Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 (UU/2001/11)  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BATU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Timur pada umumnya dan Kabupaten Malang pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Batu Kabupaten Malang, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Malang, perlu membentuk Kota Batu sebagai daerah otonom;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Batu untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BATU.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
  1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Provinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur.
  3. Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur.
  4. Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH


Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3
Kota Batu berasal dari sebagian daerah Kabupaten Malang yang terdiri atas:
  1. Kecamatan Batu;
  2. Kecamatan Bumiaji; dan
  3. Kecamatan Junrejo.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Malang dikurangi dengan wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Batu, Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten Malang dihapus.

Pasal 6
  1. Kota Batu mempunyai batas wilayah:
    1. sebelah utara dengan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan;
    2. sebelah timur dengan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang;
    3. sebelah selatan dengan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; dan
    4. sebelah barat dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
  2. Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
  3. Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 7
  1. Dengan terbentuknya Kota Batu, Pemerintah Kota Batu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.


BAB III
KEWENANGAN DAERAH


Pasal 8
  1. Kewenangan Kota Batu sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.


BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH


Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pasal 9
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Batu.
  2. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dilakukan dengan cara:
    1. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
    2. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
  1. Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
  3. Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Batu.
  4. Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah


Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Batu, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
  1. Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
  2. Walikota Administratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota Batu.


Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah


Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 14
  1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi:
    1. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu;
    2. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    3. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Batu;
    4. utang-piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan
    5. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.
  2. Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu.
  3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
  1. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.
  2. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Batu.

Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 91

Penjelasan

sunting
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BATU

I. UMUM
Kota Administratif Batu dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 15.137 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Malang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1993 berjumlah 147.037 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 156.681 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,9 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Batu Kabupaten Malang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Batu mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Batu mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Batu yang meliputi Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo perlu dibentuk menjadi Kota Batu. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Batu serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Batu harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Timur dan kabupaten lainnya di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Malang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Batu dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Malang dan Kota Batu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Malang dan Walikota Batu yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Batu sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Batu melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Batu hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.

Pasal 13

Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4118