Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997

Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 (UU/1997/22)  (1997) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Tentang :Narkotika

DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya;

b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan dibidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan sisi lain melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

c. bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanda pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;

d. bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi,menanam menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;

e. bahwa kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN tinggi dan teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan tersebut;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e serta pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika;


Menimbang :

1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotoprika (United nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);


Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstrasi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.

3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.

4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.

5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.

6. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.

7. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengekspor narkotika.

8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara,moda, atau sarana angkutan apapun.

9. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.

10. Pabrik Obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.

11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

12. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.

14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter

15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemilihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat

17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.

19. Korporasi adalah kumpulan terorganisir dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.


BAB II

RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) (1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.

(2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:

a.Narkotika Golongan I;

b. Narkotika Golongan II; dan

c. c. Narkotika Golongan III DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(3) Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 3

Pengaturan narkotika bertujuan untuk :

a. a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan;

b. b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan

c. c. memberantas peredaran gelap narkotika.

Pasal 4

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 5

Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk kepentingan lainnya.


BAB III

P E N G A D A A N

Bagian Pertama Rencana kebutuhan Tahunan

Pasal 6

(1) (1) Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

(2) (2) Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika setiap tahun.

(3) (3) Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian dan pengawasan narkotika secara nasional. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(4) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 7

(1) (1) Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor,produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)

(2) (2) Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada dibawah pengendalian, pengawasan dan tanggung jawab Menteri Kesehatan.


Bagian Kedua

Produksi

Pasal 8

(1) (1) Menteri kesehatan memberi izin khusus untuk meproduksi narkotika kepada pabrik obat tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) (2) Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika dan hasil akhir dari proses produksi narkotika.

(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan

Pasal 9

(1) (1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri kesehatan.

(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Bagian Ketiga

Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan

Pasal 10

(1) (1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, keterampilan dan penelitian pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian dan pengembangan, dapat memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan narkotika dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin Menteri Kesehatan.

(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan menteri Kesehatan.


Bagian Keempat

Penyimpanan dan Pelaporan

Pasal 11

(1) (1) Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus

(2) (2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit,puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam pengusaannya.

(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

(4) (4) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupa: DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

a. a. teguran; b. b. peringatan; c. c. denda administratif; d. d. penghentian sementara kegiatan; atau e. e. pencabutan izin.


BAB IV

IMPOR DAN EKSPOR

Bagian Pertama Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan ekspor

Pasal 12

(1) (1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.

(2) (2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.

Pasal 13

(1) (1) Impor narkotika harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan impor narkotika dan Menteri Kesehatan.

(2) (2) Surat persetujaun impor narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

(3) (3) Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada negara pengekspor.

Pasal 14

Pelaksanaan impor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara pengekspor. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 15

(1) (1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai ekportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotik

(2) (2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotik

Pasal 16

(1) (1) Eksportir narkotika harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan ekspor narkotika dan Menteri Kesehatan.

(2) (2) Untuk memperoleh surat persetujuan ekspor narkotika harus dilampiri dengan surat persetujuan dari negara pengimpor.

Pasal 17

Pelaksanaan ekspor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara pengimpor.

Pasal 18

Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.


Bagian Kedua

Pengangkutan

Pasal 20 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang, tetap berlaku bagi pengangkutan narkotika kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini atau diatur kembali berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 21

(1) (1) Setiap pengangkutan impor narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara pengekspor dan surat persetujuan impor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

(2) (2) Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara pengimpor.

Pasal 22

Penanggung jawab pengangkut impor narkotika yang memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia wajib mebawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor narkotika dan Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dinegara pengekspor.

Pasal 23

(1) (1) Eksportir narkotika wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.

(2) (2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.

(3) (3) Penanggung jawab pengangkut ekspor narkotika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara pengimpor.

Pasal 24 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(1) (1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau ditempat yang aman didalam kapal dengan disegel oleh nahkoda dengan disaksikan oleh pengirim.

(2) (2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan narkotika yang diangkut.

(3) (3) Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah tiba dipelabuhan tujuan, wajib melaporkan narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.

(4) (4) Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(5) (5) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika didalam kapal secara tajpa hak wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.

Pasal 25

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.


Bagian Ketiga

T r a n s i t o

Pasal 26

(1) (1) Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.

(2) (2) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :

a. a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika;

b. b. jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan

c. c. negara tujuan ekspor narkotika. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 27

Setiap perubahan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari :

a. a. pemerintah negara pengekspor narkotika;

b. b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika;dan

c. c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.

Pasal 28

Pengemasan kembali narkotika pada transito narkotika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan dibawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat

Pemeriksaan

Pasal 30

Pemerintah melakukan pemeriksaaan atas kelengkapan dokumen impor, ekspor dan/atau transito narkotika.

Pasal 31

(1) (1) Importir narkotika memeriksa narkotika yang diimpornya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor narkotika di perusahaan.

(2) (2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Menteri Kesehatan menyampaikan hasil penerimaan impor narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.


BAB V

PEREDARAN

Bagian Pertama

U m u m DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 32

Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 33

(1) (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan.

(2) (2) Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku alamiah ataupun sintesis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Departemen Kesehatan.

(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 34

Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.


Bagian Kedua

Penyaluran

Pasal 35

(1) (1) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) (2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri Kesehatan.

