Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011/Lampiran/2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (UU/2011/12)  (2011) 
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

SISTEMATIKA

BAB I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)

BAB II HAL–HAL KHUSUS

  1. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
  2. PENYIDIKAN
  3. PENCABUTAN
  4. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
  5. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG
  6. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

  1. BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
  2. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
  3. TEKNIK PENGACUAN

BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA
  2. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG
  3. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI
  4. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PERUBAHAN UNDANG–UNDANG
  5. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN UNDANG–UNDANG
  6. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG
  7. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
  1. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
  2. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
  3. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI
  4. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
  5. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA


BAB I
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


1. Kerangka Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
A. Judul;
B. Pembukaan;
C. Batang Tubuh;
D. Penutup;
E. Penjelasan (jika diperlukan);
F. Lampiran (jika diperlukan).

A. JUDUL

sunting
2. Judul Peraturan Perundang-undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan.
3. Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan.

Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1 (satu) kata:
- Paten;
- Yayasan;
- Ketenagalistrikan.

Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan frasa:
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

4. Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

Contoh:

a.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN

b.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM

c.

QANUN KABUPATEN ACEH JAYA
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

d.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA

e.

PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
NOMOR 23 TAHUN 2008
TENTANG
HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH

5. Judul Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim.

Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan:

a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
b. PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)
Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim:

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH (PROLEGDA)

6. Pada nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah.

Contoh:

a.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

b. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
7. Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya.

Contoh:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Contoh Peraturan Daerah:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
8. Jika Peraturan Perundang–undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Perundang–undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundang–undangan yang diubah.
9. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan ditambahkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang dicabut.

Contoh:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Contoh Peraturan Daerah:

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN ANGKUTAN KHUSUS DI PERAIRAN DARATAN LINTAS KABUPATEN ATAU KOTA

10. Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang.

Contoh:

UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG–UNDANG

11. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional, ditambahkan kata pengesahan di depan nama perjanjian atau persetujuan internasional yang akan disahkan.

Contoh:

UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN
(AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)

12. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa Indonesia digunakan sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh bahasa asing dari teks resmi yang ditulis dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara tanda baca kurung.

Contoh:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)

13. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, dan diikuti oleh terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

B. PEMBUKAAN

sunting
  1. Pembukaan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
    3. Konsiderans;
    4. Dasar Hukum; dan
    5. Diktum.


B.1.Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

  1. Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.


B.2.Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan

  1. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.

    Contoh jabatan pembentuk Undang-Undang:

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Provinsi:

GUBERNUR JAWA BARAT,

Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kabupaten:

BUPATI GUNUNG KIDUL,

Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kota:

WALIKOTA DUMAI,

B.3.Konsiderans

  1. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.
  2. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
    • Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
    • Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Contoh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Menimbang:
  1. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;
  3. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;

Contoh:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah


Menimbang:
  1. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia supaya semakin produktif dari waktu ke waktu;
  2. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan fungsi, jelas, masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan tanggung dengan jawab, batas-batas dan peran, yang kewenangan akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan;
  1. Pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya Peraturan Perundang-undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24.
  2. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
  3. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.

Contoh:

Menimbang:
  1. bahwa ...;
  2. bahwa ...;
  3. bahwa ...;
  4. bahwa ...;
  1. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut:

Contoh 1: Konsiderans Undang-Undang

Menimbang:
  1. bahwa ...;
  2. bahwa ...;
  3. bahwa ...;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang ...;

Contoh 2: Konsiderans Peraturan Daerah Provinsi

Menimbang:
  1. bahwa ...;
  2. bahwa ...;
  3. bahwa ...;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang ...;
  1. Konsiderans pertimbangan Peraturan yang berisi Pemerintah uraian cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembentukannya. Lihat juga Nomor 19.

Contoh:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Menimbang: bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5) dan Pasal 136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pemerintah Analisis Jalan, tentang Dampak, perlu serta menetapkan dan Manajemen Peraturan Rekayasa, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
  1. Konsiderans Peraturan Presiden cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Presiden tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.

Contoh:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah.

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Peraturan Kawasan Presiden Hutan, perlu menetapkan Kawasan tentang Penggunaan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah;
  1. Konsiderans Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Presiden.
  2. Konsiderans Peraturan Daerah yang berisi uraian ringkas cukup memuat satu pertimbangan mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.

Contoh:
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Hutan Kota

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hutan Kota;

B.4.Dasar Hukum

  1. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
    Dasar hukum memuat:
    1. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan yang Perundangundangan; dan
    2. Peraturan Perundang-undangan memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari Presiden adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR atas usul DPD adalah Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan langsung untuk membentuk Undang-Undang, pasal yang memerintahkan dicantumkan dalam dasar hukum.

