Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 (UU/2011/10)  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
  2. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, serta agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi;
  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi sehingga perlu dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Mengingat:
  1. Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1
    Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
    2. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Halaman:UU 10 2011.djvu/3 Halaman:UU 10 2011.djvu/4 Halaman:UU 10 2011.djvu/5 Halaman:UU 10 2011.djvu/6 Halaman:UU 10 2011.djvu/7 Halaman:UU 10 2011.djvu/8 Halaman:UU 10 2011.djvu/9 Halaman:UU 10 2011.djvu/10 Halaman:UU 10 2011.djvu/11 Halaman:UU 10 2011.djvu/12 Halaman:UU 10 2011.djvu/13 Halaman:UU 10 2011.djvu/14 Halaman:UU 10 2011.djvu/15 Halaman:UU 10 2011.djvu/16 Halaman:UU 10 2011.djvu/17 Halaman:UU 10 2011.djvu/18 Halaman:UU 10 2011.djvu/19 Halaman:UU 10 2011.djvu/20 Halaman:UU 10 2011.djvu/21 Halaman:UU 10 2011.djvu/22 Halaman:UU 10 2011.djvu/23 Halaman:UU 10 2011.djvu/24 Halaman:UU 10 2011.djvu/25 Halaman:UU 10 2011.djvu/26 Halaman:UU 10 2011.djvu/27 Halaman:UU 10 2011.djvu/28 Halaman:UU 10 2011.djvu/29 Halaman:UU 10 2011.djvu/30 Halaman:UU 10 2011.djvu/31 Halaman:UU 10 2011.djvu/32 Halaman:UU 10 2011.djvu/33 Halaman:UU 10 2011.djvu/34 Halaman:UU 10 2011.djvu/35 Halaman:UU 10 2011.djvu/36 Halaman:UU 10 2011.djvu/37 Halaman:UU 10 2011.djvu/38 Halaman:UU 10 2011.djvu/39 Halaman:UU 10 2011.djvu/40 Halaman:UU 10 2011.djvu/41 Halaman:UU 10 2011.djvu/42 Halaman:UU 10 2011.djvu/43 Halaman:UU 10 2011.djvu/44 Halaman:UU 10 2011.djvu/45 Halaman:UU 10 2011.djvu/46 Halaman:UU 10 2011.djvu/47 Halaman:UU 10 2011.djvu/48 Halaman:UU 10 2011.djvu/49 Halaman:UU 10 2011.djvu/50 Halaman:UU 10 2011.djvu/51 Halaman:UU 10 2011.djvu/52 Halaman:UU 10 2011.djvu/53 Halaman:UU 10 2011.djvu/54 Halaman:UU 10 2011.djvu/55 Halaman:UU 10 2011.djvu/56 Halaman:UU 10 2011.djvu/57 Halaman:UU 10 2011.djvu/58 Halaman:UU 10 2011.djvu/59 Halaman:UU 10 2011.djvu/60 Halaman:UU 10 2011.djvu/61 Halaman:UU 10 2011.djvu/62 Halaman:UU 10 2011.djvu/63 Halaman:UU 10 2011.djvu/64 Halaman:UU 10 2011.djvu/65 Halaman:UU 10 2011.djvu/66 Halaman:UU 10 2011.djvu/67