Pasal 36

(1) (1) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2) Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada ;

a. a. Eksportir; b. b. Pedagang besar farmasi tertentu; c. c. Apotek; d. d. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; e. e. Rumah sakit; dan f. f. Lembaga ilmu pengetahuan tertentu.

(3) (3) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada ;

a. a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya; b. b. apotek; c. c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemeerintah tertentu; d. d. rumah sakit; e. e. lembaga ilmu pengetahuan; dan f. f. eksportir.

(4) (4) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada :

a. a. rumah sakit pemerintah; b. b. puskesmas; dan c. c. balai pengobatan pemerintah tertentu.

Pasal 37

Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.


Bagian Ketiga

Penyerahan

Pasal 39

(1) (1) Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh :

a. a. apotek; b. b. rumah sakit; c. c. puskesmas; d. d. balai pengobatan; dan e. e. dokter. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2) (2) Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada :

a. a. rumah sakit; b. b. puskesmas; c. c. apotek lainnya; d. d. balai pengobatan; e. e. dokter; dan f. f. pasien.

(3) (3) Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.

(4) Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal :

a. a. Menjalankan praktik dokter dan diberikan melalui suntikan; b. b. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan; atau c. c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

(5) (5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diperoleh dari apotek.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.


BAB VI

LABEL DAN PUBLIKASI

Pasal 41

(1) (1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.

(2) (2) Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasan.

(3) (3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.

Pasal 42 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencatuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.


BAB VII

PENGOBATAN DAN REHABILITASI

Pasal 44

(1) (1) Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.

(2) (2) Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 harus mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh dengan sah.

Pasal 45

Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 46

(1) (1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umum wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

(2) (2) Pecandu narkotika yang telah cukup umum wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

(3) (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 47 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(1) (1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat :

a. a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau

b. b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

(2) (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Pasal 48

(1) (1) Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi.

(2) (2) rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 49

(1) (1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(2) (2) Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika.

(3) (3) Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rahabilitasi medis,proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

Pasal 50

Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.

Pasal 51

(1) (1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

(2) (2) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Keputusan Menteri Sosial. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama Pembinaan

Pasal 52

(1) (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya :

a. a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;

b. b. mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

c. c. Mencegah pelibatan anak dibawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

d. d. Mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan; dan

e. e. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 53

Pemerintah mengupayakan kerjasama bilateral, regional, multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 54

(1) (1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

(2) (2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(3) (3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 55

(1) (1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.

(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56

(1) (1) Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan terhadap importir, ekportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga ilmu pengetahuan, dan lembaga rehabilitasi medis.

(2) (2) Petugas melaksanakan pengawasan, dilengkapi dengan surat tugas.

(3) (3) Dalam hal diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau berdasarkan petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini, Menteri Kesehatan berwenang mengenakan sanksi administratif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

(4) (4) Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sanksi administratif dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat ditangguhkan untuk sementara.

(5) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.


BAB IX

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 57

(1) (1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan seerta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2) (2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(3) (3) Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 58

Pemerintah memberi penghargaan kepada anggota masyarakat atau badan yang telah berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan/atau pengungkapan tindak pidana narkotika.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminan keamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB X

PEMUSNAHAN

Pasal 60

Pemusnahan narkotika dilakukan dalam hal :

a. a. diproduksi tanpa memnuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi;

b. b. kadaluarsa;

c. c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau

d. d. berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 61

(1) (1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang atau badan yag bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Kesehatan. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2) (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :

a. a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b. b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan; dan

c. c. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan.

(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 62

(1) (1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. a. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kejaksanaan, Departemen Kesehatan, dan Penyidik pejabat Pegawai negeri Sipil yang menguasai barang sitaan.

b. b. Dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan oleh Pejabat Kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Departemen Kesehatan.

(2) (2) Apabila dalam keadaan tertentu pejabat yang mewakili instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka pemusnahan narkotika dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan disaksikan pejabat dari tempat kejadian perkara tindak pidana tersebut.

(3) (3) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurangkurangnya memuat :

a. a. nama, jenis, sifat dan jumlah;

b. b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukan pemusnahan;

c. c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan

d. d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan.

(4) (4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemusnahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana berlaku bagi pemusnahan narkotika, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

BAB XI

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DISIDANG PENGADILAN

Pasal 63

Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana narkotika, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 64

Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.

Pasal 65

(1) (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Penyidik pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi masalah narkotika dapat diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana narkotika.

(2) (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

a. a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana narkotika;

b. b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika;

c. c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana narkotika;

d. d. melakukan pemeriksanaan atau penyitaan bahan atau barang bukti perkara tindak pidana narkotika;

e. e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana narkotika;

f. f. meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak pidana narkotika; dan

g. g. menangkap dan menahan orang yang disangka melakukan tindak pidana narkotika.

Pasal 66

(1) (1) Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang diduga keras DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang sedang dalam penyidikan.

(2) (2) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

(3) (3) Tindak pidana penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlangsung untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 67

(1) (1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang ynag diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana narkotika untuk paling lama 24 (dua puluh empat) jam.

(2) (2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 belum mencukupi, maka atasan langsung penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut untuk paling lama 48 (empat puluh delapan) jam.

Pasal 68

Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia berwenang melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung.

Pasal 69

(1) (1) Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika, atau yang diduga narkotika, atau yang mengandung narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat:

a. a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b. b. keterangan tentang jam, hari, tanggal, bulan, tahun dilakukan penyitaan;

c. c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan

d. d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.

