Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 (UU/2001/3)  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan

Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;

b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial

budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Aceh Timur, perlu membentuk Kota Langsa sebagai daerah otonom;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk

undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
  3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupatenkabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LANGSA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 4. Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Langsa berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas: a. Kecamatan Langsa Timur; b. Kecamatan Langsa Barat; dan c. Kecamatan Langsa Kota.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Langsa, Kota Administratif Langsa dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur dihapus.

Pasal 6
(1) Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah :
 

a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Langsa sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dibentuk sesuai dengan peraturan perundangundangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Langsa.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dilakukan dengan cara:
 
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa,sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Langsa, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Langsa.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Langsa, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Langsa diangkat sebagai penjabat Walikota Langsa.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Langsa, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa hal-hal yang meliputi:
 
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Langsa;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Langsa;
d. utang-piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kota Langsa; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Langsa.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Langsa.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Timur.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Langsa, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Langsa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.
Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Timur tetap berlaku bagi Kota Langsa sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 83

Lihat pula

sunting
 
Logo Wikipedia
Wikipedia memiliki artikel yang berkaitan dengan:Langsa.