Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 10 2011.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal I
Halaman:UU 10 2011.djvu/3 Halaman:UU 10 2011.djvu/4 Halaman:UU 10 2011.djvu/5 Halaman:UU 10 2011.djvu/6 Halaman:UU 10 2011.djvu/7 Halaman:UU 10 2011.djvu/8 Halaman:UU 10 2011.djvu/9 Halaman:UU 10 2011.djvu/10 Halaman:UU 10 2011.djvu/11 Halaman:UU 10 2011.djvu/12 Halaman:UU 10 2011.djvu/13 Halaman:UU 10 2011.djvu/14 Halaman:UU 10 2011.djvu/15 Halaman:UU 10 2011.djvu/16 Halaman:UU 10 2011.djvu/17 Halaman:UU 10 2011.djvu/18 Halaman:UU 10 2011.djvu/19 Halaman:UU 10 2011.djvu/20 Halaman:UU 10 2011.djvu/21 Halaman:UU 10 2011.djvu/22 Halaman:UU 10 2011.djvu/23 Halaman:UU 10 2011.djvu/24 Halaman:UU 10 2011.djvu/25 Halaman:UU 10 2011.djvu/26 Halaman:UU 10 2011.djvu/27 Halaman:UU 10 2011.djvu/28 Halaman:UU 10 2011.djvu/29 Halaman:UU 10 2011.djvu/30 Halaman:UU 10 2011.djvu/31 Halaman:UU 10 2011.djvu/32 Halaman:UU 10 2011.djvu/33 Halaman:UU 10 2011.djvu/34 Halaman:UU 10 2011.djvu/35 Halaman:UU 10 2011.djvu/36 Halaman:UU 10 2011.djvu/37 Halaman:UU 10 2011.djvu/38 Halaman:UU 10 2011.djvu/39 Halaman:UU 10 2011.djvu/40 Halaman:UU 10 2011.djvu/41 Halaman:UU 10 2011.djvu/42 Halaman:UU 10 2011.djvu/43 Halaman:UU 10 2011.djvu/44 Halaman:UU 10 2011.djvu/45 Halaman:UU 10 2011.djvu/46 Halaman:UU 10 2011.djvu/47 Halaman:UU 10 2011.djvu/48 Halaman:UU 10 2011.djvu/49 Halaman:UU 10 2011.djvu/50 Halaman:UU 10 2011.djvu/51 Halaman:UU 10 2011.djvu/52 Halaman:UU 10 2011.djvu/53 Halaman:UU 10 2011.djvu/54 Halaman:UU 10 2011.djvu/55 Halaman:UU 10 2011.djvu/56 Halaman:UU 10 2011.djvu/57 Halaman:UU 10 2011.djvu/58 Halaman:UU 10 2011.djvu/59 Halaman:UU 10 2011.djvu/60 Halaman:UU 10 2011.djvu/61 Halaman:UU 10 2011.djvu/62 Halaman:UU 10 2011.djvu/63 Halaman:UU 10 2011.djvu/64 Halaman:UU 10 2011.djvu/65 Halaman:UU 10 2011.djvu/66 Halaman:UU 10 2011.djvu/67
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. |
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) diubah
sebagai berikut:
|