(2) (2) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, penyidik wajib memberitahukan atau menyerahkan barang sitaa tersebut kepada Penyidik pejabat Polisi Negara republik indonesia setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN berita acaranya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat,Ketua pengadilan negeri setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(3) (3) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidik wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada ketua pengadilan negeri setempat dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(4) (4) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang menerima penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara yang sekurangkurangnya memuat :

a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b. keterangan tentang jam, hari, tanggal, bulan, tahun dilakukan penyitaan;

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan

e. e. identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.

(5) (5) Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk diperiksa atau diteliti di laboratorium tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan,dan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.

(6) (6) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang sitaan.

(7) (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan sampel serta pemeriksaan di laboratorium diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

(8) (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan narkotika yang disita ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 70

(1) (1) Kepala Kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari waib menetapkan status barang sitaan narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, pemanfaatan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau dimusnahkan. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2) (2) Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima0 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

(3) (3) Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a.

(4) (4) Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

(5) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan kewenangan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Jaksa Agung.

Pasal 71

(1) (1) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia wajib memusnahkan tanaman narkotika yang diketemukan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak saat diketemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan.

(2) (2) Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :

a. a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b. b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun diketemukan dan dilakukan pemusnahan;

c. c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman narkotika; dan

d. d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak-pihak lain yang menyaksikan pemusnahan.

(3) (3) Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk kepentingan pembuktian atau diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.

Pasal 72 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.

Pasal 73

(1) (1) Apabila dikemudian hari terbukti berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diketahui bahwa barang sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.

(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 74

Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan yang diketahuinya atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.

Pasal 75

Dalam hal tertentu, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.

Pasal 76

(1) (1) Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana narkotika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama dan alamat pelapor atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

(2) (2) Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 77

(1) (1) Narkotika dan alat yang digunakan didalam tindak pidana narkotika atau yang menyangkut narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2) (2) Narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau seluruhnya ditetapkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

(3) (3) Dalam hal alat yang dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah milik pihak ketiga yang bertindak baik, maka pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.

(4) (4) Tata cara pemusnahan dan pemanfaatan narkotika, alat dan hasil dari tindak pidana narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.


BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 78

(1) (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau

b. b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(3) (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 79

(1) (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

b. b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(3) (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 80

(1) (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. memproduksi, mengolah, mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);

b. b. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

c. c. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus rupiah).

(2) (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

c. c. ayat (1) huruf c didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(3) (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan dengan terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

c. ayat (1) huruf c dilakukan dengan terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

d. d. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Pasal 81

(1) (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

b. b. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. c. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan pemufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

c. c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a, dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganiasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

d. d. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a, dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

d. d. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 82 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(1) (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

b. b. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. c. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

c. c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(3) (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam : a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganiasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(4) (4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);

b. b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

c. c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Pasal 83

Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79, 80, 81, dan Pasal 82, diancam dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasalpasal tersebut.

Pasal 84

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

b. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah);

Pasal 85

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. b. menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;

c. c. menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;

Pasal 86

(1) (1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) tidak dituntut pidana.

Pasal 87

Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umum untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 88

(1) (1) Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(2) (2) keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 9tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 89

Pengurus pabrik obat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 90

Narkotika dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana narkotika serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika dirampas untuk negara.

Pasal 91 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Penjatuhan pidana terhadap segala tindak pidana narkotika dalam Undang - undang ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau pidana denda tidak lebih dari Rp. 5.000.0000,00 (lima juta rupiah) dapat pula dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 92

Barang sipa tan hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 93

Nakhoda atau kapten penerbang yang tanpa hak dan melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau pasal 25,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh0 tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 94

(1) (1) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) (2) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 95

Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 96

Barang siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok, kecuali DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN yang dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 97

Barang siapa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan Pasal 87, di luar Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan undang-undang ini.

Pasal 98

(1) (1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dilakukan pengusiran ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) (2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara republik Indonesia.

(3) (3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana narkotika diluar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 99

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi :

a. a. pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

b. b. Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpa, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;

c. c. Pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau

d. d. Pimpina pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 100

Apabila putusan putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undangundang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika, dijatuhkan DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN pidana kurungan pengganti dednda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 101

(1) (1) Prekusor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang dibawah pengawasan Pemerintah.

(2) (2) Prekusor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pengawasan prekusor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 102

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.


BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 103

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104

Undang-undang ini mulai berlaku pada tangal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Disahkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd M O E R D I O N O


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 97

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum Dan Perundang-undangan


Lambock V. Nahattands


LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR : 22 TAHUN 1997

TENTANG : NARKOTIKA

a. a. GOLONGAN I

1. 1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.

2. 2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniverum L yang hanya mengalami DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morifnnya

3. 3. Opimu masak terdiri dari :

a. a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan, dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.

b. b. Jicing, sisa-sisa dari candu setelah diisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.

c. c. Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.

4. 4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.

5. 5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

6. 6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.

7. 7. Kokaina, metil ester-1-bensol ekgonina.

8. 8. Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

9. 9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.

10. 10. Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya.

