Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1974
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 10 TAHUN 1974
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Menimbang:
- Bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara Yang Didirikan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 Telah Berkembang Sedemikian Rupa Dan Telah Mencapai Kemajuan Dalam Bidang Bidang Usahanya Sehingga Dengan Demikian Telah Menimbulkan Perluasan Tugas Dan Tanggung Jawab Pimpinan Perusahaan (Direksi);
- Bahwa Guna Terjaminnya Kelancaran Pelaksanaan Perusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Agar Supaya Diperoleh Manfaat Sebesar Besarnya Untuk Bangsa Dan Negara Dipandang Perlu Untuk Memperkuat Pengelolaan Perusahaan Dengan Cara Menambah Jumlah Anggota Direksi;
- Bahwa Karenanya Dianggap Perlu Untuk Mengadakan Perusahaan Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara Dengan Suatu Undang Undang.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973;
- Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
- Undang undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- Undang undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971).
Pasal 19 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
- "Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Apabila dipandang perlu Presiden dapat menambah jumlah Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan".
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1974
TENTANG
PENJELASAN UMUM
Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara yang didirikan dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 1971 adalah satu satunya perusahaan milik Negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi termasuk menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri.
Dengan bertambah pentingnya kedudukan dan peranan minyak dan gas bumi di dalam
perekonomian Negara dan dunia dewasa ini maka perusahaan haruslah dibina dan diarahkan, sehingga dapat terus menerus memberikan lebih banyak manfaat kepada rakyat dan Negara.
Dalam melaksanakan tugas tugas tersebut, dengan senantiasa berpedoman kepada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, dewasa ini perusahaan telah berkembang dan mencapai tingkatan usaha sedemikian rupa, sehingga diperlukan jaminan kelancaran pengelolaan yang efisien.
Berhubung dengan itu maka dipandang perlu untuk merubah/menyesuaikan ketentuan kebutuhan Pasal 19 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1971.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pada dewasa ini Perusahaan dipimpin dan diurus oleh seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur.
Mengingat ruang lingkup kegiatan perusahaan, maka penambahan jumlah Direktur dapat dilakukan dalam batas batas sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan berdasarkan pertimbangan efisiensi.
Cukup jelas.
Tanggal 26 Desember 1974
Informasi mengenai tanda tangan dan tempat pengesahan tidak ada.