Contoh:

Mengingat: Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  1. Jika materi yang diatur dalam Undang-Undang yang akan dibentuk merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum.

Contoh 1 (RUU yang berasal dari DPR):

Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Contoh 2 (RUU yang berasal dari Presiden):

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  1. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Jika terdapat Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang-undangan tersebut dimuat di dalam dasar hukum.

Contoh:

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
Contoh ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  1. Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
  2. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang-ndangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
  3. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
  4. Dasar hukum yang diambil dari pasal atau beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal. Frasa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.

Contoh:

Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  1. Dasar hukum yang bukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan jenis dan nama Peraturan Perundang-undangan tanpa mencantumkan frasa Republik Indonesia.
  2. Penulisan jenis Peraturan Perundang-undangan dan rancangan Peraturan Perundang-undangan, diawali dengan huruf kapital.
Contoh: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten Kota.
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  1. Penulisan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.

Contoh:

Mengingat:
  1. ...;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
  1. Penulisan Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dan Peraturan Presiden tentang pernyataan keadaan keadaan bahaya dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
  1. Penulisan Peraturan Daerah dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2)
  1. Dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis lebih dulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul asli bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak miring di antara tanda baca kurung.

Contoh:

Mengingat:
  1. ...;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23);
  1. Cara penulisan sebagaimana dimaksud dalam nomor berlaku juga untuk pencabutan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
  2. Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundang-undangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.

Contoh:

Mengingat:
  1. ...;
  2. ...;
  3. ...;
 

B.5. Diktum

sunting
  1. Diktum terdiri atas:
    1. kata Memutuskan;
    2. kata Menetapkan; dan
    3. jenis dan nama Peraturan Perundang-undangan.
  2. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
  3. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang diletakkan di tengah marjin.
Contoh Undang-Undang:

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


  1. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ... (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ... (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin.

Contoh:
Peraturan Daerah

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT

MEMUTUSKAN:

  1. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
  2. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundangundangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Republik Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.

Contoh:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
  1. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Daerah dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Provinsi, Kabupaten/Kota, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/108 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/109 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/110 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/111 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/112
  1. Penulisan bilangan dalam pasal atau ayat selain menggunakan angka Arab diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca kurung.
  2. Jika merumuskan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi, memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frasa pembuka;
    2. setiap rincian menggunakan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik;
    3. setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
    4. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
    5. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
    6. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;
    7. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan huruf abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan
    8. pembagian rincian tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian melebihi 4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke dalam pasal atau ayat lain.
  3. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
  4. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
  5. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
  1. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.
  2. Tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.

Contoh:


Pasal 9
(1) ... .
(2) ...:
a. ...;
b. ...; (dan, atau, dan/atau)
c. ... .
  1. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.

Contoh:


Pasal 9
(1) ... .
(2) ...:
a. ...;
b. ...; (dan, atau, dan/atau)
c. ... .
1. ...;
2. ...; (dan, atau, dan/atau)
3. ... .
  1. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.

Contoh:


Pasal 9
(1) ... .
(2) ...:
a. ...;
b. ...; (dan, atau, dan/atau)
c. ... :
1. ...;
2. ...; (dan, atau, dan/atau)
3. ... :
a) ...;
b) ...; (dan, atau, dan/atau)
c) ... .
  1. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.

Contoh:


Pasal 9
(1) ... .
(2) ...:
a. ...;
b. ...; (dan, atau, dan/atau)
c. ... :
1. ...;
2. ...; (dan, atau, dan/atau)
3. ... :
a) ...;
b) ...; (dan, atau, dan/atau)
c) ... :
1) ...;
2) ...; (dan, atau, dan/atau)
3) ... .

C.1. Ketentuan Umum

sunting
  1. Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/116 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/117 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/118 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/119 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/120 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/121 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/122 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/123
  1. Sifat kumulatif alternatif:
    Contoh:
    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling banyak lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
  1. Perumusan dalam ketentuan pidana harus menunjukkan dengan jelas unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.
  2. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

    Contoh:
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.
  3. Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di dalam undang-undang yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/125 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/126 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/127 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/128 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/129 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/130 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/131 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/132 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/133
  1. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  1. Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.
  2. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan. Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
  3. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.


D. PENUTUP

sunting
  1. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan yang memuat:
    1. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan Provinsi, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah pengesahan atau penetapan Peraturan Provinsi atau Berita Daerah Kabupaten/Kota;
    2. penandatanganan Perundang-undangan;
    3. pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan; dan
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/135 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/136 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/137 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/138 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/139 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/140
  1. Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frasa cukup jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik (.) dan huruf c ditulis dengan huruf kapital. Penjelasan pasal demi pasal tidak digabungkan walaupun terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak memerlukan penjelasan.

