Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2001 (UU/2001/13)  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Buton pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Buton, perlu membentuk Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bau-Bau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
  3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

  1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
  3. Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara.
  4. Kota Administratif Bau adalah Kota Administratif Bau-Bau sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH


Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 3

Kota Bau-Bau berasal dari sebagian daerah Kabupaten Buton yang terdiri atas :

a. Kecamatan Wolio;
b. Kecamatan Betoambari;
c. Kecamatan Surawolio ; dan
d. Kecamatan Bungi.
Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Kota Administratif Bau-Bau dalam wilayah Kabupaten Buton dihapus.


Pasal 6
(1) Kota Bau-Bau mempunyai batas-batas wilayah:
 
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Batauga Kabupaten Buton; dan
d. sebelah barat dengan Selat Buton.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.


Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Pemerintah Kota Bau-Bau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.


BAB III
KEWENANGAN DAERAH


Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.


BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Bau-Bau.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dilakukan dengan cara:
 
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Bau-Bau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bau-Bau.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah


Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Bau-Bau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau.


Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah


Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bau-Bau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi:
 
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;
d. utang-piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Bau-Bau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau.


Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Buton tetap berlaku bagi Kota Bau-Bau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 93

Lihat pula

sunting
 
Logo Wikipedia
Wikipedia memiliki artikel yang berkaitan dengan:Bau-Bau.