Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1955


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1955 (UU/1955/10)  (1955) 
tentang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas*)

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1955
TENTANG
PENGUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS *)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa dalam organisasi perguruan dan dalam perundang-undangan perlu ada keseragaman nama dan istilah bagi universitas dan fakultas sebagai pengganti dari kata-kata "universiteit" dan "faculteit", yang beraneka rupa;


Mengingat:
  1. "Hoger Onderwijsordonanntie 1946" (Staatsblad 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1949 No. 389;
  2. "Universiteitsreglement1946" (Staatsblad 1947 No. 170), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan "verordening" termuat dalam Staatsblad 1949 No. 353;
  3. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara 1950 No. 9);
  4. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 100);
  5. Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 99), tentang pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 4);
  6. Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang dasar-dasar pendidikan den pengajaran di sekolah, yang dengan Undang-undang No. 12 tahun 1954 telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1954 No. 38);


Mengingat pula: pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET DAN UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FAKULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS.

Pasal 1.
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata atas nama :
  1. "universiteit", "universitet" dan "universitit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "universitas";
  2. "faculteit", "fakultet" dan "fakultit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "fakultas";
  3. "Universiteit van Indonesia" nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "Universitas Indonesia."

Pasal 2.
  1. Universitas negeri berbunyi "Universitit Negeri Gadjah Mada" ditetapkan kini menjadi "Universitas Gajah Mada".
  2. Nama "Universiteit van Indonesie" atau "Universitet Indonesia" ditetapkan kini dalam bahasa Indonesia menjadi "Universitas Indonesia."

Pasal 3.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang nama Universitas dan Fakultas" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1955.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.

Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
ttd.
MUHAMMAD YAMIN.
SUKARNO

Diundangkan

pada tanggal 21 Juli 1955.
Menteri Kehakiman,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.