11. 11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7 -(1-hidroksi-1- metilbutil-6, 14-endoeteno-oripavina

12. 12. Acetil-alfa-metilfentanil : N-[1-( -metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida

13. 13. Alfa-metilfentanil : N-[1-( -metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

14. 14. Alfa-metiltiofentanil : N-[1-[1-metil-2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida

15. 15. Beta-hidroksifetanil : N-[1( -hidroksifenetil)--4-peperidil] propionanilida

16. 16. Beta-hidroksi-3-metil- : N-[1( -hidroksifenetil)-3-metil-4-peperidil] Fetanil propionanilida

17. Desomorfina : dihidrodeoksimorfina

18. Etorfina : Tetrahidro-7 -(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina

19. Heroina : diacetilmorfina

20. Ketobemidona : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4 prpionilpiperidina

21. 3-metilfentanil : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida

22. 3-metiltiofentanil : N-(3-metil-1[2-(2-tienil)etil-4-piperidil] propionanilida

23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)

24. Para-fluorofentanil : 4’-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida

25. PEPAP : 1-fenetil-4-4-fenil-4-piperidinol asetat (ester)

26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida

b. b. GOLONGAN II

1. Alfasetilmetadol : -3-asetoksi-6-dimetil amino-4, 4- difenilheptana

2. Alfameprodina : -3-etil-1-metil-4-fenil-4- propionoksipiredina DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

3. Alfametadol : -6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanol

4. Alfaprodina : -1, 3-dimetil-4-fenil-4- propionoksipiperidina

5. Alfentanil : N-[1-[2-(4-etil-4, 5-dihidro-5-okso-1Htetrazol- 1-il) etil]-4-(metoksimetil)-4- piperidinil]-N-fenilpropanamida

6. Alilprodina : 3-allil-1-metil-4-fenil-4- propionoksipiperidina

7. Anileridina : asam-1-para-aminofenetil-4- fenilpiperidina)-4-karboksilat etil ester.

8. Aseltilmetadol : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4- difenilheptana

9. Benzettidin : asam-1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina- 4-karboksilat etil ester

10. Benzilmorfina : 3-benzilmorfina

11. Betameprodina : -3-etil-1-metil-4-fenil 4propionoksipiperidina

12. Betametadol : -6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanol

13. Betaprodina : -1, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina

14. Betasetilmetadol : -3-asektosi-6-dimetilamino-4, 4- difenilheptana

15. Bezitramida : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3- propionil-1-benzimidazolini)-piperidina

16. Dekstromoramida : (+)-4-[2-metil-4-okso-3, 3-difenil-4- (pirolidinil)-butil –mofolina

17. Diampromida : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida

18. Dietiltiambutena : 3-dietilamino-1, 1-di-(2’-tienil)-1-butena

19. Difenoksilat : asam 1-(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4- DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester

20. Difenoksin : asam 1-(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik

21. Dihidromorfina

22. Dimefeptanol : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanol

23. Dimeniksadol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1, 1- difenilasetat

24. Dimetiltiambutena : 3-dimetilamino-1, 1-di-(2’-tienil)-1-butena

25. Dioksafetil butirat : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat

26. Dipipanona : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona

27. Drotebanol : 3, 4-dimektosi-17-metilmorfinan-6 , 14- diol

28. 28. Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.

29. Etilmetiltiambutena : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2’-tienil)-1-butena

30. Etokseridina : asam 1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4- fenilpiperidina- 4-karboksilat etil ester

31. Etonitazena : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5- nitrobenzimmedazol

32. Furetidina : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)-4- fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester)

33. Hidrokodona : dihidrokodeinona

34. Hidroksipetidina : asam 4-meta-hidroksifenil-1- metilpiperidina-4- karboksilat etil ester

35. Hidromorfinol : 14-hidroksidihidromorfina

36. Hidromorfina : dihidrimorfinona DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 37. Isometadona : 6-dimetilamino-5-metil-4, 4-difenil-3- heksanona

38. Fenadoksona : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona

39. Fenampromida : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida

40. Fenazosina : 2’-hidroksi-5, 9-dimetil-2-fenetil-6, 7- benzomorfan

41. Fenomorfan : 3-hidroksi-N-fenetilmorfinan

42. Fenoperidina : asam 1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4- fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester

43. Fentanil : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina

44. Klonitazena : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5- nitrobenzimidazol

45. Kodoksima : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima

46. Levofenasilmorfan : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan

47. Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3, 3-difenil-4-(1- pirolidinil)-butil] morfolina

48. Levometorfan : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan

50. Metadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona

51. Metadona intermediat : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana

52. Metazosina : 2’-hidroksi-2, 5, 9-trimetil-6, 7-benzomorfan

53. Metildesorfina : 6-metil- -6-deoksimorfina

54. Metildihidromorfina : 6-metildihidromorfina

55. Metopon : 5-metildihidromorfinona

56. Mirofina : miristilbenzilmorfina

57. Moramida intermediat : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1- difenilpropana DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN karboksilat

58. Morferidina : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4- karboksilat etil ester

59.59. Morfina-N-oksida

60. 60. Morfin metrobomina dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida

61. 61. Morfina

62. 62. Nikomorfina : 3, 6-dinikotinilmorfina

63. 63. Norasimetadol : ( )- -3-asetoksi-6-metilamino-4, 4- difenilheptana

64. 64. Norlevorfanol : (1)-3-hidroksimorfinan

65. 65. Normetadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heksanona

66. 66. Normorfina : dimetilmorfina atau N-dimetilatedmorfina

67. 67. Norpipanona : 4, 4-difenil-6-piperidino-3-heksanona

68. 68. Oksikodona : 14-hidroksidihidrokodeinona

69. 69. Oksimorfona : 14- hidroksidihidrokodeinona

70. 70. Opium

71. 71. Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4- fenilpiperidina

72. 72. Petidina intermediat B : asam 4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester

