Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 (UU/2002/31)  (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2002
TENTANG
PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  • a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • b. bahwa usaha untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum;
  • c. bahwa kaidah-kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
  • d. bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran;
  • e. bahwa merupakan kenyataan sejarah bangsa Indonesia, Partai Komunis Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme telah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen;
  • f. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan, serta atas dasar amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002, karena itu perlu diperbaharui;
  • g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu dibentuk undang-undang tentang partai politik;

  • Mengingat:        Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Dengan persetujuan bersama antara
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
    Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

    BAB II
    PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

    Pasal 2
    (1) Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
    (2) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai kepengurusan tingkat nasional.
    (3) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat:
    a. memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
    b. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;
    c. memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain; dan
    d. mempunyai kantor tetap.

    Pasal 3
    (1) Departemen Kehakiman menerima pendaftaran pendirian partai politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (2) Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Pengesahan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Pasal 4
    Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik didaftarkan ke Departemen Kehakiman.

    BAB III
    ASAS DAN CIRI

    Pasal 5
    (1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    (2) Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang.

    BAB IV
    TUJUAN

    Pasal 6
    (1) Tujuan umum partai politik adalah:
    a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
    (2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

    BAB V
    FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

    Pasal 7
    Partai politik berfungsi sebagai sarana:
    a. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
    b. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat;
    c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
    d. partisipasi politik warga negara; dan
    e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

    Pasal 8
    Partai politik berhak:
    a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
    b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
    c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
    e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
    f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    h. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 9
    Partai politik berkewajiban:
    a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
    b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
    d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
    e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
    f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
    g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
    h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
    i. membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
    j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.

    BAB VI
    KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA

    Pasal 10
    (1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
    (2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.

    Pasal 11
    (1) Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
    (2) Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih.
    (3) Anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.

    Pasal 12
    Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila:
    a. menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain;
    b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; atau
    c. melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.

    BAB VII
    KEPENGURUSAN

    Pasal 13
    (1) Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan lainnya.
    (2) Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan di ibu kota negara.
    (3) Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
    (4) Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik tingkat nasional sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus baru didaftarkan kepada Departemen Kehakiman paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian atau penggantian kepengurusan tersebut.
    (5) Departemen Kehakiman memberikan keputusan terdaftar kepada pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran diterima.

    Pasal 14
    (1) Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik yang didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
    (2) Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
    (3) Selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan partai politik yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

    Pasal 15
    Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai politik yang sama.

    BAB VIII
    PERADILAN PERKARA PARTAI POLITIK

    Pasal 16
    (1) Perkara partai politik berkenaan dengan ketentuan undang-undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
    (2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
    (3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari.

    BAB IX
    KEUANGAN

    Pasal 17
    (1) Keuangan partai politik bersumber dari:
    a. iuran anggota;
    b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
    c. bantuan dari anggaran negara.
    (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
    (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat.
    (4) Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 18
    (1) Sumbangan dari anggota dan bukan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
    (2) Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
    (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan oleh perusahaan dan/atau badan usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB X
    LARANGAN

    Pasal 19
    (1) Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
    a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
    b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
    c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional;
    d. nama dan gambar seseorang; atau
    e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain.
    (2) Partai politik dilarang:
    a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;
    b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
    (3) Partai politik dilarang:
    a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    b. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
    c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan; atau
    d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan.
    (4) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
    (5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme.

    BAB XI
    PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN

    Pasal 20
    Partai politik bubar apabila:
    a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
    b. menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau
    c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

    Pasal 21
    (1) Partai politik dapat bergabung dengan partai politik lain dengan cara:
    a. bergabung membentuk partai politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
    b. bergabung dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik.
    (2) Partai politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
    (3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

    Pasal 22
    Pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b dan penggabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Berita Negara oleh Departemen Kehakiman.

    BAB XII
    PENGAWASAN

    Pasal 23
    Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang ini meliputi tugas sebagai berikut:
    a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5;
    b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
    c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
    d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4);
    e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, huruf i, dan huruf j; dan
    f. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap larangan-larangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), (3), (4), dan (5).

    Pasal 24
    (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:
    a. Departemen Kehakiman di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
    b. Komisi Pemilihan Umum di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e; dan
    c. Departemen Dalam Negeri melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f.
    (2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 25
    Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.

    BAB XIII
    SANKSI

    Pasal 26
    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran sebagai partai politik oleh Departemen Kehakiman.
    (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.
    (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa dihentikannya bantuan dari anggaran negara.

    Pasal 27
    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik oleh Departemen Kehakiman.
    (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
    (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.
    (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
    (5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pengurus pusat partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.

    Pasal 28
    (1) Setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    (2) Pengurus partai politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (3) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (4) Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disita untuk negara.
    (5) Pengurus partai politik yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    (6) Pengurus partai politik yang menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e, dan partainya dapat dibubarkan.

