Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1948
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1948
TENTANG
PEMBAGIAN SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; |
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA.
Pasal 1
Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. |
Pasal 2
Propinsi-propinsi yang tersebut pada pasal 1, ialah : Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli; |
Pasal 3
|
Pasal 4
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain. |
Pasal 5
|
Ditetapkan di Yogyakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
Menteri Dalam Negeri, |
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948. Sekretaris Negara, |