Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber. Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Undang-undang Nr 18 tahun 1951
tentang
Perubahan Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta Menjadi Satu Kabupaten Dengan Nama Kulon Progo.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Kabupaten Kulon-Progo dan Kabupaten Adikarto masing-masing hanja merupakan daerah Kabupaten jang terlampau ketjil untuk langsung berdiri sendiri-sendiri dengan sempurna sebagai daerah jang berotonomi;
b. bahwa dengan digabungkannja kedua Kabupaten diatas, berarti pula efficiency susunan pemerintahan didaerah-daerah tersebut sesuai dengan perkembangan ketata-negaraan dewasa ini;
c. bahwa guna penggabungan daerah-daerah Kabupaten tersebut sub a diatas, perlu mengubah Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
Mengingat: pasal-pasal 89, 131 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang Nr 22 tahun 1948;
Undang-undang Nr 3 dan Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia jo pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetudjuan: Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia;
M e m u t u s k a n
Menetapkan:
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia untuk penggabungan daerah-daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam lingkungan Daerah Istimewa Jokjakarta [sic!] menjadi satu Kabupaten jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri dengan nama Kabupaten Kulon Progo.
Pasal 1
suntingUndang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 berbunji:
,, Daerah-daerah jang meliputi daerah Kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo serta Adikarto ditetapkan berturut-turut mendjadi Kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo jang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganja sendiri’’.
2. Pasal 2 ajat (1) berbunji:
,, (1) Pemerintahan daerah kabupaten tersebut dalam pasal 1 diatas berturut-turut berkedudukan diibu-tempat [sic!] 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Wonosari dan 4. Wates’’.
3. Dalam pasal 3 ajat (1) kalimat: ,, 5. Adikarto terdiri dari 20 orang’’ dihapuskan.
Pasal 2
sunting(1) Para pegawai-daerah bekas Kabupaten Adikarto atas hukum beralih dan bekerdja pada Kabupaten Kulon-Progo dengan sjarat-sjarat, ketentuan-ketentuan dan tingkatan jang sama sebagaimana mereka telah bekerdja selaku pegawai-daerah pada Kabupaten Adikarto, ketjuali apabila terhadap kedudukan-hukum mereka sebelumnja telah diadakan ketentuan-ketentuan lain.
(2) Segala kekuasaan dan kewadjiban, pun djuga segala urusan dan pelaksanaan lain-lainnja, jang menurut perundang-undangan jang berlaku sebelum penggabungan menurut Undang-undang ini berada dalam tangan Pemerintahan Kabupaten Adikarto beserta pedjabat-pedjabatnja, untuk selandjutnja diselenggarakan dan dipenuhi oleh Pemerintahan Kabupaten Kulon-Progo beserta alat-alat perlengkapan dan kekuasaanja.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam pasal 5 Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia, maka segala milik, laba dan rugi, serta hak-hak dan kewadjiban dari bekas Kabupaten Adikarto itu diserahkan kepada Kabupaten Kulon-Progo.
Pasal 3
suntingUndang-undang ini berlaku pada hari diundangkan, dengan pengertian bahwa tindakan-tindakan dari pihak jang berkuasa, jang telah diambil berhubungan dengan dan mendahului penggabunga daerah-daerah Kabupaten itu, dengan Undang-undang ini dinjatakan sah.
Agar supaja setiap orang mengetahuinja memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta,
Pada tanggal 12 Oktober 1951
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
ISKAQ TJOKROHADISURJO.
Diundangkan
pada tanggal 15 Oktober 1951.
Menteri Kehakiman a.i.,
M. A. PELLAUPESSY.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NOMOR 101