Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (KONVENSI ASEAN MENENTANG PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (KONVENSI ASEAN MENENTANG PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK). |
Pasal 1
|
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 230
Penjelasan
suntingATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (KONVENSI ASEAN MENENTANG PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK)
I. | UMUM |
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, melaksanakan hubungan dan kerja sama
internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerja sama dengan negara sahabat perlu terus ditingkatkan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan atas kedaulatan setiap negara. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) memiliki arti yang strategis dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tantangan guna mewujudkan perdamaian dan stabilitas kawasan. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia merupakan negara yang aktif dalam mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan ASEAN ke dalam kebijakan nasional.
Perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perdagangan perempuan dan anak di Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini meningkat.
Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh Indonesia, tetapi perlu ditangani oleh seluruh negara di kawasan ASEAN yang merupakan negara asal, transit, dan/atau tujuan dari tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan menandatangani ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang,Terutama Perempuan dan Anak) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan mengesahkan Konvensi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak serta memberikan pelindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. Konvensi ini memuat antara lain:
1. | Tujuan
Tujuan dari Konvensi ini adalah:
|
2. | Ruang Lingkup |
Konvensi ini berlaku terhadap pencegahan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana perdagangan orang yang bersifat transnasional, termasuk yang dilakukan oleh kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi, serta pelindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. | |
3. | Kriminalisasi
Memuat ketentuan mengenai kriminalisasi perdagangan orang dan tindakan lain yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yakni keikutsertaan dalam kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi, pencucian hasil tindak pidana perdagangan orang, korupsi, dan gangguan proses peradilan. |
4. | Pencegahan
Memuat ketentuan mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang, bidang kerja sama, kerja sama lintas batas, pengawasan dan keabsahan dokumen. |
5. | Pelindungan
Memuat ketentuan mengenai pelindungan korban tindak pidana perdagangan orang, repatriasi, dan pemulangan korban. |
6. | Penegakan Hukum
Memuat ketentuan mengenai penegakan hukum dan penuntutan serta tindakan di dalam penegakan hukum yaitu perampasan dan penyitaan. |
7. | Kerja Sama Internasional
Memuat ketentuan mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,kerja sama penegak hukum, kerja sama internasional untuk tujuan perampasan dan penyerahan hasil tindak pidana atau kekayaan yang dirampas. |
8. | Ketentuan Penutup
Memuat ketentuan mengenai pendirian struktur koordinasi, pengawasan, peninjauan ulang dan pelaporan, kerahasiaan dokumen, catatan dan informasi, hubungan dengan instrumen internasional lainnya, penyelesaian perselisihan, pengesahan, persetujuan dan penyimpanan, pemberlakuan dan amendemen, serta penarikan diri dan pendaftaran. |
II. | PASAL DEMI PASAL |
- Pasal 1
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
- Ayat (1)
- Pasal 2
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6135
Keterangan
|
|
|