PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NR 7, TAHUN 1950
TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI
UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.
|
Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dalam bantuknya adalah perubahan Konstitusi Sementara R.I.S Karena dengan berubahnya bentuk negara banyak pasal-pasal Konstitusi Sementara R.I.S. dihapuskan, diubah ataupun diganti, dan juga pasal-pasal bam harus dimasukkan, maka dianggap Lidak perlu menyebutkan pasal-pasal yang dihapuskan, diubah ataupun diganti dan pasal»pasal bam itu, karena Cara perubahan demikian ini tidak akan terang dibaca. Perubahan Konstitusi Sementara R.I.S. ini dilakukan dengan sekaligus mengumumkan (mengundangkan) naskah Konstilusi Sementara lagi sebagaimana bunyinya setelah diubah.
|
|
Undang-undang Dasar Semencara Negara Kesatuan ini memuat apa yang ditentukan dalam Piagam Perselujuan antara R.I.S. dan Pemerinbah R.I.
|
|
dasar-dasar yang sesungguhnya sudah diakui oleh R.I.S. maupun oleh R.I. akan telapi tidak atau kurang dijelaskan di dalam Konstilusi Sementara R.I.S, maupun di dalam Undang-undang Dasar R.I.,ditegaskan di dalam Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan ini;
dasar-dasar yang sama di R.I.S, dan di R.I. akan ietapi yang dinyalakan dengan susunan kata-kata berlainan sedemikian mpa sehingga dapat menimbulkan persangkaan akan adanya perbedaan faham, dipersesuaikan dengan menyatakannya;
susunan kata-kata dan istilah-istilah pada umumnya dan terutama yang dapat menimbulkan Salah pengertian, diperbaiki;
sistimatik dimana perlu, diperbaiki, yaitu:
|
|
- yang dimaksudkan dengan daerah Republik Indonesia itu ialah daerah Hindia Belanda dulu (pasal Z);
|
|
Pasal 18 dan pasal 43 ayat Z cukup sempuma dalam menunjuk pengakuan kemerdekaan beragama serla sudah meliputi ape yang dimaksud dalam pasal 18 "Universal Declaration of Human Rights";
|
Halaman:UUDS 1950.djvu/41 Halaman:UUDS 1950.djvu/42 Halaman:UUDS 1950.djvu/43 Halaman:UUDS 1950.djvu/44 Halaman:UUDS 1950.djvu/45
|
- Alasan bagi Pemerintah untuk menyimpang dari pada apa yang ditentukan dalam Piagam Persetujuan R.I.S.- R.I. dengan menentukan bahwa Anggauta-anggauta Konstituante dipilih dengan dasar perhitungan tiap-tiap 150.000 penduduk memilih seorang Anggauta (pasal 135 ayat 1) ialah :
|
|
aa. karena suatu Dewan Perwakilan Rakyat dengan jumlah 1 250 Anggauta (dipilih atas dasar perhitungan 300.000 penduduk memilih seorang Anggota dipandang pantas untuk suatu Bangsa yang terdiri atas 1 75 juta jiwa (lihat pasal 56),
bb. karena pada umumnya suatu Konstituante beranggauta lebih banyak dari pada jumlah Anggaran Dewan Pervvakilan Rakyat.
|
|
- Untuk menetapkan seorang yang tertentu yang harus memegang sesuatu jabatan adalah bertentangan dengan susunan kenegaraan kita apabila penjabat itu dari semula pula harus dipilih.
|
|
Maksud Piagam Persetujuan untuk menentukan Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama sudah tercapai karena Ir. Soekarno pada waktu sekarang menjabat Presiden R.I.S. (dan R.I.) dan menurut ketentuan dalam pasal 141 ayat 3 penjabat-penjabat yang dipilih atau diangkat menurut peraturan-peraturan sebelum Konstitusi Sementara (R.I.S.) diubah tetap memegang jabatannya sampai diganti dengan yang lain menurut Undang-undang Dasar (baru), apabila melanjutkan itu tidak berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang
Dasar yang tidak memerlukan peraturan Undang-undang atau tindakan-tindakan penglaksanaan lebih lanjut.
|
|
- Konstitusi Sementara R.I.S. menentukan dalam pasal 118:
|
|
1. Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
2. Menteri-menteri bertanggung-jawab ......................
Akan tetapi dalam pasal 122 dinyatakan:
Dewan Pervvakilan Rakyat ....................... (sekarang)
tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-
masing Menteri meletakkan jabatannya.
Undang-undang Dasar R.I. menentukan dalam pasal 4;
|
|
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
dan dalam pasal 17 :
1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
Maksud Undang-undang Dasar R.I. semula memang Menteri-menteri adalah semata-pembantu Presiden, yang tidak bertanggung-jawab atas kebijaksanaan pemerintah.
Ketentuan Undang-undang Dasar R.I. ini sudah berubah dengan "convention",
|
Mulai saat itu Menteri-menteri bertanggung-jawab akan tetapi ada kalanya kalau keadaan memaksa Kabinet menjadi presidentieel lagi. Piagam Persetujuan menentukan bahwa Dewan Menteri harus bersifat Kabinet parlementair, yang berarti bahwa Dewan Perwakilan Rakyat harus dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya sekalipun Dewan Pervvakilan Rakyat masih tersusun sementara.
|
Ketentuan ini dalam Undang-undang Dasar Sementara ini dinyatakan dalam pasal 83, yang bersamaan teksnya dengan pasal 118 Konstitusi Sementara R.I.S.Akan tetapi imbangan dari kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya, harus diadakan, yaitu kekuasaan Presiden untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (kalau Dewan Perwakilan Rakyat dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi). Maka perlu dimuat ketentuan-ketentuan sebagamana tercantum dalam pasal 84 Undang-undang Dasar Sementara 1n1.
|
|
- Tentang jabatan Wakil-Presiden sudah ada kata sepakat antara fihak R.I.S. dan fihak R.I. untuk mengadakannya.
Dalam systeem Undang-undang Dasar Sementara ini Wakil-Presiden dan juga Presiden akan dipilih menurut peraturan-peraturan. Karena dalam
konsepsi kedua fihak Presiden dan Wakil-Presiden tidak akan diganti sebelum Undang-undang Dasar tetap dibentuk oleh Konstituante maka pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil-Presiden diserahkan
kepada Konstituante, akan tetapi di dalam Undang-undang Dasar Sementara ini ditulis.
Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 45 ayat 3). Hanya untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Sementara). Demikianlah Undang-undang Dasar Sementara ini telah memberi bentuk dan formulering kepada pokok-pokok dari pada isi dan jiwa masyarakat Bangsa Indonesia pada taraf kemajuan usahanya dalam menyusun dan membangun negara sendiri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
|
...............................
CATATAN
Kutipan:
|
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG
|