Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 (UU/2001/10)  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Tasikmalaya, perlu membentuk Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruh a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tasikmalaya untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

  1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
  3. Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.
  4. Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH


Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tasikmalaya di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 3

Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi:

a. Kota Administratif Tasikmalaya, yang terdiri atas:
 
1. Kecamatan Cihideung;
2. Kecamatan Cipedes; dan
3. Kecamatan Tawang;
b. sebagian Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri atas:
 
1. Kecamatan Indihiang;
2. Kecamatan Kawalu;
3. Kecamatan Cibeureum;
4. Kecamatan Tamansari; dan
5. Kecamatan Mangkubumi.
Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Kota Administratif Tasikmalaya dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya dihapus.


Pasal 6
(1) Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah:
 
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatiwaras dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Tasikmalaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.


Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.


BAB III
KEWENANGAN DAERAH


Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.


BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH


Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk sesuai dengan peraturan perundangundangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tasikmalaya.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
 
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Daerah tersebut; dan
b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Tasikmalaya, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Tasikmalaya.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah


Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Tasikmalaya, penjabat Walikota Tasikmalaya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya.


Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah


Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tasikmalaya, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas-dinas Kota, dan lembaga teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tasikmalaya, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Tasikmalaya sesuai dengan kewenangannya menginventarisir dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, hal-hal yang meliputi:
 
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya;
d. utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk Kota Tasikmalaya; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tasikmalaya.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kota Tasikmalaya.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tasikmalaya, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tasikmalaya.


Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tasikmalaya tetap berlaku bagi Kota Tasikmalaya sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 90
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA

I. UMUM

Kota Administratif Tasikmalaya dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 17.156,20 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 495.460 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 584.169 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,32 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya. Secara geografis wilayah Kota Administratif Tasikmalaya mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi, pertahanan dan keamanan maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Tasikmalaya mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Tasikmalaya tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Tasikmalaya, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Tasikmalaya lainnya, yaitu Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Mangkubumi perlu dibentuk menjadi Kota Tasikmalaya. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Tasikmalaya serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan kabupaten lainnya di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Tasikmalaya dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Tasikmalaya dan Walikota Tasikmalaya yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Tasikmalaya sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Cihideung, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Tawang, Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Mangkubumi.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Tasikmalaya melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4117