Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020/Penjelasan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
Bea Meterai
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
Bea Meterai
I. | UMUM |
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi Dokumen yang tidak hanya berupa kertas. Ekstensifikasi Bea Meterai atas Dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah. Terkait substansi pengaturan Undang-Undang tentang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang ini mempertegas saat terutang dan Pihak Yang Terutang untuk setiap objek, serta memperkenalkan konsep pemungut Bea Meterai untuk Dokumen tertentu. Hal lain yang cukup penting adalah ditambahkannya ketentuan mengenai fasilitas Bea Meterai, antara lain terkait bencana alam, pelaksanaan program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional. |
II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
Pasal 2
|
Pasal 3
|
|
Pasal 4
Pasal 5
|
Pasal 6
Pasal 7
|
|
Pasal 8
|
Pasal 9
|
Pasal 10
Pasal 11
|
Bea Meterai terutang | Rp150.000,00 | |
Bea Meterai telah disetor | ||
1 x Rp10.000,00 | = Rp10.000,00 | |
5 x Rp10.000,00 | = Rp50.000,00 + | |
Rp 60.000,00 - | ||
Bea Meterai kurang disetor | Rp 90.000,00 | |
Sanksi Pasal 11 ayat (3) = 100% x 9 x Rp10.000,00 = | Rp 90.000,00 + | |
Bea Meterai yang masih harus dibayar | Rp180.000,00 |
Pasal 12
|
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
|
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
|
Pasal 22
Pasal 23
|
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6571