Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 (UU/2001/12)  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Bengkayang pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Singkawang Kabupaten Bengkayang, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Bengkayang, perlu membentuk Kota Singkawang sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Singkawang untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 83) sebagai Undang-undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
  3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1953 tentang 4. Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
  7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  9. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

  1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Provinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958.
  3. Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
  4. Kota Administratif Singkawang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Singkawang berasal dari sebagian daerah Kabupaten Bengkayang yang terdiri atas:

a. Kecamatan Pasiran;
b. Kecamatan Roban; dan
c. Kecamatan Tujuhbelas.
Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkayang dikurangi dengan wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Singkawang, Kota Administratif Singkawang dalam wilayah Kabupaten Bengkayang dihapus.

Pasal 6
(1) Kota Singkawang mempunyai batas-batas wilayah:
 
a. sebelah utara dengan Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ; dan
d. sebelah barat dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Singkawang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Singkawang.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dilakukan dengan cara:
 
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Singkawang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Singkawang.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Singkawang, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Singkawang, penjabat Walikota Singkawang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Singkawang diangkat sebagai penjabat Walikota Singkawang.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Singkawang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Barat, dan Bupati Bengkayang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang hal-hal yang meliputi :
 
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Singkawang;
b. barang milik/kekayaan negara/ daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
c. Pemerintah, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang berada di Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Singkawang;
e. utang-piutang Kabupaten Bengkayang yang kegunaannya untuk Kota Singkawang; dan
f. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Singkawang.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Singkawang.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Singkawang, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Singkawang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Singkawang.
Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bengkayang tetap berlaku bagi Kota Singkawang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 92

Lihat pula

sunting
 
Logo Wikipedia
Wikipedia memiliki artikel yang berkaitan dengan:Kota Singkawang.