Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1950

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1950 (UU/1950/34)  (1950) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1950 TENTANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 25, TAHUN 1950

MENGENAI HAK 

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPU BLIK INDONESIA SERIKAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 25, Tahun 1950 perlu diubah; bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak perubahan ini perlu segera diadakan. Mengingat: Pasal 86, Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 142 Undang-un dang Dasar Sementara Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT UNTUK MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1950. Pasal I Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 25 T ahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1950 No. 41) diubah sebagai berikut

Pasal 2 sub f. diubah menjadi sebagai berikut: f. Oleh Direktur Kabinet Presiden Republik Indonesi a, yang mengenai pegawai-pegawai pada Kabinet itu termasuk Sekretariat Wakil Presiden ser ta pegawai sipil yang dipekerjakan pada Istana-istana Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal II Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tangga l 14 Oktober 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia. 

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 10 November 1950 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHAMMAD NATSIR Diundangkan: Pada Tanggal 7 Desember 1950 MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WONGSONEGORO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1 950