73. 73. Petidina intermediat B : asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4- karboksilat

74. 74. Petidina : asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4- karboksilat etil ester

75. 75. Piminodina : asam 4-fenil-1-(3_fenilpiperidinopropil)- piperidina-4-karboksilat etil ester DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

76. 76. Piritramidaq : asam 1-(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4-(1- piperidino)-piperidina-4-karboksilat amida

77. 77. Proheptasina : 1,3-dimetil-4-fenil-4- propionoksiazasikloheptana

78. 78. Properidina : asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4- karboksilat isopropil ester

79. 79. Rasemetorfan : ( )-3-hidroksi-N-metilmorfinan

80. 80. Rasemoramida : ( )-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1- pirolidinil)-butil]-morfolina

81. 81. Rasemorfan : ( )-3-hidroksi-N-metilmorfinan

82. 82. Sufentanil : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil]-4- piperidil] propionanilida

83. 83. Tebaina

84. 84. Tebakon : asetildihirokodeinona

85. 85. Tildina : ( )-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3- sikloheksena-1-karboksilat

86. 86. Trimeperidina : 1, 2, 5-trimetil-4-fenil-4- propionoksipiperidina

87. 87. Garam-garam dari narkotika dalam Golongan tersebut diatas.

c. c. GOLONGAN III

1. 1. Asektildihidrokodeina

2. Dekstropropoksifena : -(+)-4-dimetilamino-1, 2-difenil-3-metil-2-butanol propionat

3. Dihidrokodeina

4. Etilmorfina : 3-etil morfina

5. Kodeina : 3-metil morfina DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

6. Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokedeina

7. Nikokodina : 6-nikotinilkodeina

8. Norkodeina : N-dimetilkodeina

9. Polkodina : morfoliniletilmorfina

10. Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2- piridilpropionamida

11. 11. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas.

12. 12. Campuran atau sediaan opium dengan bahan lain bukan narkotika.

13. 13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika.

14. 14. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

S O E H A R T O

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro hukum Dan perundang-undangan


Lambock V. Nahattands

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

>PENJELASAN

ATAS

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 1997

TENTANG

N A R K O T I K A

UMUM

Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil,makmur, sejahtera, tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan secara terus menerus usaha-usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, disamping untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Meskipun narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika diserta dengan peredaran narkotika secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda,bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat diperlukan karena kejahatan narkotika pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan secara berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama bahkan dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi secara mantap, rapih, dan sangat rahasia. Disamping itu, kejahatan narkotika bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan teknologi canggih, termasuk pengamanan hasil-hasil kejahatan narkotika. Perkembangan kualitas kejahatan narkotika tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan serta meningkatkan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan pengaturan dalam bentuk undangundang baru yang berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum serta ilmu pengetahuan dan tehnologi, dan dengan mengingat ketentuan baru dan Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika tahun1988 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan peredaran Gelap narkotika dan psikotropika. Dengan demikian undang-undang narkotika yang baru diharapkan lebih efektif mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wialayah Negara Republik Indonesia dijadikan ajang transito maupun sasaran peredaran gelap narkotika. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu memperbaharui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika dengan membentuk undang-undang baru. Undang-undang baru tentang Narkotika mempunyai cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun ancaman pidana yang diperberat. Cakupan yang lebih luas tersebut, selain berdasrkan pada faktor-faktor diatas juga karena perkembangan kebutuhan dan kenyataan bahwa nilai dan norma dalam ketentuan yang berlaku tidak memadai lagi sebagai sarana efektif untuk mencegah dan memberantaspenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Beberapa materi baru antara lain mencakup pengaturan mengenai penggolongan narkotika, pengadaan narkotika, label dan publikasi, peran serta masyarakat, pemusnahan narkotika sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, perpanjangan jangka waktu penangkapan, penyadapan telepon, teknik penyidikan penyerahan yang diawasi danpembelian terselubung dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dalam rangka memberi efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu ditetapkan ancaman pidana yang lebih berat, minimum dan maksimum, mengingat tingkat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat mengancam ketahanan keamanan nasional. Untuk lebih menjamin efektifitas pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perlu diadakan sebuah badan koordinasi tingkat nasional dibidang narkotika dengan tetap memperhatikan secara sungguh-sungguh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN yang terkait antara lain undang-undang tentang Hukum Acara Pidana,Kesehatan, Kepolisian, Kepabeana, Psikotropika, dan Pertahanan Keamanan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan :

a. a. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

b. b. Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

c. c. Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan termasuk juga digunakan untuk kepentingan rehabilitasi. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan”, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan penelitian dan pengembangan. Dalam rangka penelitian, narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan medis yang sangat terbatas dan dilaksanakan oleh orang yang diberi wewenang khusus untuk itu oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kebutuhan narkotika setiap tahun selain untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan juga termasuk untuk keperluan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan narkotika dari sumber lain adalah narkotika yang dikuasai oleh pemerintah yang diperoleh antara lain dari bantuan atau berdasarkan kerja sama dengan pemerintah atau lembaga asing dan yang diperoleh dari hasil penyitaan atau perampasan sesuai ketentuan Undang-undang ini.