Contoh yang tidak tepat:
Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
Cukup jelas.

Seharusnya:

Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
  1. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak memerlukan penjelasan, pasal yang bersangkutan cukup diberi penjelasan cukup jelas., tanpa merinci masing-masing ayat atau butir.
  2. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang sesuai.

Contoh:

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada hakim dan para pengguna hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/142 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/143


BAB II
HAL-HAL KHUSUS

A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN

sunting
  1. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah.
  2. Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang kepada Undang-Undang yang lain, Peraturan Daerah Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain.

    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    Pasal 48
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang.
  3. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:
    1. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan
    2. jenis Peraturan Perundang-undangan.
  4. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan ... .
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/145 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/146 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/147 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/148 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/149 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/150 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/151 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/152 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/153
  1. Nomor ... Tahun ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);
  2. Nomor ... Tahun ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);

diubah sebagai berikut:

  1. Bab V dihapus
  2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  3. dan seterusnya ...
  1. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundangundangan yang diubah.
  1. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
    1. Penyisipan Bab

      Contoh:
      Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:


      BAB IXA
      INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL

Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/155 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/156 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/157 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/158 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/159 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/160 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/161 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/162 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/163
  1. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

    Contoh:
    1. devaluasi (penurunan nilai uang)
    2. devisa (alat pembayaran luar negeri)
  1. Penggunaan kata, frasa, atau istilah bahasa asing hanya digunakan di dalam penjelasan Peraturan Perundang-undangan. Kata, frasa, atau istilah bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa Indonesia, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung ( ).

    Contoh:
    1. penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
    2. penggabungan (merger)


PILIHAN KATA ATAU ISTILAH

  1. Gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu.

    Contoh:
    ... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Contoh untuk Perda:
    ... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


  1. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:
    1. waktu, gunakan frasa paling singkat atau paling lama untuk menyatakan jangka waktu;
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/165 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/166 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/167 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/168 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/169 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/170 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/171 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/172 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/173

Contoh:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial


Pasal 57
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


Pasal 37
(3) ...
  1. perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
  1. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.

    Contoh:
    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.


  2. Kata pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat dalam pasal yang bersangkutan.

Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/175 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/176 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/177


BAB IV
BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG

sunting

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
...
(Nama Undang-Undang)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa ...;
  2. bahwa ...;
  3. dan seterusnya ...;
Mengingat:
  1. ...;
  2. ...;
  3. dan seterusnya ...;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ... (nama Undang-Undang).

BAB I
...

Pasal 1
...

BAB II
...

Pasal ...

BAB ... (dan seterusnya)


Pasal ...
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan

NAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ... MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

tanda tangan

NAMA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...

B. RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG

sunting

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ... MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa ...;
  2. bahwa ...;
  3. dan seterusnya ...;
Mengingat:
  1. ...;
  2. ...;
  3. dan seterusnya ...;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ... PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ... MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan


NAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ... MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

tanda tangan


NAMA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ... Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/182 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/183 ====D. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG====

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ...
(untuk perubahan pertama )

atau

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ...
( untuk perubahan kedua, dan seterusnya )

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa ... ;
  2. bahwa ... ;
  3. dan seterusnya ... ;
Mengingat:
  1. bahwa ... ;
  2. bahwa ... ;
  3. dan seterusnya ... ;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ... .
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/185 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/186 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/187 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/188 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/189 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/190

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal...


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan

NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

tanda tangan

NAMA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...

H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

sunting

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Nama Peraturan Pemerintah)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa ... ;
  2. bahwa ... ;
  3. dan seterusnya ... ;
Mengingat:
  1. bahwa ... ;
  2. bahwa ... ;
  3. dan seterusnya ... ;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG .... (nama Peraturan Pemerintah).

BAB I
...

Pasal 1

BAB II

Pasal ...

BAB ...
(dan seterusnya)


Pasal ...
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dalam mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan

NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...

MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

tanda tangan

NAMA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR...

I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN

sunting

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Nama Peraturan Presiden)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa ... ;
  2. bahwa ... ;
  3. dan seterusnya ... ;
Mengingat:
  1. bahwa ... ;
  2. bahwa ... ;
  3. dan seterusnya ... ;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG .... (nama Peraturan Presiden).

BAB I
...

Pasal 1

BAB II

Pasal ...

BAB ...
(dan seterusnya)

Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/195 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/196 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/197 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/198 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/199 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/200

Pasal ...
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota ... (nama kabupaten/kota).

Ditetapkan di ...
pada tanggal ...

BUPATI/WALIKOTA ... (NAMA KABUPATEN/KOTA),


tanda tangan

NAMA

Diundangkan di ...
pada tanggal ...

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota),



tanda tangan

NAMA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota) TAHUN ... NOMOR ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO