Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1951

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1951 (UU/1951/10)  (1951) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1951
TENTANG
MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa karena amat kurangnya dokter yang bekerja pada Pemerintah, perlu sangat mengatur tenaga dokter partikelir di waktu timbul keadaan yang genting;
Mengingat: pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar: sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950, Dengan

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Memutuskan :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKELIR DALAM KEADAAN GENTING.

Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
  1. Menteri ialah Menteri Kesehatan;
  2. Dokter partikelirialah dokter yang diberi izin menjalankan praktek dalam arti kata pasal 43 "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228);
  3. Dokter petunjukialah dokter yang ditunjuk menurut cara yang dijelaskan pada pasal 4,
  4. Surat pemberitahuanialah surat pemberitahuan tentang penunjukan tersebut dalam pasal 4 ayat (3).

Pasal 2.
Jika terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana lain yang hebat, maka dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun diwajibkan menyediakan diri kepada Menteri agar dipekerjakan di sesuatu tempat yang dipandang perlu oleh Menteri: di tempat itu ia harus menjalankan tugas pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.

Pasal 3.
  1. Di tempat-tempat atau daerah-daerah yang menurut perbandingan terdapat lebih banyak dokter daripada di tempat atau daerah lain, Menteri mengangkat sebuah komisi yang terdiri atas sebanyak-banyaknya lima dan sekurang-kurangnya tiga orang anggauta di antaranya Kepala Kesehatan di daerah itu, dan jika mungkin seorang wakil atau lebih daripada dokter-dokter yang berdiam di tempat atau daerah itu.
  2. Menurut petunjuk Menteri, maka komisi ini mengusulkan sebuah daftar calon-calon yang menurut pendapat komisi patut ditunjuk untuk memenuhi kewajiban yang dijelaskan dalam pasal 2 di atas.
  1. Dalam daftar ini oleh komisi disusun nama calon-calon, yang oleh komisi patut ditunjuk untuk menjalankan tugas ini.
  2. Komisi memberitahukan hal ini kepada dokter yang bersangkutan, dengan menyebutkan juga nomor urutannya dalam daftar itu.

Pasal 4
  1. Bilamana menurut pendapat Menteri sedang atau telah terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana hebat, yang memaksakan dilaksanakannya pasal 2, maka Menteri menunjuk dokter-dokter didaftar tersebut dalam pasal 3, yang harus melakukan tugas pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.
  2. Tiap-tiap kali penunjukan berlaku buat 2 bulan lamanya.
  3. Menteri memberitahukan penunjukan ini kepada dokter yang bersangkutan dengan surat tercatat.

Pasal 5
  1. Dalam surat pemberitahuan itu ditetapkan juga bilamana dokter tertunjuk harus menyediakan diri.
  2. Masa antara pengiriman surat pemberitahuan itu dengan saat tersebut dalam ayat (1) di atas, sekurang-kurangnya empat belas hari, kecuali jika keadaan demikian gentingnya, hingga memaksakan tindakan dengan segera.

Pasal 6
  1. Pada saat dan di tempat yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan, dokter tertunjuk diwajibkan menghadap Kepala Dinas Kesehatan dan penjabat Pemerintah setempat dan menjalankan tugas yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.
  2. Tugas itu harus dijalankan menurut peraturan-peraturan yang berlaku atau yang akan diadakan, dengan mengindahkan perintah-perintah serta petunjuk-petunjuk dari yang berwajib.
  3. Untuk menjalankan tugasnya, maka dokter tertunjuk dapat diwajibkan memakai sebahagian dari pada instrumentarium dan barang-barang lain yang biasa dipakai dalam pekerjaannya.
  4. Jikalau instrumentarium atau barang-barang lain tersebut hilang atau rusak, maka Menteri mengusahakan agar dokter yang berkepentingan mendapat kerugian yang sepantasnya, kecuali bilamana hilang atau rusaknya instrumentarium atau barang-barang lain itu disebabkan karena kealpaan atau kelalaian dokter itu sendiri.

Pasal 7.
  1. Dokter tertunjuk diangkat oleh Menteri dalam dinas sementara untuk masa selama ia menyediakan diri kepada Pemerintah.
  2. Yang berkepentingan dianggap masuk di dalam dinas sementara, mulai hari ia menyediakan diri kepada Pemerintah seperti termuat dalam surat pemberitahuan, ia dianggap juga diperhentikan dari dinas sementara pada hari ia selesai menjalankan tugas pekerjaannya.
  3. Selama ia bekerja dalam dinas sementara, maka segala peraturan buat pegawai dalam dinas sementara itu berlaku pula baginya.
  1. Biaya perjalanan dan penginapan untuk pekerjaannya diberikan lebih dahulu kepada yang berkepentingan menurut Peraturan Perjalanan Umum.

Pasal 8.
  1. Atas permintaan dokter tertunjuk, maka berdasarkan pasal 2 dan peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini Menteri dapat menunjuk seorang dokter lain untuk mewakili praktek partikelir dokter tertunjuk itu.
  2. Dokter yang mewakili selama ia menjalankan tugasnya, menerima uang harian yang jumlahnya berdasarkan jumlah pendapatan praktek, sekurang- kurangnya R.30,- sehari. Uang harian tersebut dibayar dari pendapatan praktek di atas.
  3. Pendapatan praktek yang diwakilkan diserahkan kepada dokter yang diwakili setelah perwakilan ini berakhir.
  4. Dokter yang mewakili diwajibkan mengadakan administrasi yang seksama tentang penerimaan dan pengeluaran uang.

Pasal 9.
  1. Dokter tertunjuk, yang dengan sengaja tidak memenuhi tugas yang diwajibkan kepadanya menurut pasal 6 atau 8, dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
  2. Perbuatan tersebut pada ayat (1) dianggap sebagai pelanggaran.
  3. Kecuali pegawai Negeri yang diwajibkan mengusut pelanggaran umumnya, maka pegawai Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas memeriksa atau menilik dan dokter Pemerintah yang mengepalai jabatan kesehatan setempat diwajibkan juga menyelenggarakan pengusutan pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam Undang-undang ini.

Pasal 10.
Undang-undang ini.mulai berlaku pada hari diundangkan untuk masa tiga tahun.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1951.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SOEKARNO.

MENTERI KESEHATAN,



J. LEIMENA.

Diundangkan
pada tanggal 13 Juli 1951.

MENTERI KEHAKIMAN a.i.,




M.A. PELLAUPESSY.

LN 1951/46