Ayat (2)

Narkotika yang diperoleh dari sumber lain dipergunakan terutama untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk juga keperluan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 8

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini membuka kemungkinan untuk memberikan izin kepada lebih dari satu pabrik obat yang berhak memproduksi obat narkotika, tetapi dilakukan sangat ldengan maksud agar pengendalian dan pengawasan narkotika dapat lebih mudah dilakukan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengendalian tersendiri” adalah pengendalian yang dilakukan secara terpisah dengan pengendalian yang lain yakni dikaitkan dengan rencana kebutuhan tahunan narkotika, baik kebutuhan dalam wujud bahan baku narkotika maupun dalam wujud obat sebagai hasil akhir proses produksi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan produksi termasuk kultivasi (pembudidayaan) tanaman yang mengandung narkotika.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Dalam pengertian lembaga ilmu pengetahuan termasuk juga instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya berwenang melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “balai pengobatan” adalah balai pengobatan yang dipimpin oleh dokter. Yang dimaksud dengan “lembaga ilmu pengetahuan” termasuk lembaga pendidikan, pelatihan, keterampilan, penelitian dan pengembangan baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun swasta. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (2)

Kewajiban dokter yang melakukan praktek pribadi untuk membuat laporan yang berbentuk catatan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan narkotika yang sudah melekat pada rekam medis dan disimpan sesuai ketentuan masa simpan resep selama 3 (tiga) tahun. Dokter yang melakukan praktek pada sarana kesehatan yang memberikan pelayanan medis, wajib membuat laporan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan narkotika, dan disimpan sesuai dengan ketentuan masa simpan resep selama 3 (tiga) tahun. Catatan mengenai narkotika dibadan usaha sebagaimana diatur dalam ayat ini disimpan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dokumen pelaporan mengenai narkotika yang berada dibawah kewenangan Departemen Kesehatan, disimpan sesuai dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam waktu 3 (tiga) tahun. Maksud adanya kewajiban untuk membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan adalah agar Pemerintah setiap waktu dapat mengetahui tentang persediaan narkotika yang ada dalam peredaran dan sekaligus sebagai bahan dalam penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan pelanggaran termasuk juga segala bentuk penyimpanan terhadap ketentuan yang berlaku. Yang dimaksud dengan “pencabutan izin” adalah izin yang berkaitan dengan kewenangan untuk mengelola narkotika.

Pasal 12

Pemberian izin untuk mengimpor narkotika oleh Menteri Kesehatan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dilakukan sangat selektif. Oleh karena itu izin tersebut diberikan hanya kepada 1 (satu) perusahaan pedagangbesar farmasi milik negara. Dengan demikian narkotika yang masuk ke Indonesia hanya melalui satu pintu sehingga memudahkan pengawasan dan pengendaliannya. Namun demikian, dalam keadaan tertentu dengan memperhatikan ketersediaan narkotika, keadaan perusahaan pedagang besar farmasi milik negara dan hal-hal lain yang dinilai penting, secara selektif Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan pedagang besar farmasi milik swasta untuk melakukan impor narkotika. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Lembaga ilmu pengetahuan yang menerima narkotika dari luar negeri atas dasar kerja sama dengan lembaga asing hanya dapat dilakukan melalui importi yang memiliki izin, hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan dilarang mengedarkannya.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Pelaksanaan impor atau ekspor narkotika tetap tunduk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau peraturan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Yang dimaksud dengan “kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri’ adalah kawasan dipelabuhan laut dan pelabuhan udara internasional tertentu yang ditetapkan sebagai pintu impor dan ekspor narkotika agar lalu lintas narkotika mudah diawasi.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Pasal ini berintikan jaminan bahwa masuknya narkotika baik melalui laut maupun udara wajib ditempuh prosedur kepabeanan yang telah ditentukan, demi pengamanan lalu lintas narkotika di Wilayah Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab pengangkut” adalah kapten penerbang atau nakhoda. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penentuan batas waktu menyampaikan laporan dimaksudkan untuk kepastian hukum memperketat pengawasan

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan jenis sediaan dalam bentuk garam atau basa

Yang dimaksud dengan bentuk adalah sediaan dalam bentuk bahan baku atau obat jadi seperti tanaman, serbuk, tablet, suntikan, kapsul, cairan.

Yang dimaksud dengan jumlah adalah angka yang menunjukkan banyaknya narkotika yang terdiri dari jumlah satuan berat dalam kilogram, isi dalam militer.

Pasal 27

Pada dasarnya dalam transito narkotika dilarang mengubah arah negara tujuan. Namun, apabila dalam keadaan tertentu misalnya terjadi keadaan memaksa (force majeur) sehingga harus dilakukan perubahan negara tujuan, maka perubahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal ini. Selama menunggu pemenuhan persyaratan yang diperlukan, narkotika tetap disimpan di kawasan pabean, dan tanggung jawab pengawasannya berada dibawah Pejabat Bea dan Cukai. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Batas waktu 7 (tujuh) hari kerja dibuktikan dengan stempel pos tercatat, atau tanda terima jika laporan diserahkan secara langsung.Dengan adanya pembatasan waktu kewajiban menyampaikan laporan, maka importir harus segera memeriksa jenis, mutu, dan jumlah atau bobot narkotika yang diterimanya sesuai dengan Surat Persetujuan Impor yang dimilki.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Yang dimaksud dengan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah adalah bahwa setiap peredaran narkotika termasuk pemindahan narkotika ke luar kawasan pabean ke gudang importir, wajib disertai dengan dokumen yang dibuat oleh importir, eksportir, pabrik obat,pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter atau apotek. Dokumen tersebut berupa Surat Persetujuan Impor/Ekspor, faktur, surat angkut, surat penyerahan barang, resep dokter atau salinan resep dokter, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari narkotika yang bersangkutan.

