Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 (UU/2011/13)  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
c. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
d. bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi;
Halaman:UU 13 2011.djvu/2 Halaman:UU 13 2011.djvu/3 Halaman:UU 13 2011.djvu/4 5

b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi. BAB III PENANGANAN FAKIR MISKIN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 6 Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat. Pasal 7 (1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan . . . 6 a. pengembangan potensi diri; b. bantuan pangan dan sandang; c. penyediaan pelayanan perumahan; d. penyediaan pelayanan kesehatan; e. penyediaan pelayanan pendidikan; f. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; g. bantuan hukum; dan/atau h. pelayanan sosial. (2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberdayaan kelembagaan masyarakat; b. peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha; c. jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin; d. kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau e. koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Bagian Kedua Pendataan Fakir Miskin Pasal 8 (1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. (2)Dalam. . . Halaman:UU 13 2011.djvu/7 Halaman:UU 13 2011.djvu/8 Halaman:UU 13 2011.djvu/9 Halaman:UU 13 2011.djvu/10 Halaman:UU 13 2011.djvu/11 Halaman:UU 13 2011.djvu/12 Halaman:UU 13 2011.djvu/13 Halaman:UU 13 2011.djvu/14 Halaman:UU 13 2011.djvu/15 Halaman:UU 13 2011.djvu/16 Halaman:UU 13 2011.djvu/17 Halaman:UU 13 2011.djvu/18 Halaman:UU 13 2011.djvu/19 Halaman:UU 13 2011.djvu/20 Halaman:UU 13 2011.djvu/21 Halaman:UU 13 2011.djvu/22 Halaman:UU 13 2011.djvu/23 Halaman:UU 13 2011.djvu/24 Halaman:UU 13 2011.djvu/25 Halaman:UU 13 2011.djvu/26 Halaman:UU 13 2011.djvu/27 Halaman:UU 13 2011.djvu/28 Halaman:UU 13 2011.djvu/29 Halaman:UU 13 2011.djvu/30 Halaman:UU 13 2011.djvu/31 Halaman:UU 13 2011.djvu/32 Halaman:UU 13 2011.djvu/33 Halaman:UU 13 2011.djvu/34 Halaman:UU 13 2011.djvu/35 Halaman:UU 13 2011.djvu/36 Halaman:UU 13 2011.djvu/37