Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1999

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1999 (UU/1999/55)  (1999) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran Kabupaten Pontianak;

c. bahwa pembentukan Kabupaten Landak akan dapat men dorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada di wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

d. bahwa sesuai butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Landak harus ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);

4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);

5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;

c. Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

BAB II

sunting

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Landak dalam wilayah Propinsi Kalimantan Barat.

Pasal 3

Kabupaten Landak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Air Besar; b. Kecamatan Kuala Behe; c. Kecamatan Ngabang; d. Kecamatan Meranti; e. Kecamatan Menyuke; f. Kecamatan Sengah Temila; g. Kecamatan Sebangki; h. Kecamatan Mempawah Hulu; i. Kecamatan Menjalin; dan j. Kecamatan Mandor.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Landak mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Samalantan, Kecamatan Ledo, Kecamatan Sanggauledo, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang; b. sebelah timur dengan Kecamatan Beduwai, Kecamatan Sekayam, Kecamatan Kembayan, Kecamatan Tayan Hulu, dan Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Toho, Kecamatan Sungai Pinyuh, dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas Kabupaten Landak secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Landak, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Landak berkedudukan di Ngabang.

BAB III

sunting

KEWENANGAN DAERAH

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV

sunting

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 9

Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Landak, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Landak dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terdiri atas:

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Landak; dan b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Pontianak setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Landak.

Pasal 13

Pada saat terbentuknya Kabupaten Landak, Penjabat Bupati Landak untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Barat.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Pontianak sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang berada dalam wilayah Kabupaten Landak; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang tempat kedudukannya terletak di Kabupaten Landak; d. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk Kabupaten Landak; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Landak.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Landak.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Landak.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Landak, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Landak.

(3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Pontianak tetap berlaku bagi Kabupaten Landak, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI

sunting

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 183

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

I. Umum.

Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya, Kabupaten Pontianak pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Kalimantan Barat mempunyai luas wilayah 146.807 km persegi dengan sarana dan prasarana komunikasi serta tansportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di Kabupaten Pontianak bagian selatan. Kabupaten Pontianak mempunyai luas wilayah 18.171,20 km persegi. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang yang wilayahnya meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Sengah Temila, dan Kecamatan Meranti. Dalam rangka pembentukan Kabupaten Landak, wilayah tersebut ditambah dengan Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.

Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut mempunyai kedudukan yang sangat strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain, di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan, perdagangan, dan jasa. Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut penduduknya berjumlah 361.806 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 384.030 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,5 persen per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak tanggal 30 Maret 1999 Nomor 03 Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pembentukan Daerah Kabupaten Pontianak dan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat tanggal 1 April 1999 Nomor 5 Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Landak, serta untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, Kabupaten Pontianak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, ditata menjadi dua Kabupaten dengan membentuk Kabupaten Landak dengan luas 9.909,10 km persegi yang wilayahnya meliputi sepuluh kecamatan, yaitu Kecamatan Menyuke, Kecamatan Meranti, Kecamatan Sengah Temila, Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu. Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, wilayah Kabupaten Pontianak berkurang seluas wilayah Kabupaten Landak. Wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Wilayah Kabupaten Landak adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Landak merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret Tahun 1985 Nomor 821.26-224, dan ditambah dengan wilayah Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Landak dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Landak dan Kabupaten Pontianak ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kalimantan Barat yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 6

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Landak, sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan Ngabang sebagai ibukota Kabupaten Landak adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Ngabang.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 12

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)1 Huruf a Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999. Huruf b Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 13

Penjabat Bupati Landak melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Landak hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.

Pasal 14

Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas oleh Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Landak, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Landak diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sejak diresmikan Kabupaten Landak adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Landak. Pelantikan Penjabat Bupati Landak didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Landak oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 15

Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3904