Pasal 35

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan importir, eksportir, pabrik obat, dan pedagang besar farmasi adalah importir, eksportir, pabrik obat, dan pedagang besar farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusu untuk menyalurkan narkotika.

Ayat (2) DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Izin khusus penyaluran narkotika bagi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penimpanan sediaan farmasi pemerintah tersebut tidak dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 36

Pentingnya penegasan mengenai penyaluran narkotika dimaksudkan agar tercipta tatanan penyaluran narkotika yang lebih sederhana tapi lebih tegas mekanismenya. Sehingga dengan demikian akan menjadi jelas penyaluran dan perolehan narkotika bagi setiap badan yang dapat terlibat dalam penyaluran sah narkotika. Rumah sakit yang telah memiliki instalasi farmasi memperoleh narkotika dari pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.Yang dimaksud dengan sarana sediaan farmasi pemerintah tertentu adalah sarana yang mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka pelayanan kesehatan.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)

Rumah sakit yang belum mempunyai instalasi farmasi hanya memperoleh narkotika dari apotek.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Penyerahan narkotika oleh dokter yang menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek, memerlukan surat izin menyimpan narkotika dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang diberi wewenang izin tersebut melekat pada surat keputusan penempatan di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)

Pencantuman label dimaksudkan untuk memudahkan pengenalan sehingga memudahkan pula dalam pengendalian dan pengawasannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 42

Yang dimaksud dengan dipublikasikan adalah yang mempunyai kepentingan ilmiah dan komersial untuk narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika, dikalangan terbatas kedokteran dan farmasi. Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, tidak termasuk kriteria publikasi.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini khusus untuk pecandu narkotika, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali, DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN masyarakat, guna meningkatkan tanggung jawab pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya. Istilah “cukup umur” sesuai dengan pengertian di dalam undangundang nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak.

Pasal 47

Penggunaan kata memutuskan bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika yang bersangkutan. Sedangkan penggunaan kata menetapkan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa pecandu narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan. Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.

Pasal 48

Rehabilitasi bagi pecandu narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.

Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan rumah sakit adalah rumah sakit yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 50 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Yang dimaksud dengan bekas pecandu narkotika adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik dan psikis.Yang dimaksud dengan lembaga rehabilitasi sosial adalah lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Kerjasama internasional yang dimaksud termasuk dalam rangka pemberantasan kejahatan narkotika transnasional yang terorganisasi.

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penanganan masalah narkotika pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab berbagai instansi Pemerintah di samping keikutsertaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, agar penanganan masalah narkotika dapat dilakukan secara terpadu dan mancapai hasil yang maksimal. Perlu dilakukan koordinasi dalam menetapkan kebijaksanaan nasional dibidang narkotika. Pelaksanaan koordinasi ini sama sekali tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab instansi Pemerintah tersebut.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengendalian dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan dalam ayat ini adalah : DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

a. a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi,penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;

b. b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang narkotika;

c. c. melakukan pengamanan terhadap narkotika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan;

d. d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sanksi administratif dilakukan sebagai upaya pencegahan awal meluasnya peredaran dan penggunaan narkotika secara tidak sah.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Dalam pemberian penghargaan harus tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu misalnya karena kondisi tempat kejadian perkara tindak pidana narkotika tidak memungkinkan untuk menghadirkan pejabat instansi terkait secara lengkap dalam pelaksanaan pemusnahan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Apabila ada perkara lain yang oleh undang-undang juga ditentukan untuk didahulukan, maka prioritas diserahkan kepada pengadilan. Yang dimaksud dengan penyelesaian secepatnya adalah mulai dari pemeriksaan pengambilan putusan, sampai dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

Pasal 65

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi narkotika meliputi Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan departemen terkait lainnya. Kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil departemen tersebut oleh Undang-undang ini pada bidang tugasnya masingmasing yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan fungsi koordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 66

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat (1) ini merupakan pengecualian dari Undang undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. Pengecualian ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan, karena DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN barang bukti yang menyangkut narkotika sangat mudah dilenyapkan sehingga akan menyulitkan penyidikan. Ketentuan ayat ini mengatur bahwa hanya surat-surat dari kiriman melalui pos dan alat perhubungan lain, seperti biro jasa pengiriman dan angkutan yang dicurigai atau diduga keras berhubungan langsung dengan tindak pidana narkotika, dapat dibuka untuk diperiksa. Untuk membuka atau memeriksa barang kiriman, tahapannya tidak hanya dalam proses penyidikan tetapi juga dalam proses penuntutan.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat (2) ini merupakan penambahan kewenangan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya atas izin tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Ayat (3)Yang dimaksud dengan 30 (tiga puluh) hari adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Perpanjangan waktu penangkapan untuk paling lama 48 (empat puluh delapan) jam dimaksudkan untuk pemeriksaan laboratorium, dalam rangka membuktikan kebenaran atas kecurigaan atau dugaan keras adanya narkotika. Bila ternyata tidak terbukti maka tersangka segera dibebaskan.

Pasal 68

Ketentuan dalam Pasal ini merupakan penambahan kewenangan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tugas teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung hanya dapat dilaksanakan berdasarkan atas perintah tertulis Kepala Keplisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Dalam pelaksanaan tugas kewenangan yang dimaksud dalam Pasal ini Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan koordinasi dan melibatkan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan memberitahukan adalah Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil memberitahukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia bahwa telah dilakukan penyitaan narkotika dan barang tersebut berada pada penyidik sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan. Yang dimaksudkan dengan menyerahkan adalah Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyerahkan barang sitaan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam adalah bahwa : ` a. surat pemberitahuan dan tembusannya serta tembusan berita acara penyitaan, sudah diterima pejabat instansi dimaksud yang dibuktikan dengan tanda terima; atau

b. penyerahan barang sitaan, tembusan berita acara penyitaan, dan tembusan berita acara penyerahan barang sitaan, sudah diterima pejabat instansi dimaksud yang dibuktikan dengan tanda terima. Yang dimaksud dengan 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam adalah 3 (tiga) hari kerja. Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Sebagian barang sitaan yang disisihkan untuk diperiksa atau diteliti di laboratorium harus dalam keadaan disegel dan penyerahannya kepada petugas laboratorium dilakukan dengan pembuatan berita acara. Pemeriksaan dilaboratorium dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran bahwa barang yang disita tersebut adalah narkotika.

Ayat (6)

Cukup jelas.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 70

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan hari kerja. Ketetapan mengenai status barang sitaan sudah harus diterima oleh penyidik dan pejabat instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja yang dibuktikan dengan tanda terima.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Keputusan Jaksa Agung ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kesehatan.

Pasal 71

Ayat (1)

Tanaman narkotika yang dimaksud dalam ayat ini tidak hanya yang diketemukan di ladang, juga yang diketemukan ditempat-tempat lain atau tempat tertentu yang ditanami narkotika, termasuk tanaman narkotika dalam bentuk lainnya yang ditemukan dalam waktu bersamaan ditempat tersebut. Yang dimaksud dengan “sebagian” adalah dalam jumlah yang wajar dari tanaman narkotika untuk digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan pejabat yang menyaksikan pemusnahan adalah pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan dan Departemen Kesehatan.Dalam hal kondisi tempat tanaman narkotika ditemukan tidak memungkinkanuntuk menghadirkan unsur pejabat tersebut, maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Yang dimaksud dengan seluruh harta bendanya adalah seluruh kekayaan yang dimiliki, bai yang ada dalam penguasaannya maupun yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan), yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidananarkotika yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Pasal ini bermaksud untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pelapor yang memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana narkotika, agar nama dan alamat pelapor tidak diketahui oleh tersangka, terdakwa, atau jaringannya, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 77

Ayat (1)

Dalam menetapkan narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan

Pasal 71.

Yang dimaksud dengan “hasilnya” dalam ayat ini adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana narkotika.

Ayat (2)

Kata segera dimusnahkan dalam ayat ini pelaksanaannya selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Penyerahan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuanharus diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “alat” dalam ayat ini tidak termaksud pengertiaan alat yang potensial dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan pemanfaatan narkotika adalah pemanfaatan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan pemanfaatan alat dan hasil adalah pemanfaatan alat dan hasil dari tindak pidana narkotika untuk menunjang usaha rehabilitasi medis dan sosial, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredan gelap narkotika.

Pasal 78

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan dilakukan secara terorganisasi adalah tidak pidana narkotika tersebut dilakukan oleh sekelompok orang,secara rapih, tertib, dan rahasia serta mempunyai jaringan nasional dan internasional.

Ayat (4)

Ketentuan pidana dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk pengurus korporasi. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (3).

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (4).

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (3).

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (4).

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (3).

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (4).

Pasal 82

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (3).

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 78 ayat (4).

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Yang dimaksud dengan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri adalah pengguna narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Dan jika orang yang bersangkutan menderita ketergantungan, maka dia harus menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, dan pengobatan serta rehabilitasi bagi yang bersangkutan akan diperhitungkan sebagai masa menjani pidana.

Pasal 86

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Terhadap orang tua atau wali pecandu nakortika, yang belum cukup umur dan telah melaporkannya tidak dituntut pidana didasrkan pada pertimbangan bahwa tindakan tersebut mencerminkan itikad baik sebagai wujud peran serta masyarakat.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan keluarga dalam ayat ini adalah orang tua atau wali dari pencandu narkotika.

Pasal 89

Yang dimaksud dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 adalah pengurus pabrik obat tidak DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN melaksanakan kewajiban untuk mencantumkan label dan mempublikasikan narkotika di luar media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

Pasal 90

Perampasan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuan hukum tetap.

Pasal 91

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) butir 1, 2, dan 6 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Yang dimaksud dengan kata barang siapa adalah setiap orang baik warga negara Republik Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di luar wilayah negara Republk Indonesia dan masuk wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Ayat (1) DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Yang dimaksud dengan prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika. Alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika seperti alat-alat untuk membuat atau memproduksi narkotika, alat madat, alat suntik dan alat lainnya yang dipergunakan untuk memasukkan narkotika ke dalam tubuh manusia. Prekursor dan alat-alat tersebut dinyatakan di bawah pengawasan Pemerintah dimaksudkan agar barang-barang tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntuknya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3698 source code : tempo interaktif