Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BATU. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
|
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Pasal 3
Kota Batu berasal dari sebagian daerah Kabupaten Malang yang terdiri atas:
|
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Malang dikurangi dengan wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Batu, Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten Malang dihapus. |
Pasal 6
|
Pasal 7
|
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
|
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Batu, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 12
|
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
|
Pasal 15
|
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA
DJOHAN EFFENDI |
Penjelasan
suntingATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BATU
I. | UMUM |
Kota Administratif Batu dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 15.137 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Malang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1993 berjumlah 147.037 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 156.681 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,9 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Batu Kabupaten Malang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu. Secara geografis wilayah Kota Administratif Batu mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Batu mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Batu yang meliputi Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo perlu dibentuk menjadi Kota Batu. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Batu serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Batu harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Timur dan kabupaten lainnya di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Malang. |
II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
|