dengan ketentuan-ketentua n sebagai berikut: (1) Pembikinan garam rakyat hanya dapat dilakukan s etelah yang berkepentingan mendapat surat izin dari Kepala Daerah Propinsi/atau penjaba t yang, dikuasakan olehnya, yang juga dapat menetapkan syarat-syaratnya mengenai luas tan ah pengaraman, cara pembikinan garam, kesehatan dan syarat-syarat lain berdasarkan

kepentingan umum. 

(2) Kepala Daerah termaksud dalam ayat (1) dapat me netapkan, bahwa surat izin tidak berlaku, apabila perusahaan dijalankan oleh pihak lain darip ada pemegang surat izin tersebut. (3) Letaknya pengaraman rakyat harus di luar jarak 3 km dari pengaraman Negara. (4) Penguasa yang berhak memberi izin tersebut pada

ayat (1) mengadakan daftar izin. 

Pasal 3 (1) Pemegang izin membikin garam diwajibkan membaya r biaya izin perusahaan sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Biaya izin tersebut diperuntukkan pada Kas Peme rintah daerah yang bersangkutan. Pasal 4 Pasal 2 sub 1 b dari "Indonesische Tariefwet" (Staa tsblad tahun 1924 Nomor 487 sebagaimana semenjak itu telah dirubah dan ditambah) dihapuskan . Pasal 5 Di daerah-daerah dimana sampai pada saat Undang-und ang Darurat ini mulai berlaku sudah ada pembikinan garam rakyat, diberikan izin kepada peng usaha untuk membikin garam rakyat berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang

Darurat ini setelah membayar biaya izin 

menurut pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan bahwa pen gusaha yang berkepentingan selambat- lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah Undang-undang

Darurat ini berlaku, harus sudah 

menyampaikan permohonan untuk meneruskan pembikinan

garam kepada yang berhak 

memberikan izin menurut ketentuan Undang-undang Dar urat ini. Pasal 6 (1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya

Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau 

hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan barang s iapa melanggar ketentuan dalam pasal 2. (2) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban termaks ud dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 2.500,- (dua ri bu lima ratus rupiah) atau hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga minggu. (3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman

termaksud dalam pasal ini 

merupakan pelanggaran. (4) Garam yang diperoleh karena pelanggaran tersebu t pada ayat (1) disita sebagai bukti atau dirampas. Pasal 7 Di samping alat-alat kekuasaan Negara yang pada umu mnya diwajibkan melakukan penyelidikan dan pengusutan pelanggaran-pelanggaran, Kepala Daer ah Propinsi termaksud pada pasal 2 dan penjabat yang dilakukan olehnya wajib mengawasi jal annya Undang-undang ini. Pasal 8 Segala sesuatu yang tidak diatur di dalam Undang-un dang Darurat ini diselenggarakan oleh Kepala Daerah Propinsi yang bersangkutan, jika perl u atas petunjuk Menteri Perindustrian. Pasal 9 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari d iundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republi k Indonesia. Ditetapkan Di Denpasar, Pada Tanggal 9 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.