    BAB XIV
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 29
    (1) Partai politik yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya undang-undang ini.
    (2) Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya menurut undang-undang ini.
    (3) Dengan berlakunya undang-undang ini, penyelesaian perkara partai politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

    Pasal 30
    Sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembubaran partai politik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 31
    Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809) dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pasal 32
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Desember 2002
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Desember 2002
    SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,

    BAMBANG KESOWO
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 138
    PENJELASAN
    ATAS
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31 TAHUN 2002
    TENTANG
    PARTAI POLITIK

    I. UMUM

    Pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan partai politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi. Dengan demikian, penataan kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat, yaitu memberikan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan.
    Melalui kebebasan yang bertanggung jawab, segenap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang memungkinkan segenap warga negara berpikir dalam kerangka kesederajatan sekalipun kedudukan, fungsi, dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu.
    Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan tersebut diimplementasikan agar dapat merefleksikan rasa kebersamaan yang menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh. Disadari bahwa proses menuju kehidupan politik yang memberikan peran kepada partai politik sebagai aset nasional berlangsung berdasarkan prinsip perubahan dan kesinambungan yang makin lama makin menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab berdemokrasi. Hal ini dapat dicapai melalui penataan kehidupan kepartaian, di samping adanya sistem dan proses pelaksanaan pemilihan umum secara memadai.
    Keterkaitan antara kehidupan kepartaian yang sehat dan proses penyelenggaraan pemilihan umum akan dapat menciptakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang lebih berkualitas. Untuk merancang keterkaitan sistemik antara sistem kepartaian, sistem pemilihan umum dengan sistem konstitusional, seperti tercermin dalam sistem pemerintahan, diperlukan adanya kehidupan kepartaian yang mampu menampung keberagaman.
    Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya kehidupan dan sistem kepartaian yang sehat dan dewasa, yaitu sistem multipartai sederhana.
    Dalam sistem multipartai sederhana akan lebih mudah dilakukan kerja sama menuju sinergi nasional. Mekanisme ini di samping tidak cenderung menampilkan monolitisme, juga akan lebih menumbuhkan suasana demokratis yang memungkinkan partai politik dapat berperan secara optimal. Perwujudan sistem multipartai sederhana dilakukan dengan menetapkan persyaratan kualitatif ataupun kuantitatif, baik dalam pembentukan partai maupun dalam penggabungan partai-partai yang ada.
    Partai politik sebagai peserta pemilihan umum mempunyai kesempatan memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara, dan untuk membentuk pemerintahan.
    Partai politik melalui pelaksanaan fungsi pendidikan politik, sosialisasi politik, perumusan dan penyaluran kepentingan serta komunikasi politik secara riil akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat, merekatkan berbagai kelompok dan golongan dalam masyarakat, mendukung integrasi dan persatuan nasional, mewujudkan keadilan, menegakkan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin terciptanya stabilitas keamanan.
    Dalam rangka menegakkan aturan dalam undang-undang ini, diperlukan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan undang-undang ini.

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1
    Cukup jelas.

    Pasal 2
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa pembentukan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maksud, tujuan, asas, program kerja dan perjuangan partai politik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota, dan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan adalah hasil penghitungan dengan pembulatan ke atas.
    Kabupaten/kotamadya administratif di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kedudukannya setara dengan kabupaten/kota di provinsi lain.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah tidak memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan mempunyai kantor tetap adalah mempunyai alamat sekretariat yang jelas yang ditunjukkan dengan dokumen yang sah dan ketentuan ini berlaku dari pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

    Pasal 3
    Cukup jelas.

    Pasal 4
    Cukup jelas.

    Pasal 5
    Cukup jelas.

    Pasal 6
    Cukup jelas.

    Pasal 7
    Cukup jelas.

    Pasal 8
    Cukup jelas.

    Pasal 9
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Penggunaan dana bantuan dari anggaran negara kepada partai politik dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Yang dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye adalah rekening yang khusus menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan dari rekening keperluan lain.

    Pasal 10
    Cukup jelas.

    Pasal 11
    Cukup jelas.

    Pasal 12
    Cukup jelas.

    Pasal 13
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan berkedudukan di ibu kota negara adalah dapat berkantor pusat di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.
    Ayat (3)
    Kesetaraan dan keadilan gender dicapai melalui peningkatan jumlah perempuan secara signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap tingkatan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.

    Pasal 14
    Cukup jelas.

    Pasal 15
    Cukup jelas.

    Pasal 16
    Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam undang-undang ini, tata cara penyelesaian perkara partai politik dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.

    Pasal 17
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
    Partai politik yang mendapatkan kursi di:
    a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberi bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
    b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi diberi bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
    c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diberi bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
    Bantuan yang dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah dan disampaikan kepada partai politik untuk biaya administrasi dan/atau sekretariat partai politik sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.

    Pasal 18
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dikecualikan dari perusahaan atau badan usaha lain adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Pasal 19
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan lambang negara Republik Indonesia adalah burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan sebagian dari gambar/simbol yang ada dalam lambang negara tidak termasuk dalam ketentuan ini.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan lambang lembaga negara adalah lambang dari lembaga-lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
    Yang dimaksud dengan lambang pemerintah adalah lambang instansi pemerintah seperti departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.
    Dalam hal terdapat partai politik yang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain, maka partai politik yang terdaftar lebih awal di Departemen Kehakiman yang berhak menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar tersebut. Partai politik yang mendaftar lebih akhir harus mengubah nama, lambang, atau tanda gambarnya.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan pihak asing adalah warga negara asing, organisasi kemasyarakatan asing dan pemerintahan asing.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan identitas yang jelas adalah meliputi keterangan tentang nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah paham yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

    Pasal 20
    Cukup jelas.

    Pasal 21
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Penggabungan partai-partai politik dideklarasikan serta dituangkan dalam berita acara penggabungan dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Pasal 22
    Cukup jelas.

    Pasal 23
    Cukup jelas.

    Pasal 24
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 25
    Cukup jelas.

    Pasal 26
    Cukup jelas.

    Pasal 27
    Cukup jelas.

    Pasal 28
    Yang dimaksud dengan pengurus dalam Pasal 28 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) adalah unsur pengurus partai politik yang melakukan tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

    Pasal 29
    Cukup jelas.

    Pasal 30
    Cukup jelas.

    Pasal 31
    Cukup jelas.

    Pasal 32
    Cukup jelas.

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4251