Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1950 (UU/1950/2)  (1950) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 2 TAHUN 1950 (2/1950) TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN-NEGARA DAN BERITA NEGARA R.I.S. DAN TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG UNDANG FEDERAL DAN PENGUMUMAN PEMERINTAH

Presiden Republik Indonesia Serikat,


Menimbang :

bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dari mulai berlakunya Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah". (Undang-undang darurat No. 2 Tahun 1950);

Menimbang :

bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

Mengingat :

Pasal 140 ayat (4) jo Pasal 127 Bab b Konstitusi; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Undang-undang tentang menetapkan "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan Peraturan pemerintah" sebagai undang-undang federal.

Pasal I.

Peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah" (Undang-undang darurat No. 2 tahun 1950 ditetapkan sebagai undang-undang federal, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB I TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.

Pasal 1.

Pemerintah menerbitkan suatu Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan suatu Berita Negara Republik Indonesia Serikat.

Pasal 2.

Lembaran Negara dicetak dalam ukuran A 5, dan Berita Negara dalam ukuran B 4. Waktu penerbitannya tidak ditentukan dan dua-duanya disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berturut.

Pasal 3.

Dalam selembar Lembaran Negara tersendiri dimuat sebagai pengumuman tiap-tiap undang- undang federal dan tiap-tiap Peraturan Pemerintah. Dalam Berita Negara dimuat peraturan mengenai hal-hal yang dengan undang-undang federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kepada alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus ataupun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.

Pasal 4.

Penyelenggaraan penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara teristimewa pemuatan undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah dalam Lembaran Negara, diserahkan kepada Menteri Kehakiman.

Pasal 5

Undang-undang federal dan Peraturan pemerintah, setelah ditandatangani oleh Presiden dan ditandatangani serta oleh Menteri yang bersangkutan, diumumkan oleh Presiden. Menteri tersebut mengirimkan undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada Menteri Kehakiman, yang menyelenggarakan dengan segera termuatnya dalam Lembaran Negara. Jikalau diperlukan penandatanganan serta oleh lebih dari satu menteri, maka pengiriman itu dilakukan oleh menteri yang terakhir menandatanganinya.

Pasal 6.

Menteri Kehakiman memberi nomor kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang dimuatnya dalam Lembaran Negara, masing-masing menurut nomor urutan sendiri dan tiap- tiap tahun dimulai dengan menurut nomor 1, dan menulis nama undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada kepala Lembaran Negara itu.

Pada penutup sudut sebelah kiri undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu Menteri Kehakiman membubuh catatan sebagai berikut: "Diumumkan di ......................... (nama tempat),"pada ........................ (hari bulan dan tahun). Menteri Kehakiman, ......................... (tanda tangan)......................... (nama Menteri).

Pasal 7.

Surat-surat asli mengenai undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu oleh Menteri Kehakiman dikirimkan kepada Direktur Kabinet Presiden untuk disimpan dalam arsip Kabinet Presiden.

Pasal 8

Jikalau dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia Serikat, disebut atau dimaksud "Staatsblad voor Indonesie" atau "Javase Courant", maka sejak berlakunya undang-undang darurat itu, harus dibaca sebagai gantinya "Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat" atau "Berita Negara Republik Indonesia Serikat", tergantung pada jenis peraturan atau hal yang dimuat dalam lembaran-lembaran resmi tersebut di atas.

BAB II. TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 9.

Undang-undang federal dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan sebagai berikut :

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang : bahwa ..................... dst; (alasan-alasan pembentukan undang- undang). Mengingat : .............. ; (pasal-pasal Konstitusi atau undang-undang lain yang menjadi dasar kekuasaan atau kewajiban pengundang-undang). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Senat : jika diperlukan);

Memutuskan:

Menetapkan :

......................... (nama undang-undang).

Kemudian dimuat isi undang-undang, dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan, sebagai tanda pengesahan oleh Pemerintah : Disahkan di ......................... (nama tempat), pada ....................... (hari bulan dan tahun). Presiden Republik Indonesia Serikat, ............................ (tanda-tangan Presiden) ............................ (nama Presiden). Menteri ....................... (yang bersangkutan), ...................... (tanda-tangan serta Menteri) ...................... (nama Menteri).

Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 132 Konstitusi, maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan : "dan Senat" tersebut di atas, dan dengan memuat pasal 132 Konstitusi dalam :

Mengingat :

Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 136 ayat (3) Konstitusi, maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan : "dan Senat" seperti di atas, dan dengan memuat dalam Menimbang : keterangan : bahwa usul undang-undang ini telah ditolak oleh Senat, serta dengan memuat dalam : Mengingat : Pasal 136 ayat 3 dan pasal 137 ayat 1 Konstitusi.

Pasal 10.

Undang-undang darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan seperti undang-undang biasa dengan perbedaan :

1. dalam : Menimbang : harus diterangkan : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan; jika Senat tidak didengar, karena tidak bersidang, maka dalam : Menimbang :, harus diterangkan : pula bahwa Senat tidak bersidang;

2. keterangan-keterangan : "Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat", dihapuskan, dan apabila Senat didengar, diganti dengan keterangan "Mendengar, Senat". 3. perkataan : "Disahkan" di bawah isi undang-undang diganti dengan perkataan : "Ditetapkan".

Pasal 11.

Peraturan Pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan perkataan-perkataan seperti undang- undang darurat, dengan perbedaan, bahwa keterangan : "bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak .............. dst". tidak dimuat.

Pasal 12.

Pengumuman oleh Presiden sebagaimana tertera dalam Pasal 5 dilakukan atas ketentuan yang dinyatakan dalam akhir isi undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagai berikut :

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman undang- undang/undang-undang darurat/Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

Pasal 13.

Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah hari diumumkan.

Pasal 14.

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Lembaran Negara dan pengumuman".

Pasal II.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Disahkan di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

SOEKARNO.

MENTERI KEHAKIMAN


SOEPOMO.


Diumumkan di Jakarta, pada tanggal 19 Mei 1950. MENTERI KEHAKIMAN


SOEPOMO.

CATATAN RALAT.

Dalam kepala Lembaran Negara Nr. 32 Tahun 1950, baris ke 3 dari atas tercetak : ,,Undang-undang Darurat Nr. 2", yang seharusnya berbunyi ,,Undang-undang Nr. 2".

Sekretaris Kementerian Kehakiman,

Mr. ABIMANJOE.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG