Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2003
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 10 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Minahasa pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
3. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
a. Kecamatan Tumpaan;
b. Kecamatan Tareran;
c. Kecamatan Tombasian;
d. Kecamatan Tombatu;
e. Kecamatan Ratahan;
f. Kecamatan Belang;
g. Kecamatan Touluaan;
h. Kecamatan Ranoyapo;
i. Kecamatan Tompaso Baru;
j. Kecamatan Modoinding;
k. Kecamatan Motoling;
l. Kecamatan Sinonsayang; dan
m. Kecamatan Tenga.
a. Kecamatan Tomohon Utara;
b. Kecamatan Tomohon Tengah; dan
c. Kecamatan Tomohon Selatan.
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sonder, Kecamatan Kawangkoan, Kecamatan Tompaso, dan Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kotabunan, Kecamatan Modayag, Kecamatan Passi, dan Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pineleng, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tombulu dan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Remboken, Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Kota Tomohon diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara dapat mengangkat penjabat bupati/penjabat walikota untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati/penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Minahasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
d. utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Selatan dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Tomohon; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dapat melakukan upaya hukum.
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Minahasa sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Minahasa, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Minahasa yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Minahasa atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon.
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 30
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah 15.272,18 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.964.671 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa yang mempunyai luas wilayah ± 4.167,87 km2 perlu dibentuk Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Tumpaan, Kecamatan Tareran, Kecamatan Tombasian, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratahan, Kecamatan Belang, Kecamatan Touluaan, Kecamatan Ranoyapo, Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Modoinding, Kecamatan Motoling, Kecamatan Sinonsayang, dan Kecamatan Tenga, dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.120,80 km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kota Tomohon yang terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Tengah, dan Kecamatan Tomohon Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ± 114,20 km2.
Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika kehidupan masyarakat, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28 September 2001 tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 23 Tahun 2001 tanggal 5 Desember 2001 tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Pembentukan Daerah Kota Tomohon dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 tentang Persetujuan Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (4)Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)Dalam rangka pengembangan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan Amurang sebagai ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan berada di Kecamatan Tombasian.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Minahasa, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati/Penjabat Walikota dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)Penjabat Bupati/Penjabat Walikota dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati/Penjabat Walikota dapat diangkat kembali atau diganti Penjabat lain.
Ayat (3)Peresmian kabupaten/kota dan pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)Cukup jelas.
Ayat (5)Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan serta Pemerintah Kota Tomohon, pemerintah daerah bersangkutan melakukan kerja sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan serta Pemerintah Kota Tomohon, pemerintah daerah bersangkutan melakukan kerja sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Cukup jelas.
Ayat (3)Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Pemerintah Kabupaten Minahasa paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4273
LAMPIRAN (peta)...