Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 11 2011.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010<br
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang :a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b.bahwa sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seiring dengan adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011;
Halaman:UU 11 2011.djvu/2 Halaman:UU 11 2011.djvu/3 Halaman:UU 11 2011.djvu/4 Halaman:UU 11 2011.djvu/5 Halaman:UU 11 2011.djvu/6 Halaman:UU 11 2011.djvu/7 Halaman:UU 11 2011.djvu/8 Halaman:UU 11 2011.djvu/9 Halaman:UU 11 2011.djvu/10 Halaman:UU 11 2011.djvu/11 Halaman:UU 11 2011.djvu/12 Halaman:UU 11 2011.djvu/13 Halaman:UU 11 2011.djvu/14 Halaman:UU 11 2011.djvu/15 Halaman:UU 11 2011.djvu/16 Halaman:UU 11 2011.djvu/17 Halaman:UU 11 2011.djvu/18 Halaman:UU 11 2011.djvu/19 Halaman:UU 11 2011.djvu/20 Halaman:UU 11 2011.djvu/21 Halaman:UU 11 2011.djvu/22 Halaman:UU 11 2011.djvu/23 Halaman:UU 11 2011.djvu/24 Halaman:UU 11 2011.djvu/25 Halaman:UU 11 2011.djvu/26 Halaman:UU 11 2011.djvu/27 Halaman:UU 11 2011.djvu/28 Halaman:UU 11 2011.djvu/29 Halaman:UU 11 2011.djvu/30 Halaman:UU 11 2011.djvu/31 Halaman:UU 11 2011.djvu/32 Halaman:UU 11 2011.djvu/33 Halaman:UU 11 2011.djvu/34 Halaman:UU 11 2011.djvu/35 Halaman:UU 11 2011.djvu/36 Halaman:UU 11 2011.djvu/37 Halaman:UU 11 2011.djvu/38 Halaman:UU 11 2011.djvu/39 Halaman:UU 11 2011.djvu/40 Halaman:UU 11 2011.djvu/41 Halaman:UU 11 2011.djvu/42 Halaman:UU 11 2011.djvu/43 Halaman:UU 11 2011.djvu/44 Halaman:UU 11 2011.djvu/45 Halaman:UU 11 2011.djvu/46 Halaman:UU 11 2011.djvu/47 Halaman:UU 11 2011.djvu/48 Halaman:UU 11 2011.djvu/49 Halaman:UU 11 2011.djvu/50 Halaman:UU 11 2011.djvu/51 Halaman:UU 11 2011.djvu/52 Halaman:UU 11 2011.djvu/53 Halaman:UU 11 2011.djvu/54 Halaman:UU 11 2011.djvu/55 Halaman:UU 11 2011.djvu/56 Halaman:UU 11 2011.djvu/57 Halaman:UU 11 2011.djvu/58 Halaman:UU 11 2011.djvu/59 Halaman:UU 11 2011.djvu/60 Halaman:UU 11 2011.djvu/61 Halaman:UU 11 2011.djvu/62 Halaman:UU 11 2011.djvu/63 Halaman:UU 11 2011.djvu/64 Halaman:UU 11 2011.djvu/65 Halaman:UU 11 2011.djvu/66 Halaman:UU 11 2011.djvu/67 Halaman:UU 11 2011.djvu/68 Halaman:UU 11 2011.djvu/69 Halaman:UU 11 2011.djvu/70 Halaman:UU 11 2011.djvu/71 Halaman:UU 11 2011.djvu/72