Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Karya ini tidak lengkap. Apabila anda ingin membantu mengembangkannya, lihat halaman bantuan dan pedoman gaya, atau beri komentar. (sumber: Indeks:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; f. bahwa . . . -2f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 2. perlindungan . . . Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/3 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/4 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/5 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/6 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/7 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/8 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/9 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/10 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/11 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/12 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/13 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/14 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/15 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/16 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/17 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/18 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/19 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/20 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/21 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/22 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/23 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/24 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/25 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/26 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/27 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/28 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/29 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/30 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/31 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/32 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/33 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/34 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/35 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/36 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/37 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/38 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/39 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/40 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/41 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/42 - 43 (3)
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang: a. menetapkan kebijakan kabupaten/kota;
tingkat
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota; d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota; f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; h. memfasilitasi penyelesaian sengketa; i.
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j.
melaksanakan minimal;
standar
pelayanan
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota; l.
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; n. memberikan . . . Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/44 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/45 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/46 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/47 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/48 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/49 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/50 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/51 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/52 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/53 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/54 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/55 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/56 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/57 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/58 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/59 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/60 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/61 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/62 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/63 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/64 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/65 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/66 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/67 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/68 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/69 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/70 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/71
Penjelasan
suntingHalaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/72 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/73 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/74 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/75 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/76 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/77 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/78 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/79 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/80 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/81 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/82 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/83 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/84 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/85 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/86 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/87 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/88 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/89 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/90 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/91 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/92 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/93 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/94 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/95 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/96 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/97 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/98 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/99 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/100 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/101 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/102 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/103 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/104 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/105 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/106 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/107 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/108 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/109 Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf/110