Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 (UU/2009/12)  (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
DI PROVINSI RIAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

  1. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten Bengkalis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di wilayah Provinsi Riau;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau;


Mengingat:

  1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
  3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
  4. Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Meranti.

BAB II

PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di wilayah Provinsi Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas cakupan wilayah:
  1. Kecamatan Tebing Tinggi;
  2. Kecamatan Rangsang Barat;
  3. Kecamatan Rangsang;
  4. Kecamatan Tebing Tinggi Barat; dan
  5. Kecamatan Merbau.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga

Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai batas-batas wilayah:
  1. sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka;
  2. sebelah timur berbatasan dengan Selat Pinang Masak;
  3. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Panjang; dan
  4. sebelah barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Meranti.


Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.


Bagian Keempat

Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti berkedudukan di Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi.

BAB III

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Meranti mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;r/>
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Kepulauan Meranti dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Meranti dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Riau untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Meranti.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.


Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.

Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kepulauan Meranti paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.


Bagian Ketiga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V

PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14

(1) Bupati Bengkalis bersama Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Riau.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

  1. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti;
  2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Meranti;
  3. utang piutang Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Meranti; dan
  4. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bengkalis, Gubernur Riau selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Riau kepada Menteri Dalam Negeri.


BAB VI

PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15

(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bengkalis.

(2) Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pertama kali sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Meranti.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bengkalis untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Riau tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Riau untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(6) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bengkalis.
(7) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Riau.


Pasal 17
Penjabat Bupati Kepulauan Meranti berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Riau melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Riau.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bengkalis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Kepulauan Meranti harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




TAMBAHAN

LEMBARAN NEGARA RI



No. 4968 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 13)


PENJELASAN

ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
DI PROVINSI RIAU


I. UMUM


Provinsi Riau yang memiliki luas wilayah ± 87.023,66 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 4.715.437 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bengkalis yang mempunyai luas wilayah ± 10.683,25 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 658.034 jiwa, terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05/KPTS/P/DPRD/1999/2000 tanggal 17 Juni 1999 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkalis, Surat Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/876 tanggal 17 Juni 1999, Perihal dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/21.16.a tanggal 9 Juni 2008 Perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.24 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Gubernur Riau Nomor 1396/IX/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.32 tanggal 18 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan Kecamatan Merbau. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.707,84 km² dengan jumlah penduduk ± 204.579 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kepulauan Meranti perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas


Pasal 2

Cukup jelas


Pasal 3

Cukup jelas


Pasal 4

Cukup jelas


Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas


Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.


Pasal 7

Cukup jelas


Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.


Pasal 9

Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.


Pasal 10

Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Kepulauan Meranti diusulkan oleh Gubernur Riau dengan pertimbangan Bupati Bengkalis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas


Pasal 11

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Bengkalis dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.


Pasal 12

Cukup jelas


Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Demikian pula BUMD Kabupaten Bengkalis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas


Pasal 15

Cukup jelas


Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor 1396/IX/2008 tanggal 19 September 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Riau Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Riau yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas


Pasal 17

Cukup jelas


Pasal 18

Cukup jelas


Pasal 19

Cukup jelas


Pasal 20

Cukup jelas


Pasal 21

Cukup jelas


Pasal 22

Cukup jelas


Pasal 23

Cukup jelas