Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1950

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1950 (UU/1950/43)  (1950) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA (UUDRT) NOMOR 43 TAHUN 1950 (43/1950) TENTANG PERUBAHAN PASAL 45 "ZEGELVERORDENING 1921" Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa, berhubung dengan penglaksanaan bea-bea Im igrasi yang baru, dan kenaikan beberapa pemungutan Imigrasi yang sudah ada, dipandang perlu

supaya dilihat dari sudut cara susunan dan 

penjelasan bea meterai dari semua dokumen perjalana n yang diperlukan buat perjalanan ke Luar Negeri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45, ay at (1) sub a, b dan c dari "Zegelverordening 1921 " (Staatsblad 1921 No. 498, paling akhir diuba h dalam Staatsblad 1949 No. 251) dan semua bea-bea Imigrasi, kecuali apa yang telah ditetapkan

 dalam  "Penetapan  Izin  Masuk"  (Staatsblad 

1916 No. 47) dan "Ordonansi Izin Masuk" (Staatsblad

 1949  No.  331)  dilampirkan  dalam  satu 

peraturan; b. bahwa untuk itu, ayat (1) dan (2) pasal tersebut

harus diubah sesuai dengan yang tersebut di atas; 

Menimbang : bahwa karena keadaan-keadaan yang mende sak peraturan ini perlu segera diadakan ; Mengingat : Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 117 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN PASAL 45 " ZEGELVERORDEDING 1921". Pasal 1. Pasal 45, ayat 1 dan 2 "Zegelverordening 1921 " (S taatsblad 1921 No. 498) diubah sebagai berikut : (1) a. Visum-visum, paspor-paspor biasa, paspor or ang-asing, surat izin kembali pas-pas Mekah dan lain-lain surat perjalanan yang akan dibe rikan, surat izin mendarat, surat izin masuk, surat izin penduduk dan surat-sur at keterangan kependudukan dan juga pengembalian surat izin penduduk yang tela h dicabut, pemberian duplikat surat izin masuk, duplikat surat izin penduduk dan duplikat surat-surat keterangan kependudukan dan juga perpanjangan-waktu dokumen-do kumen Imigrasi yang diperlukan untuk itu, dikenakan bea meterai tetap s ebanyak dengan jumlah yang diharuskan untuk masing-masing surat-surat itu, ses uai dengan peraturan- peraturan yang berkenaan dengan itu. b. Selanjutnya semua surat-surat yang diberi kan berdasarkan peraturan-peraturan yang sah mengenai perjalanan dalam Indonesia dikena kan bea-tetap sebesar R. 0,30 (tiga puluh sen). (2) Pembayaran-pembayaran bea meterai dikembalikan

dalam hal-hal yang ditetapkan dalam 

peraturan-peraturan yang bersangkutan. Pasal 2. Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan dan Menteri Lu ar Negeri diwajibkan untuk melaksanakan Undang-undang Darurat ini. Pasal 3. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tangg al 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, meme rintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.   

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI LUAR NEGERI, MOHAMMAD NATSIR. Diundangkan pada tanggal 30 Desember 1950 MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR

85 

Ternyata mengenai cara-susunan tarip-tarip dalam Un dang-undang Imigrasi perlu diadakan perubahan, tidak hanya mengenai pemungutan-pemungut an yang sudah ada yang kebanyakan dirasa perlu menaikannya tetapi juga mengingat beberapa tarip ya ng baru diadakan dan yang seluruhnya masih baharu. Berhubung dengan itu, maka cara-susunan akan lebih

 baik,  apabila  tarip-tarip  yang  masih  belum 

disebutkan dalam "Penetapan Izin Masuk" (Staatsblad

1916-1947) dan "Ordonansi Izin Masuk" (Staatsblad 

1949 No. 331), diikhtisarkan dalam Undang-undang ya ng tersendiri. Untuk ini maka ayat-ayat 1 dan 2, pasal 45 "Zegelv erordening 1921 " harus diubah sesuai dengan yang diuraikan dalam pasal 1 Undang-undang Darurat ini. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 8