Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1959 TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG GARUDA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Bahwa pelaksanaan tugas di udara mempunyai corak ya ng khas, sehingga perlu diadakan suatu peraturan yang merupakan dasar dari pada pemb erian suatu tanda kehormatan berupa Bintang Garuda untuk menghargai pelaksanaan tugas di udara; b. Bahwa kegiatan-kegiatan penerbangan yang dilakukan di masa tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 tanpa kecualinya, adalah pe nerbangan yang sangat berbahaya ditinjau dari sudut militer (intercepting), "teknik /navigasi penerbangan"; c. Bahwa mereka yang melakukan penerbangan tersebut da pat dianggap sebagai pelopor penerbangan Republik Indonesia umumnya dan Angkatan
Udara Republik Indonesia
Khususnya; d. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peratura n termaksud pada sub a perlu segera diadakan dengan Undang- undang Darurat. Mengingat: Pasal 87 dan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia.
Mengingat pula: 1. Undang-undang No. 65 tahun 1958 (Lembaran Negara ta hun 1958 No. 116); 2. Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran Negara ta hun 1958 No. 124); 3. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 (Lembaran Ne gara tahun 1958 No. 154). Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 15 April
1959.
MEMUTUSKAN Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHOR MATAN BINTANG GARUDA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia ya ng bertugas di udara di masa kegiatan- kegiatan penerbangan dalam jangka waktu antara tahu n 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 dan yang secara aktip telah melakukan tugas-tugas p enerbangan diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama " Bintang Garuda". Pasal 2 (1) Bintang Garuda berbentuk seperti dilukiskan dalam l ampiran, ialah sebuah bintang berlapis tiga, dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 48 milimeter. Lapisan pertama sebagai dasar yang berbentuk bintan g bersudut besar kecil sepuluh dengan tiap ujung sudut besar terdapat bulatan keci l, lapisan kedua terdapat di atasnya berbentuk bundar dengan garis tengah 25 milimeter d an terdapat tulisan "1945 Garuda 1949", lapisan ketiga berbentuk lukisan lambang Ang katan Udara Republik Indonesia "SWABHUWANAPAKSA" yang terdiri dari: seekor burung garuda yang menebarkan sayapnya selebar-lebarnya, 5 pucuk anak panah yang digenggam oleh cakar garuda, sebuah perisai dengan lukisan kepulauan Indonesia d an burung garuda berdiri di atas perisai ini; api yang menyala menjilat-jilat mengep ung perisai, sebuah karangan manggar melingkari garuda, masing-masing terdiri dari 17 bu ah. Di sebelah belakang bintang terdapat tulisan "Republik Indonesia". (2) Pita dari Bintang Garuda bercorak seperti dilukiska n dalam lampiran, berbentuk lebar 35 milimeter, panjang 52 milimeter, berwarna dasar bir u tua dengan satu strip tegak putih perak di tengah-tengah yang lebarnya 8 milimeter da n di tengah-tengah pita dilekatkan suatu tanda berbentuk pesawat kecil dibuat dari log am berwarna perunggu. BAB II URUTAN TINGKATAN Pasal 3 Kedudukan Bintang Garuda dalam urutan tingkatan tan da-tanda kehormatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III PEMBERIAN Pasal 4 Bintang Garuda dianugerahkan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi berdasarkan usul dari
Menteri Pertahanan. Pasal 5 Tiap pemberian Bintang Garuda disertai dengan penye rahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran. Pasal 6