Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 (UU/2001/8)  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Lahat pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Pagar Alam Kabupaten Lahat, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Lahat, perlu membentuk Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
3. Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan.
4. Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH


Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Pagar Alam di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kota Pagar Alam berasal dari sebagian daerah Kabupaten Lahat yang terdiri atas:

a. Kecamatan Pagar Alam Utara;
b. Kecamatan Pagar Alam Selatan;
c. Kecamatan Dempo Utara; dan
d. Kecamatan Dempo Selatan.


Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, Kota Administratif Pagar Alam dalam wilayah Kabupaten Lahat dihapus.


Pasal 6
(1) Kota Pagar Alam mempunyai batas-batas wilayah:
 
a. sebelah utara dengan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten Lahat;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.


Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, Pemerintah Kota Pagar Alam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.


BAB III
KEWENANGAN DAERAH


Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.


BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Pagar Alam.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dilakukan dengan cara:
 
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pagar Alam dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pagar Alam.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah


Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Pagar Alam, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Pagar Alam, penjabat Walikota Pagar Alam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Pagar Alam diangkat sebagai penjabat Walikota Pagar Alam.


Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah


Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pagar Alam, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Pagar Alam, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Lahat sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam hal-hal yang meliputi:
 
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang berada di Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pagar Alam;
d. utang-piutang Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk Kota Pagar Alam; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pagar Alam.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Pagar Alam.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Pagar Alam, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat berdasarkan

hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Pagar Alam.


Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Lahat tetap berlaku bagi Kota Pagar Alam sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 88

Lihat pula

sunting
 
Logo Wikipedia
Wikipedia memiliki artikel yang berkaitan dengan:Pagar Alam.