Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1.
Pasal 2.
Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/5 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/6 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/7 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/8 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/9 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/10 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/11 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/12 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/13 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/14 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/15 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/16
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; |
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan: | Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. |
BAB I.
PERATURAN UMUM.
BAB I.
PERATURAN UMUM.
Pasal 1.
Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 14 masing-masing dibentuk menjadi daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan watas-watas seperti berikut:
|
|
|
Pasal 2.
|
Keterangan
|
|
|