Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1956

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1956 (UU/1956/6)  (1956) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA BESAR DALAM LINGKUNG AN DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 No. 30) tentang pembe ntukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

di Kota-kota Otonom yang 

ada di dalam Propinsi Sumatera Selatan sekarang ini

telah diadakan persiapan-persiapan 

juga untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

dan Dewan Pemerintah 

Daerah Peralihan dimaksud untuk menggantikan Dewan- dewan Perwakilan Rakyat Daerah lama yang masih ada atau untuk menjalankan p emerintahan daerah Kota-kota dimana masih saja belum ada dewan-dewannya daerah, walaupun hak-hak kewenangan Pemerintah-pemerintah Daerah Kota-kota itu yang ter masuk dalam lapangan urusan rumah tangganya ternyata belum tegas diatur dalam p eraturan-peraturan pembentukannya; b. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan Kota-kota Otonom dimaksud, pe rlu segera kepada Kota-kota tersebut diberikan dasar-dasar hukum yang tegas dan

yang semestinya, dengan jalan 

membentuk Kota-kota Otonom itu dengan Undang-undang

sesuai dengan ketentuan-

ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pengat uran pembentukan Kota-kota tersebut sebagai Kota-kota Besar perlu dilakukan de ngan Undang-undang Darurat. Mengingat: a. Pasal 96, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara

b. Undang-undang No. 22 tahun 1948. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-33 pada tangga l 4 Oktober 1956. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OT ONOM KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATER A SELATAN. BAB I PERATURAN UMUM Pasal 1 Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini No. 1 dan 2 masing-masing dibentuk sebagai Kota Besar dengan nama dan batas-batas seperti berikut: 1. Palembang, dengan nama Kota Besar Palembang, dengan

batas- batas yang meliputi 

wilayah "stadsgemeente Palembang" termaksud dalam S taatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad 1949 No. 37, St aatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949 No. 27 dan 34; 2. Tanjung karang-Teluk betung, dengan nama Kota Besar

Tanjung karang-Teluk betung, 

dengan batas-batas sebagai berikut: Di sebelah Utara: Mulai dari titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi, menyusur sepanjang Way Ham melintasi jembatan pada jalan raya Tanjung karang k e Metro di sebelah Selatan Makam Pahlawan. Dari sini ditarik garis lurus ke arah Bar at menurut pinggir kebun karet kedaton sampai pada titik pilar Kilometer 7 yang letaknya d i pinggir jalan raya Tanjung karang ke Gedung-tataan. Di sebelah Barat: Dimulai dari pilar Kilometer 7tersebut di atas dita rik garis lurus ke arah Selatan sampai ke titik pilar pekarangan Gas-Maatschappij sebelah Barat yan g berada di pinggir Way Kutipan sebelah kiri ke hilir sampai ke tepi laut atau muara sungai

Kuripan tersebut. 

Di sebelah Selatan: Dari muara Sungai Kuripan menyusur sepanjang tepi p antai laut ke arah Timur sampai di muara sungai Kuala. Di sebelah Timur: Dari muara Sungai Kuala menuruti jalannya sungai te rsebut ke arah Utara sampai ke titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi Pasal 2 Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerinta h Kota Besar tersebut dalam pasal 1 di atas untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lai n tempat oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan. Pasal 3 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar Palembang

terdiri dari 25 orang dan Kota 

Besar Tanjung karang-Teluk betung terdiri dari 15 o rang anggota, dengan ketentuan, bahwa apabila pada waktu diadakan pemilihan anggota -anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar yang bersangkutan yang aka n menggantikan dewan lama, jumlah anggota-anggota seperti yang ditentukan di a tas tidak seimbang lagi dengan banyaknya cacah jiwa dalam Kota Besar maka jumlah a nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar untuk pemilihan tersebut ditetapk an oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri. (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar t ermaksud dalam pasal 1, adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang , dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk anggota Ketua Kepala

Daerah.