Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1958

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1958 (UU/1958/8)  (1958) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1958 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) TENTANG PENGUSU TAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam ata u berdasarkan: "Crisis-uitvoerordonnantie 1939" ("Staatsblad 1939

 No.  658),  sebagaimana  kemudian  diubah  dan 

ditambah. "Rechtenordonnantie" ("Staatsblad" 1882 No. 240), sebagaimana kemudian diubah dan ditambah. "Indische Scheepvaartwet" ("Staatsblad" 1936 No. 70 0) dan "Scheepvaartverordening 1936" ("Staatsblad" 1936 N o. 703), sebagaimana diubah dan ditambah. Perlu dinyatakan sebagai tindak pidana ekonomi seb agai termaksud dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penunt utan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27); Bahwa ancaman hukuman denda tercantum dalam pasal 6 ayat (1) sub a Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tersebut di atas perlu pula diperb erat; Menimbang : Bahwa karena keadaan-keadaan yang mende sak, peraturan ini perlu segera diadakan; Mengingat: Pasal-pasal 96, 101 dan 102 Undang-undan g Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tangg al 22 Desember 1958; Memutuskan : Menetapkan: Undang-undang Darurat tentang Penambahan Undang-und ang Darurat No. 7 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan, Penun tutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Pasal I. Pasal 1 ayat (1) sub le Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradila n Tindak Pidana Ekonomi ditambah dengan: g. "Crisis-uitvoerordonnantie 1939" ("Staatsblad" 1 939 No. 658), sebagaimana kemudian diubah dan ditambah. h. "Rechterordonnantie" ("Staatsblad" 1882 No. 240) , sebagaimana kemudian diubah dan ditambah. i. "Indische Scheepvaartwet" ("Staatsblad" 1936 No.

  700)   dan   "Scheepvaartverordening   1936 

("Staatsblad" 1936 No. 703), sebagaimana kemudian d iubah dan ditambah. Pasal II. Pasal 6 ayat 1 sub a Undang-undang Darurat tersebu t dalam pasal I kata-kata "lima ratus ribu" diubah menjadi "satu juta". Pasal III. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, meme rintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.  

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 ttd. 

SOEKARNO. Menteri Kehakiman,

 ttd. 
  G.A. MAENGKOM. 

Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1958. tentang PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.7 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) tentang PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI. Tujuan dari Undang-undang Darurat No.7 tahun 1955 tentang Pengusutan. Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, disamping memperbe rat hukuman, adalah juga untuk mencapai keseragaman di dalam mengusut, menuntut dan mengadi li tindak pidana ekonomi. Dalam penjelasan umum Undang-undang Darurat terseb ut sub 2 disebut bahwa untuk sementara waktu penunjukan pelanggaran- pelanggaran tersebut dalam pasal 1 ayat le, a, b, c, d, e dan f sebagai tindak pidana ekonomi dianggap cukup luas untuk men cari maksud Pemerintah dengan menetapkan Undang-undang Darurat itu. Berhubung dalam melaksanakan Undang-undang Darurat

tindak pidana ekonomi ini dalam praktek 

ternyata masih ada kekurangan-kekurangan di dalam U ndang-undang Darurat tersebut yang perlu ditambah, yakni dengan belum dimasukkannya, "Crisis-uitvoerordonnanntie 1939" ("Staatsblad" 19 39 No. 658), sebagaimana kemudian diubah dan ditambah. "Rechtenordonnantie" ("Staatsblad" 1882 NO.240) se bagaimana kemudian diubah dan ditambah. "Indische Scheepvaardening 1936" ("Staatsblad 1936

No.700) dan "Scheepvaartverordening 1936" 

("Staatsblad 1936 No. 703). sebagaimana kemudian di ubah dan ditambah. Dalam Undang-undang Darurat tersebut, pada hal "Cr isis-uitvoerordonnantie 1939", "Rechtenordonnantie", "Indiche Scheepvaartwet" dan "Scheepvaartverordening 1936" itu maksudnya pula untuk memberantas penyelundupan, hingga pelanggaran -pelanggaran terhadap Undang-undang, ordonnantie dan verordening tersebut merupakan tind ak pidana ekonomi, maka Pemerintah menganggap perlu dengan segera menetapkan Undang-undang Darura t tentang penambahan Undang-undang Darurat No.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan maksud memasukkan "Crisis-uitvoerordonnantie 1939", "Recht enordonnantie", "Indische Scheepvaartwet" dan "Scheepvaartverordening 1936" dalam Undang-undang D arurat tersebut. Kesempatan ini Pemerintah pergunakan untuk memperb erat ancaman hukuman denda tercantum dalam pasal 6 ayat 1 sub a Undang-undang Darurat No .7 tahun 1955 tersebut di atas dengan mengubah kata-kata "lima ratus ribu" menjadi "satu juta", se hingga ancaman hukuman denda yang semulanya lima ratus ribu rupiah menjadi satu juta rupiah. Termasuk Lembaran Negara No. 156 tahun 1958.